Mohon tunggu...
Fulan Adi Nugraha
Fulan Adi Nugraha Mohon Tunggu... Ilmuwan - Hukum

Berpikirlah sebelum orang lain berpikir, lakukanlah sebelum orang lain lakukan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Pemanfaatan GSO untuk Kepentingan Negara Berkembang

10 Mei 2020   09:37 Diperbarui: 10 Mei 2020   09:44 2183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

A. Prinsip eksplorasi GSO dapat memberi manfaat bagi banyak pihak, termasuk negara berkembang

Lintas GSO merupakan bagian dari antariksa merupakan sumber daya alam yang terbatas, dan memiliki nilai strategis dan ekonomis. Posisi geografis wilayah Indonesia terbentang di sekitar garis khatulistiwa serta terletak di antara dua benua dan dua samudra. 

Posisi tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara yang memiliki ketergantungan dalam pemanfaatan teknologi Keantariksaan dan sekaligus memiliki keunggulan komparatif dalam Penyelenggaraan Keantariksaan. 

Kondisi ini menyebabkan banyak negara yang ingin memanfaatkan potensi wilayah Indonesia melalui kerja sama internasional yang saling menguntungkan. Pada UU No. 21 Tahun 2013 pasal 1 Ayat 4 menyebutkan Penyelenggaraan Keantariksaan adalah setiap kegiatan eksplorasi dan pemanfaatan Antariksa yang dilakukan, baik di dan dari bumi, Ruang Udara, maupun Antariksa.

Beberapa manfaat dari penginderaan jauh yaitu melalui remote sensing, suatu satelit dapat memfoto permukaan bumi menggunakan sensor, sehingga dapat diketahui misalnya jika terdapat kandungan mineral dan sebagainya pada titik bumi tertentu. 

Tidak hanya itu, satelit ini juga dapat memonitor pergerakan-pergerakan strategis suatu negara, seperti pergerakan militer misalnya, bisa dibayangkan jika slot GSO diatas Indonesia dikuasai asing yang memiliki kemampuan itu dengan niat tidak baik, maka suatu kedaulatan negara sangat terganggu bagaimana fungsi suatu satelit dapat memperlemah pertahanan negara. Walapun sudah termaktub didalam Penggunaan Antariksa untuk tujuan damai/Legal Sub Committee of the United Nations Committee on the Peaceful Uses of Outer Space (LSC-UNCOPUOS), tetapi kita perlu berhati-hati dengan hal tersebut.

Beberapa hal diatur dalam deklarasi Bogota beserta alasan dari negara-negara kolong melakukan klaim atas GSO sebagai bagian dari wilayah kedaulatan mereka, namun upaya untuk memperoleh hak berdaulat diforum internasional khususnya di United Nations Committee on the Peaceful Uses of Outer Space (UNCOPUOS) selalu mendapatkan tantangan dari negara maju yang memiliki banyak satelit dengan mendasarkan pada prinsip yang terdapat dalam Space Treaty 1967.[7] 

Adapun dalam fungsi mitigasi bencana, satelit ini juga mampu mendeteksi potensi bencana. Seperti jika terdeteksi akan munculnya badai, kebakaran hutan, kondisi banjir, naiknya permukaan air laut, tekstur tanah, fluktuasi gunung api dan lainnya, maka akan langsung termonitor dan segera dapat disampaikan ke stakeholder terkait untuk diambil tindakan memitigasi resiko yang mungkin terjadi akibat bencana alam tersebut.

B. Indonesia menginginkan agar negara-negara di dunia membahas penggunaan GSO dengan memperhatikan prinsip rasional, efisien, ekonomis, dan adil

 Rasionalitas ekonomi dalam pemanfaatan GSO sangat penting terutama dalam pengambil keputusan dalam pembuatan kebijakan menimbang besarnya biaya yang di keluarkan dengan manfaat yang di dapatkan sebagai efisiensi dari penggunaan sumbar daya yang dimiliki. Semakin besar manfaat kebijakan dan semakin sedikit biaya, semakin besar kemungkinan kebijakan akan dipilih. 

Prof. Supancana menekankan aspek ketidakadilan dalam praktik-praktik GSO. Aspek ketidakadilan ini, menurut Prof. Makarim, merupakan hal yang layak untuk diprioritaskan, mengingat sejarah panjang pembahasan isu ini yang mendesak komunitas internasional untuk segera menghadirkan solusi pengaturan GSO yang betul-betul adil. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun