Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Kadang pengin nulis, kalau lagi senggang.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

TKI: Apa Kata "HAPUS KTKLN" Berarti Ganti?

23 Februari 2015   22:30 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:39 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1424679756352065232

2. Menyatakan Pasal 28 beserta Penjelasan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445) telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sepanjang tidak dimaknai, “Yang dimaksud dengan Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dibidang Ketenagakerjaan”.

3. Menyatakan Pasal 28 beserta Penjelasan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, “Yang dimaksud dengan Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan”.

4. Menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf f beserta Penjelasan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445) telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sepanjang tidak dimaknai, “TKI yang ditempatkan tidak wajib memiliki KTKLN.”

5. Menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf f beserta Penjelasan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, “TKI yang ditempatkan tidak wajib memiliki KTKLN.”

6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara sebagaimana mestinya. Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

SUMBER : SERIKAT PEKERJA INDONESIA LUAR NEGERI (SPILN)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun