Mohon tunggu...
Fulan Adi Nugraha
Fulan Adi Nugraha Mohon Tunggu... Ilmuwan - Hukum

Berpikirlah sebelum orang lain berpikir, lakukanlah sebelum orang lain lakukan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Pemanfaatan GSO untuk Kepentingan Negara Berkembang

10 Mei 2020   09:37 Diperbarui: 10 Mei 2020   09:44 2183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sehingga memiliki ketergantungan dalam pemanfaatan teknologi Keantariksaan dan sekaligus keunggulan komparatif yang berbasis ilmu dan teknologi bagi kemajuan peradaban serta kesejahteraan manusia Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya. Dalam Pasal 2 memuat tujuannya yaitu :

 a. Mewujudkan kemandirian dan meningkatkan daya saing bangsa dan negara dalam penyelenggaraan keantariksaan 

b. Mengoptimalkan Penyelenggaraan Keantariksaan untuk kesejahteraan rakyat dan produktivitas bangsa 

c. Menjamin keberlanjutan Penyelenggaraan Keantariksaan untuk kepentingan generasi masa kini dan generasi  masa depan 

d. Memberikan landasan dan kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Keantariksaan 

e. Mewujudkan Keselamatan dan Keamanan Penyelenggaraan Keantariksaan 

f. Melindungi negara dan warga negaranya dari dampak negatif yang ditimbulkan dalam Penyelenggaraan Keantariksaan 

g. Mengoptimalkan penerapan perjanjian internasional Keantariksaan demi kepentingan nasional 

h. Mewujudkan Penyelenggaraan Keantariksaan yang menjadi komponen pendukung pertahanan dan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 Selanjutnya juga dalam UU tersebut dalam Pasal 3 menyatakan bahwa:

 a. Antariksa merupakan wilayah bersama yang dapat dimanfaatkan bagi kepentingan semua negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun