Mohon tunggu...
Fulan Adi Nugraha
Fulan Adi Nugraha Mohon Tunggu... Ilmuwan - Hukum

Berpikirlah sebelum orang lain berpikir, lakukanlah sebelum orang lain lakukan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Pemanfaatan GSO untuk Kepentingan Negara Berkembang

10 Mei 2020   09:37 Diperbarui: 10 Mei 2020   09:44 2183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 Supancana I.B, "Aspek Regulasi dalam Pemanfaatan Orbit Khususnya Orbit Geostasioner dan Kaitannya dengan Kepentingan Indonesia," Bandung, 1994

Peraturan Perundang-undangan

 Indonesia, Undang-Undang Tentang Telekomunikasi, UU No. 36 Tahun 1999, LN No. 11, TLN No. 3391

 Indonesia, Undang--Undang Pengesahan Treaty on Principles Governing The Activities of States In The Exploration And Use of Outer Space, Including The Moon and Other Celestial Bodies, 1967 (Traktat Mengenai Prinsip-Prinsip yang Mengatur Kegiatan Negara-Negara Dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa, Termasuk Bulan dan Benda-Benda Langit Lainnya, 1967, UU No. 16 Tahun 2002, LN 34, TLN 4195

 Indonesia, Undang-Undang tentang Keantariksaan, UU No. 21 Tahun 2013, LN No. 133 Tahun 2013, TLN No. 5435

 Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Tata cara penyelenggaraan kegiatan penginderaan Jauh, PP No. 11 Tahun 2018

 Indonesia, Keputusan Presiden tentang Pengesahan Convention on International Liability for Damage Caused by Space Object, 1972, KEPRES No. 20 Tahun 1996

 Dokumen Internasional

 Liability Convention 1972

Outer Space Treaty 1967

The Registration Convention 1976

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun