Mohon tunggu...
Gapey Sandy
Gapey Sandy Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

Peraih BEST IN CITIZEN JOURNALISM 2015 AWARD dari KOMPASIANA ** Penggemar Nasi Pecel ** BLOG: gapeysandy.wordpress.com ** EMAIL: gapeysandy@gmail.com ** TWITTER: @Gaper_Fadli ** IG: r_fadli

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Nggowes ke Malioboro Sambil Reportase ala Warga

12 September 2015   17:23 Diperbarui: 12 September 2015   17:25 798
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Modifikasi motor Honda menjadi becak bermotor atau Bentor milik Pariyadi. (Foto: Gapey Sandy)

Tukang becak yang saya ajak ngobrol di dekat Stasiun Tugu Jogja ini namanya Pariyadi. Umurnya, 49 tahun. Perawakan bapak berputra dua ini pendek dan bertubuh agak gemuk. Ia yang sudah 30 tahun mengayuh becak di Yogyakarta, sebenarnya adalah pendatang dari Wonosobo.

Becak yang ‘ditariknya’ adalah milik sendiri. Sudah sejak tiga tahun lalu, ia modifikasi sendiri, becak ontel miliknya menjadi Bentor, becak bermotor. “Kehadiran Bentor sudah sejak lima atau enam tahun lalu. Dulu, ketika jumlahnya masih sedikit, aparat kepolisian kerapkali melakukan razia dan penertiban. Maklum, Bentor ini menggunakan mesin sepeda motor. Jadi, kalau ada yang kena razia, biasanya langsung dikenakan pasal pelanggaran atas 5 peraturan. Mulai dari pelanggaran lalu-lintas, ketiadaan lampu dan kaca spion, perubahan bentuk fisik sepeda motor, tidak memiliki SIM, dan pajak kendaraan bermotor yang ‘mati’ atau tidak dibayarkan,” ungkap Pariyadi.

Saat ini, jumlah Bentor semakin banyak. Bahkan, kata Pariyadi, jumlahnya sudah lebih banyak kalau dibandingkan dengan becak ontel. “Dengan jumlah Bentor yang semakin banyak, aparat kepolisian tentu kesulitan bila harus melakukan razia seperti tahun-tahun sebelumnya, sewaktu jumlah Bentor masih sedikit. Malah, saat ini, DPRD DIY berusaha untuk menjadikan Bentor sebagai becak yang legal atau resmi beroperasi. Entahlah bagaimana aturan pengesahan itu nantinya, yang jelas untuk melarang Bentor beroperasi, itu sudah sulit. Jumlah Bentor sudah banyak, mungkin ribuan,” cetus Pariyadi.

Rompi Pariyadi bertuliskan Becak Malioboro Jogja yang menurutnya diberikan oleh pihak Keraton. (Foto: Gapey Sandy)

Si Hitam Specialized bergaya bareng Bentor di dekat Stasiun Tugu Jogja. (Foto: Gapey Sandy)

Saya sempat memperhatikan Bentor milik Pariyadi. Sepeda motor Honda miliknya sudah tak berbentuk lagi. Kecuali bahagian mesin di tengah hingga ke belakang. Terlihat, masih ada nomor polisi yang ditempelkan Pariyadi. “Tapi, pajaknya mati. Cuma, nomor polisinya tetap saya pasang,” tukasnya sembari mengatakan bahwa pernah ada yang menawar Bentornya seharga Rp 4 juta. “Tapi tidak saya jual”.

Soal harga Bentor memang nilainya jutaan. Mulai dari yang seharga Rp 1,5 juta sampai Rp 13 juta. Kebetulan, ketika saya sedang mewawancarai Pariyadi, Bentor yang disebut-sebut harganya senilai Rp 13 juta melintas. Wowwww … bentuknya memang keren banget! Warnanya hitam dengan sejumlah garis oranye. Ketiga bannya menggunakan ban motor, dengan knalpot yang mengeluarkan suara menderum seperti motor sport. “Itu Bentor yang ditawar seharga Rp 13 juta. Tapi oleh pemiliknya tidak dijual,” seru Pariyadi setengah berteriak.

Pariyadi menegaskan, selain menggunakan mesin kendaraan bermotor yang otomatis menggunakan bensin premium bersubsidi, Bentor dipersoalkan karena banyak yang mangkir membayar pajak kendaraan bermotornya.

Kartu Tanda Pengenal Pengemudi Bentor. Pengemudi Becak Bermotor Yogyakarta sudah memiliki wadah berhimpun sendiri. (Foto: Gapey Sandy)

Kalau kamu mau jadi pengemudi Bentor, baca dulu tata tertib pengemudi Bentor Yogyakarta. (Foto: Gapey Sandy)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun