Mohon tunggu...
Fulan Adi Nugraha
Fulan Adi Nugraha Mohon Tunggu... Ilmuwan - Hukum

Berpikirlah sebelum orang lain berpikir, lakukanlah sebelum orang lain lakukan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Pemanfaatan GSO untuk Kepentingan Negara Berkembang

10 Mei 2020   09:37 Diperbarui: 10 Mei 2020   09:44 2183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

The Rescue Agreement 1968

The Moon Agreement 1979

 Internet

Cholifah Damayanti, Robertus Heru Triharjanto, "Dalam Partisipasi Pusat KKPA LAPAN pada Space Policy Practitioners Workshop APRSAF Ke-26 di Nagoya Jepang," diakses pada 14 Desember 2019

Deden, FGD Tentang GSO, diakses pada 14 Desember 2019

Harry P Haryono, "Wilayah Udara Indonesia: Sudahkah kita memanfaatkan dan menjaganya," Indonesia jurnal of International law,  6 (4 Juli 2009) diakses 14 November 2019

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun