Hukum perlindungan data pribadi bukan hanya merupakan hukum yang diterbitkan oleh negara Indonesia, melainkan juga hukum yang diterbitkan oleh dunia internasional bagi setiap negara, seperti dalam Pasal 12 Universal Declaration of Human Rights yang berbunyi:
Â
No one shall be subjected to arbitrary interference with his privacy, family, home or correspondence, nor to attacks upon his honour and reputation. Everyone has the right to the protection of the law against such interference or attacks.[5]
Â
yang jika diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia (Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal), Pasal 12 tersebut berbunyi:
Â
"Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini."[6]
Â
      Karena perlindungan data pribadi sudah menjadi bagian dari hukum, maka pelanggarannya pasti dikenakan sanksi. Sanksinya beragam mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi pidana. Contoh dari sanksi administrasi adalah Pasal 57 ayat 2 Undang-undang Administrasi Kependudukan yang berbunyi:
Â
"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa: