M Taufik dan Empat Kader Gerindra di DPRD Malang
Oh ya, ketika menuliskan resensi buku ini, masih teringat kader Gerindra, M Taufik, yang pernah dibui karena korupsi ketika menjabat Ketua KPU DKI Jakarta.
Taufik divonis 18 bulan kurungan penjara pada 27 April 2004, karena merugikan keuangan negara sebesar Rp 488 juta dengan melakukan korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.
Mirisnya lagi, kemarin ini, M Taufik termasuk yang paling ngotot untuk maju terus pantang mundur demi menjadi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD DKI Jakarta untuk wilayah Dapil II.
Padahal, ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana kasus korupsi mendaftarkan diri jadi Bacaleg.
Memang, akhirnya peraturan ini keok lantaran Mahkamah Agung dalam sidang uji materi justru memutuskan sebaliknya. Mantan narapidana kasus korupsi boleh maju sebagai Bacaleg.
Begitu lampu hijau dari Mahkamah Agung 'menyala' bagi para mantan narapidana kasus korupsi boleh menjadi Caleg, M Taufik seakan girang bukan kepalang.
Adalah Komisi Pemilihan Umum, yang kemudian menjadi salah satu sasaran celotehan pria kelahiran Rangkasbitung, Lebak, 3 Januari 1957 ini.
"Bahwa kenapa saya gugat KPU? Supaya lembaga ini jangan semena-mena. Ini kan lembaga, ini semena-mena KPU ini, sangat semena-mena lho, benar. Bukan sekadar hanya saya tidak bisa mencalonkan lho, enggak. Karena ada kesemena-menaan, ada arogan, ada kerja yang tidak didasari oleh aturan," ujar Taufik kepada awak media.
Toh, M Taufik kini statusnya melenggang sebagai Caleg DPRD DKI, melupakan status masa lalunya yang pernah merasakan dinginnya tembok dan lantai penjara, demi mempertanggung-jawabkan perbuatan korupsinya.
Tambah miris lagi, kini nama M Taufik semakin menguat untuk menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta, menggantikan kader Partai Gerindra sebelumnya, Sandiaga Salahuddin Uno.