Â
Undang-undang Adminitrasi Kependudukan juga menjabarkan contoh data pribadi didalam Pasal 84, menjadi kartu keluarga (KK), NIK (Nomor Induk Kependudukan), tanggal/bulan/tahun lahir, keterangan tentang kecacatan fisik dan/atau mental, NIK ibu kandung, NIK ayah, dan beberapa isi catatan Peristiwa Penting.
Â
Oleh karena data pribadi ini bersifat rahasia dan tertera dalam undang-undang, maka terlindung atau amannya data pribadi merupakan tanggungjawab negara, sesuai dengan pasal 79 ayat 1 dari Undang-undang yang sama, yang berbunyi:
Â
"Data dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi oleh negara."
Â
Perlindungan data menjadi tanggung jawab negara, karena kembali kepada Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, negara bertanggungjawab memenuhi hak-hak asasi rakyatnya, salah satunya hak perlindungan, sesuai dengan Pasal 28D ayat 1 yang berbunyi:
Â
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.[4]
Â