Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga memberikan sanksi pidana, dalam pasal Pasal 32 ayat 1 hingga ayat 3 menyatakan bahwa:
Â
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Â
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
Â
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Â
Â
- Peluang bagi Penerapan Hukum Perlindungan Data Pribadi ditengah Maraknya Disrupsi Teknologi
- Â
- Disrupsi teknologi yang semakin maju menghasilkan perubahan-perubahan yang dapat mempermudah dilaksanakannya penerapan hukum perlindungan data pribadi. Fitur-fitur yang tersedia memudahkan para penegak hukum bahkan masyarakat umum sendiri, untuk memantau kondisi setiap data pribadi yang masuk dalam fasilitas atau sarana teknologi yang ada, sehingga mudah untuk mengetahui apakah data pribadi yang masuk telah bocor dan disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Sebagai contoh, sekarang ini sudah diciptakan suatu aplikasi yang dapat memberitahukan apakah data pribadi kita masih aman atau tidak, seperti avast, periksa data, dehashed, dan lain-lain.[7] Dengan diketahuinya kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi ini, pemilik data pribadi dapat segera melaporkan kepada pihak yang berwenang seperti polisi, dan polisi selaku penegak hukum dapat menindak kejahatan tersebut.
- Â
- Â
- Tantangan bagi Penerapan Hukum Perlindungan Data Pribadi ditengah Maraknya Disrupsi Teknologi
- Â
- Disrupsi teknologi yang semakin maju menghasilkan begitu banyak perubahan yang disebabkan oleh perkembangan sistemnya. Hal ini ternyata juga menimbulkan tantangan-tantangan bagi dunia hukum, terkhusus hukum perlindungan data pribadi. Salah satu tantangan tersebut adalah tantangan terhadap penerapan hukum itu sendiri.
- Â
- Disrupsi Teknologi yang semakin berkembang melahirkan berbagai cara baru dalam mengakses fasilitas-fasilitas atau sarana-sarana dari teknologi itu sendiri, yang sangat terstruktur dan dapat dikatakan rumit, sehingga apabila hukum perlindungan data pribadi ingin diterapkan secara masif, maka setiap pihak yang berperan dalam penerapan hukum tersebut wajib terlebih dahulu memperhatikan dan memahami sistem yang melekat pada perkembangan disrupsi teknologi, yang mana untuk memperhatikan dan memahaminya tidaklah mudah, dan bisa memakan waktu yang sangat lama. Contoh dari kerumitan sistem tersebut adalah, dapat diciptakannya suatu akun ganda, yang tidak mengandung sedikitpun identitas dari pelaku pencurian data pribadi. Ketika seseorang mencuri dan menyalahgunakan data orang lain, dengan memakai akun ganda tidak biasa dia pakai, yang biasa disebut sebagai akun palsu (fake account), maka untuk melacak dan menangkap pelaku pencurian dan penyalahgunaan data pribadi tersebut tidaklah mudah.
Â
Â
- Langkah yang Dapat Ditempuh untuk Mendukung Penerapan Hukum Perlindungan Data Pribadi ditengah Maraknya Disrupsi Teknologi