Sehingga memiliki ketergantungan dalam pemanfaatan teknologi Keantariksaan dan sekaligus keunggulan komparatif yang berbasis ilmu dan teknologi bagi kemajuan peradaban serta kesejahteraan manusia Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya. Dalam Pasal 2 memuat tujuannya yaitu :
 a. Mewujudkan kemandirian dan meningkatkan daya saing bangsa dan negara dalam penyelenggaraan keantariksaanÂ
b. Mengoptimalkan Penyelenggaraan Keantariksaan untuk kesejahteraan rakyat dan produktivitas bangsaÂ
c. Menjamin keberlanjutan Penyelenggaraan Keantariksaan untuk kepentingan generasi masa kini dan generasi  masa depanÂ
d. Memberikan landasan dan kepastian hukum dalam Penyelenggaraan KeantariksaanÂ
e. Mewujudkan Keselamatan dan Keamanan Penyelenggaraan KeantariksaanÂ
f. Melindungi negara dan warga negaranya dari dampak negatif yang ditimbulkan dalam Penyelenggaraan KeantariksaanÂ
g. Mengoptimalkan penerapan perjanjian internasional Keantariksaan demi kepentingan nasionalÂ
h. Mewujudkan Penyelenggaraan Keantariksaan yang menjadi komponen pendukung pertahanan dan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 Selanjutnya juga dalam UU tersebut dalam Pasal 3 menyatakan bahwa:
 a. Antariksa merupakan wilayah bersama yang dapat dimanfaatkan bagi kepentingan semua negara.