Mohon tunggu...
Natanael Sinurat
Natanael Sinurat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/ S1/ Universitas Diponegoro

Mahasiswa hukum yang senang menggali apapun terkait ilmu hukum untuk menambah wawasan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Peluang dan Tantangan bagi Hukum Perlindungan Data Pribadi di Tengah Disrupsi Teknologi

24 Juli 2023   00:21 Diperbarui: 24 Juli 2023   00:23 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

PELUANG DAN TANTANGAN BAGI HUKUM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI SERTA LANGKAH UNTUK MENDUKUNG PENERAPANNYA DITENGAH MARAKNYA DISRUPSI TEKNOLOGI

Oleh: Natanael Sinurat

ABSTRAK

Perkembangan zaman menghasilkan kemajuan teknologi. Teknologi yang awalnya masih sederhana, seiring berjalannya waktu hingga sekarang teknologi menjadi sangat canggih, juga semakin bertambah fungsinya. Terkadang, kemajuan teknologi dalam sistem keberjalanannya memerlukan data pribadi dari setiap orang yang mengakses dan menikmatinya. Dengan sistem semacam ini, pengguna teknologi diuntungkan dengan kemudahan dalam menjalankan berbagai aktivitasnya. Namun tak jarang teknologi yang semakin berkembang ini meminta data pribadi dari setiap penggunanya untuk keperluan administrasi, juga untuk memberikan kemudahan bagi penggunanya untuk mengakses dan menggunakannya. Penerimaan data pribadi para pengguna ini sejak awal penerapannya memang bertujuan baik, yaitu supaya para pengguna tidak perlu merasa kesusahan karena harus membawa berkas-berkas yang berisi identitasnya untuk keperluan administrasi. Tetapi dari penerimaan data pribadi ini dapat juga timbul dampak negatif, yaitu adanya kemungkinan bocornya data pribadi pengguna, yang berujung kepada penyalahgunaannya oleh oknum-oknum atau pihak yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingannya. Penyalahgunaan data pribadi ini jelas merupakan  suatu bentuk kejahatan dan menimbulkan kerugian bagi pemilik data pribadi. Oleh karena itu pemerintah Indonesia telah berusaha menangani masalah ini dengan menetapkan beberapa undang-undang terkait sebagai Upaya perlindungan data pribadi, salah satunya adalah undang-undang informasi dan teknologi (UU ITE). Namun perkembangan teknologi yang semakin maju dari waktu ke waktu membuat kejahatan ini semakin kompleks. Hal ini menjadi suatu tantangan bagi hukum, tetapi dapat juga menjadi suatu peluang bagi hukum itu sendiri.

Kata kunci: Teknologi, data pribadi, penyalahgunaan, perlindungan, hukum.

                                                                       

ABSTRACT

The development of the times resulted in technological advances. The technology that was initially simple, over time until now the technology has become very sophisticated, has also increased its function. Sometimes, technological advances in the running system require personal data from everyone who accesses and enjoys it. With this kind of system, technology users benefit from the convenience of carrying out their various activities. However, it is not uncommon for this increasingly developing technology to request personal data from each user for administrative purposes, as well as to make it easier for users to access and use it. The receipt of users' personal data from the beginning of its application has a good purpose, namely so that users do not have to feel troubled because they have to bring files containing their identities for administrative purposes. However, the receipt of this personal data can also have negative impacts, namely the possibility of leakage of the user's personal data, which leads to misuse by elements or parties who are not responsible for their interests. This misuse of personal data is clearly a form of crime and causes harm to the owner of personal data. Therefore the Indonesian government has tried to deal with this problem by enacting several related laws as personal data protection measures, one of which is the information and technology law (UU ITE). However, technological developments that are increasingly advanced from time to time make this crime more complex. This is a challenge for the law, but it can also be an opportunity for the law itself.

Keyword: Technology, personal data, misuse, protection, law.

  • PENDAHULUAN
  • Latar Belakang

Teknologi menjadi sesuatu yang sangat akrab bagi semua orang di seluruh dunia di era millennial sekarang ini. Seiring berjalannya waktu, teknologi terus mengalami perkembangan hingga menjadi sangat canggih dan praktis seperti yang kita lihat sekarang dalam kehidupan kita sehari-hari. Teknologi yang selama ini kita nikmati, baik pada awal penciptaannya maupun pada proses perkembangannya dari waktu ke waktu, selalu memiliki satu tujuan yang sama, yaitu untuk mempermudah kegiatan manusia dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia. Teknologi di era millenial sekarang ini tidak hanya membantu kegiatan manusia seperti kegiatan perindustrian atau penjualan, tetapi juga kegiatan manusia yang lainnya seperti pendaftaran. Untuk melakukan pendaftaran, tidak jarang diminta sebagian dari data pribadi seseorang. Hal ini tentu berdampak positif, tapi juga berdampak negatif di saat yang bersamaan. Dampak positifnya adalah untuk melakukan pendaftaran tidak perlu repot membawa KTP atau Kartu Keluarga, atau dokumen identitas lainnya yang diperlukan untuk mendaftar. Dampak negatifnya adalah kemungkinan untuk bocornya data pribadi kepada orang lain. Bocornya data pribadi bukanlah hal yang sepele. Hal ini sangatlah serius dan sangat berbahaya bagi pemilik data pribadi tersebut. Bocornya data pribadi dapat mengakibatkan beberapa kerugian, seperti adanya penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan orang yang tidak bertanggungjawab, dan terancamnya keamanan pemilik data pribadi karena datanya juga bisa menyangkut tempat tinggalnya. Yang membuat kasus ini semakin parah adalah kecanggihan teknologi di era milenial sekarang ini yang membuka lebih banyak peluang, atau memberikan lebih banyak cara bagi orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk mencuri data pribadi orang lain dan menyalahgunakannya demi kepentingannya sendiri. Oleh karena itu, dunia hukum sangatlah diperlukan untuk menangani kasus-kasus kebocoran data pribadi ini dan dampak-dampak buruk yang dihasilkannya.  Dunia hukum dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan data pribadi terkadang mengalami hambatan, karena teknologi yang semakin berkembang. Tetapi teknologi tersebut kadang memberikan peluang juga bagi Dunia hukum. Oleh karena itu dalam menangani kasus-kasus terkait data pribadi ini, distrupsi teknologi dengan dunia hukum memiliki hubungan yang sangat erat. Dunia hukum harus dapat mengikuti disrupsi teknologi yang perkembangannya terus berjalan dari waktu ke waktu.

  • Rumusan Permasalahan Dari latar belakang yang ada timbullah rumusan permasalahan yaitu:
  • Bagaimanakah sistem hukum perlindungan data pribadi?
  • Apa yang menjadi peluang bagi penerapan hukum perlindungan data pribadi dengan adanya ditengah maraknya disrupsi teknologi?
  • Apa yang menjadi tantangan bagi penerapan hukum perlindungan data pribadi ditengah maraknya disrupsi teknologi?
  • Apa Langkah yang dapat ditempuh untuk mendukung penerapan hukum perlindungan data pribadi di tengah maraknya disrupsi teknologi?

  • Metode Penelitian
  • Metode penelitian yang dipakai adalah metode penelitian normatif, yaitu penelitian yang mengkonsepkan hukum sebagai peraturan yang tertulis dalam sebuah buku atau kitab (law in book), dan berdasarkan pada norma atau peraturan yang berlaku, dengan melakukan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Metode penelitian juga disertai dengan data sekunder. Dari data sekunder, bahan hukum yang dipilih ialah bahan hukum sekunder, yang terdiri dari artikel ilmiah, buku-buku dan berbagai analisis hukum, mengingat penelitian ini bersifat luas dan mendalam, sehingga memerlukan lebih dari satu bahan.
  • PEMBAHASAN
  • Sistem Hukum Perlindungan Data Pribadi

Sesuai dengan namanya, Hukum Perlindungan Data Pribadi memiliki satu objek yaitu data pribadi itu sendiri. Hukum ini memiliki delapan asas sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yaitu  asas pelindungan, kepastian hukum, kepentingan umum, kemanfaatan, kehati-hatian, keseimbangan, pertanggungjawaban, dan kerahasiaan.[1] Hukum perlindungan data pribadi, data pribadi telah didefinisikan oleh beberapa undang-undang, seperti Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006, dan Undang-undang, Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 dalam Pasal 1 butir 22 mengartikan data pribadi sebagai data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.[2] Maka dari pasal tersebut dapat ditarik suatu inti bahwa apapun bentuk, jenis, dan isi datanya, jika dirahasiakan oleh orang yang memilikinya, maka data tersebut termasuk data pribadi. Sedangkan Undang-undang, Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 dalam Pasal 1 angka 1 mengartikan data pribadi sebagai data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.[3] Walaupun berbeda, namun sebenarnya kedua defenisi tersebut saling melengkapi, sehingga dari kedua defenisi ini dapat dipadukan dan menghasilkan suatu defenisi baru, yaitu bahwa data pribadi merupakan data terkait orang perorangan yang dapat diidentifikasi atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik, dan bersifat rahasia serta dilindungi.

 

Undang-undang Adminitrasi Kependudukan juga menjabarkan contoh data pribadi didalam Pasal 84, menjadi kartu keluarga (KK), NIK (Nomor Induk Kependudukan), tanggal/bulan/tahun lahir, keterangan tentang kecacatan fisik dan/atau mental, NIK ibu kandung, NIK ayah, dan beberapa isi catatan Peristiwa Penting.

 

Oleh karena data pribadi ini bersifat rahasia dan tertera dalam undang-undang, maka terlindung atau amannya data pribadi merupakan tanggungjawab negara, sesuai dengan pasal 79 ayat 1 dari Undang-undang yang sama, yang berbunyi:

 

"Data dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi oleh negara."

 

Perlindungan data menjadi tanggung jawab negara, karena kembali kepada Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, negara bertanggungjawab memenuhi hak-hak asasi rakyatnya, salah satunya hak perlindungan, sesuai dengan Pasal 28D ayat 1 yang berbunyi:

 

"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.[4]

 

Hukum perlindungan data pribadi bukan hanya merupakan hukum yang diterbitkan oleh negara Indonesia, melainkan juga hukum yang diterbitkan oleh dunia internasional bagi setiap negara, seperti dalam Pasal 12 Universal Declaration of Human Rights yang berbunyi:

 

No one shall be subjected to arbitrary interference with his privacy, family, home or correspondence, nor to attacks upon his honour and reputation. Everyone has the right to the protection of the law against such interference or attacks.[5]

 

yang jika diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia (Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal), Pasal 12 tersebut berbunyi:

 

"Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini."[6]

 

            Karena perlindungan data pribadi sudah menjadi bagian dari hukum, maka pelanggarannya pasti dikenakan sanksi. Sanksinya beragam mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi pidana. Contoh dari sanksi administrasi adalah Pasal 57 ayat 2 Undang-undang Administrasi Kependudukan yang berbunyi:

 

"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa:

 

a. peringatan tertulis;

 

b. penghentian sementara kegiatan pemrosesan Data Pribadi;

 

c. penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi; dan/atau

 

d. denda administratif."

 

Sedangkan contoh dari sanksi pidana adalah Pasal 67 sampai dengan Pasal 73.

 

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga memberikan sanksi pidana, dalam pasal Pasal 32 ayat 1 hingga ayat 3 menyatakan bahwa:

 

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

 

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.

 

(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

 

 

  • Peluang bagi Penerapan Hukum Perlindungan Data Pribadi ditengah Maraknya Disrupsi Teknologi
  •  
  • Disrupsi teknologi yang semakin maju menghasilkan perubahan-perubahan yang dapat mempermudah dilaksanakannya penerapan hukum perlindungan data pribadi. Fitur-fitur yang tersedia memudahkan para penegak hukum bahkan masyarakat umum sendiri, untuk memantau kondisi setiap data pribadi yang masuk dalam fasilitas atau sarana teknologi yang ada, sehingga mudah untuk mengetahui apakah data pribadi yang masuk telah bocor dan disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Sebagai contoh, sekarang ini sudah diciptakan suatu aplikasi yang dapat memberitahukan apakah data pribadi kita masih aman atau tidak, seperti avast, periksa data, dehashed, dan lain-lain.[7] Dengan diketahuinya kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi ini, pemilik data pribadi dapat segera melaporkan kepada pihak yang berwenang seperti polisi, dan polisi selaku penegak hukum dapat menindak kejahatan tersebut.
  •  

  •  
  • Tantangan bagi Penerapan Hukum Perlindungan Data Pribadi ditengah Maraknya Disrupsi Teknologi
  •  
  • Disrupsi teknologi yang semakin maju menghasilkan begitu banyak perubahan yang disebabkan oleh perkembangan sistemnya. Hal ini ternyata juga menimbulkan tantangan-tantangan bagi dunia hukum, terkhusus hukum perlindungan data pribadi. Salah satu tantangan tersebut adalah tantangan terhadap penerapan hukum itu sendiri.
  •  
  • Disrupsi Teknologi yang semakin berkembang melahirkan berbagai cara baru dalam mengakses fasilitas-fasilitas atau sarana-sarana dari teknologi itu sendiri, yang sangat terstruktur dan dapat dikatakan rumit, sehingga apabila hukum perlindungan data pribadi ingin diterapkan secara masif, maka setiap pihak yang berperan dalam penerapan hukum tersebut wajib terlebih dahulu memperhatikan dan memahami sistem yang melekat pada perkembangan disrupsi teknologi, yang mana untuk memperhatikan dan memahaminya tidaklah mudah, dan bisa memakan waktu yang sangat lama. Contoh dari kerumitan sistem tersebut adalah, dapat diciptakannya suatu akun ganda, yang tidak mengandung sedikitpun identitas dari pelaku pencurian data pribadi. Ketika seseorang mencuri dan menyalahgunakan data orang lain, dengan memakai akun ganda tidak biasa dia pakai, yang biasa disebut sebagai akun palsu (fake account), maka untuk melacak dan menangkap pelaku pencurian dan penyalahgunaan data pribadi tersebut tidaklah mudah.

 

 

  • Langkah yang Dapat Ditempuh untuk Mendukung Penerapan Hukum Perlindungan Data Pribadi ditengah Maraknya Disrupsi Teknologi

 

Salah satu langkah yang dapat ditempuh agar hukum perlindungan data pribadi dadalah dengan memperhatikan terlebih dahulu sistem peradilan itu sendiri. Menurut  Lawrence M. Friedman, ada lima faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum dalam hal peradilan. Lima faktor tersebut ialah faktor peraturan hukum atau instrument, faktor aparat penegak hukum, faktor ketersediaan fasilitas dan sarana prasarana, dan faktor kultural, atau budaya dan kebiasaan yang terdapat dalam suatu masyarakat.[8]                                                                   

 

  • Dari faktor peraturan hukum atau instrument, memang Indonesia sudah memiliki peraturan terkait, yaitu Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang biasa disebut dengan singkatan UU ITE, yang kemudian Sebagian dari undang-undang tersebut mengalami perubahan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016. Pasal 26 dari UU ITE tersebut menyatakan bahwa:
  • "Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundangundangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan."
  • Pasal 32 memperjelas Pasal 26. Pasal 32 ayat 1 hingga ayat 3 menyatakan bahwa:
  • (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
  • (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
  • (3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya. Namun, seiring perkembangan zaman maka sistem elektronik juga semakin berkembang, sehingga memunculkan hal-hal yang berada diluar UU ITE, alias tidak diatur oleh UU ITE.
  • Pasal 48 menjelaskan mengenai tindak tegas berupa sanksi dari tindakan-tindakan pelanggaran hukum perlindungan data pribadi dalam Pasal 32 tersebut. Pasal 48 berbunyi:
  • (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
  • (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
  • (3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  • Namun ketentuan-ketentuan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut dinilai masih belum sebanding dengan pembobolan, pencurian dan penyalahgunaan data pribadi yang terjadi di era sekarang ini, meskipun sudah mengalami pembaharuan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016. Sudah sepatutnya lembaga legislative selaku pembuat undang-undang mempertimbangkan lebih matang lagi mengenai tindakan tegas yang harus diambil dalam menghadapi bentuk-bentuk pelanggaran hukum ini, yang sudah berbeda dengan di era-era sebelumnya. Maka, ketentuan mengenai tindakan-tindakan pelanggaran yang menyangkut data pribadi dan ketentuan pemidanaannya, pastinya harus disesuaikan dengan kondisi sekarang ini dimana sistem teknologi menjadi semakin lebih kompleks.
  • Jika dilihat dari segi aparat penegak hukum,  masih banyak aparat penegak hukum yang masih belum sadar akan pentingnya menjaga data pribadi setiap orang dan masih banyak juga yang belum akrab dan benar-benar mengenali keadaan yang dipengaruhi oleh disrupsi teknologi, terlihat dari kurang masifnya penindakan kejahatan-kejahatan yang menyangkut data pribadi, seperti pembobolan atau penyalahgunaan. Aparat penegak hukum sudah sepatutnya menyadari pentingnya perlindungan data pribadi setiap orang, karena selain itu merupakan tanggungjawab negara dan tanggungjawab mereka, perlindungan data pribadi juga sangat berdampak terhadap keamanan setiap orang, dan jumlah atau tingkat kriminalitas. Secanggih apapun teknologi sebagai pembantu aparat penegakhukum, dan sebaik apapun kemampuan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kejahatan terkait data pribadi, jika aparat penegak hukum tersebut masih belum memiliki kesadaran, atau memiliki kesadaran yang kurang untuk menindaklanjutinya, maka kejahatan tersebut tidak akan dapat ditindaklanjuti sampai tuntas, sehingga hukum perlindungan data pribadi sangat sulit untuk diterapkan dengan baik di tengah-tengah maraknya disrupsi teknologi.
  • Jika dilihat dari segi faktor ketersediaan fasilitas dan sarana prasarana, sudah sepatutnya para penegak hukum diperlengkapi dengan fasilitas dan sarana prasarana yang sesuai atau memadai untuk menangani permasalahan perlindungan data pribadi yang timbul dari sistem disrupsi teknologi ini. Sekarang ini, cara atau metode pencurian dan penyalahgunaan data pribadi menjadi semakin baru oleh karena teknologi yang semakin berkembang. Oleh karena itu, sangat diperlukan fasilitas dan sarana prasarana yang terbaru, yang sangat sesuai dengan era sekarang ini atau "kekinian", untuk menangani permasalahan yang sudah sangat modern.
  • Jika dilihat dari faktor budaya, maka sudah jelas bahwa masih banyak orang dari berbagai macam masyarakat di Indonesia yang masih belum benar-benar menyadari, memperhatikan, dan memahami betapa pentingnya menjaga data pribadi sebaik mungkin dan cara-caranya. Masih banyak juga yang belum menyadari bahwa data pribadi benar-benar menyangkut dan sangat berpengaruh terhadap kehidupan seseorang sehingga harus dihormati dan tidak boleh dicuri apalagi disalahgunakan. Oleh karena itu, sangat penting bahkan sebenarnya menjadi kewajiban bagi negara untuk menyediakan sarana edukasi secara mendalam, menyeluruh, dan merata bagi masyarakat terkait penjagaan data pribadi dan penghargaan terhadap data pribadi orang lain, sehingga setiap orang baik dari kalangan bawah maupun dari kalangan sama-sama menyadari bahwa data pribadi diri sendiri maupun data pribadi orang lain bukanlah suatu hal yang sepele dan bisa dipermainkan, dan menaati peraturan yang berlaku terkait perlindungan data pribadi. Jika masyarakat menyadari pentingnya perlindungan data pribadi, maka masyarakat itu sendiri akan berpartisipasi atau terlibat dalam upaya perlindungan data pribadi. Maka, jika kelima faktor tersebut dan implementasinya sudah diperhatikan dan diurus dengan baik, maka akan mudah unruk mendukung berjalannya penerapan hukum perlindungan data pribadi di tengah disrupsi teknologi.

 

PENUTUP

 

Kesimpulan

 

  •    Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dalam Pasal 1 butir 22  mengartikan data pribadi sebagai data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
  • Terjaminnya perlindungan dan keamanan data pribadi merupakan tanggung jawab negara Indonesia, karena keamanan dan perlindungan merupakan hak setiap orang sebagai rakyatnya, sesuai dengan pasal 28D ayat 1 yang berbunyi:
  • Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Oleh karena itu, perlindungan data pribadi juga memiliki hukum yang mengaturnya, seperti Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  •    Disrupsi teknologi berdampak pada hukum perlindungan data pribadi dan penegakannya. Sistem teknologi yang berkembang dari waktu ke waktu memaksa para pembuat hukum untuk mencermati lebih lagi undang-undang yang sudah dibuat, dan para penegak hukum untuk lebih lagi mencari cara agar peraturan-peraturan yang berlaku tersebut tetap bisa ditegakkan ditengah kerumitan-kerumitan yang ada. Namun di sisi lain, baik pembuat hukum maupun penegak hukum, bahkan masyarakat sendiri, sama-sama tidak menunjukkan kesiapan untuk menghadapi hal ini. Undang-undang yang sudah dibuat dan disahkan belum memadai untuk menuntaskan permasalahan terkait data pribadi yang muncul di era sekarang ini. Para penegak hukum sendiri belum memberikan fokusnya secara penuh dan belum diperlengkapi lebih lagi untuk menerapkan hukum terhadap para pelaku pencurian dan penyalahgunaan data pribadi orang lain, termasuk diperlengkapi lewat fasilitas dan sarana prasarana. Masyarakat sendiri juga belum menyadari dan memahami betapa pentingnya menjaga data pribadi mereka dan menghargai data pribadi orang lain dengan tidak mencuri dan menyalahgunakannya. Maka untuk mengatasi ketiga masalah tersebut, sudah seharusnya para pembuat hukum lebih memperhatikan pembuatan undang-undang atau peraturan, dan penyesuaiannya dengan kondisi sekarang ini, dan para penegak hukum sudah seharusnya memberi perhatian penuh terhadap upaya penindakan para pelaku pelanggaran. Edukasi terhadap masyarakat juga harus ditingkatkan lebih lagi dan dilaksanakan secara merata atau menyeluruh, sehingga masyarakat sendiri akan ikut terlibat dalam upaya penjagaan atau perlindungan data pribadi. Semua itu dapat dilakukan untuk mendukung keberjalanan penerapan hukum perlindungan data pribadi ditengah maraknya disrupsi teknologi

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

HUKUM ONLINE. 2022. Dasar Hukum Perlindungan Data Pribadi. Dari https://www.hukumonline.com/berita/a/dasar-hukum-perlindungan-data-pribadi-lt638d55f57a6d0/ diakses pada tanggal 23 Juli 2023

 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Universal Declaration of Human Rights

Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal (Terjemahan Indonesia dari Universal Declaration of Human Rights)

CNN Indonesia. 2023. 7 Situs Cek Data Pribadi Bocor di Internet untuk Cegah Penyalahgunaan. Dari https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20230213133934-190-912389/7-situs-cek-data-pribadi-bocor-di-internet-untuk-cegah-penyalahgunaan diakses pada tanggal 23 Juli 2023

M. Friedman Lawrence , 1975, Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial, Bandung: Nusa Media

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun