Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Kadang pengin nulis, kalau lagi senggang.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

TKI: Apa Kata "HAPUS KTKLN" Berarti Ganti?

23 Februari 2015   22:30 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:39 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1424679756352065232

VI. ALASAN-ALASAN PEMOHON UNDANG-UNDANG A QUO BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945

1. Ketentuan Pasal 28 beserta Penjelasan UU Nomor 39 Tahun 2004 dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 1 angka 17 UU Nomor 39 Tahun 2004 dapat ditarik kesimpulan, bahwa Menteri yang dimaksud dalam seluruh Pasal pada UU Nomor 39 Tahun 2004 adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, yaitu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menteri Ketenagakerjaan);

2. Namun, TKI yang bekerja pada sektor Perikanan, yaitu diantaranya menjadi Pelaut atau Anak Buah Kapal (ABK), yang lapangan kerjanya berada di atas dan di dalam kapal laut yang berdiam atau bergerak diatas air ditengah lautan samudera yang luas, maka kondisi yang demikian terikat dan/atau terkait pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Angkutan di Perikanan, yang kementerian terkaitnya adalah Kementerian Perhubungan;

3. Hal demikian, dibuktikan dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 84 Tahun 2013 tanggal 4 Oktober 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal, yang isinya dalam Bagian Ketiga merupakan syarat-syarat kerja yang juga telah diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

4. Selain itu, perlindungan dan syarat-syarat kerja TKI yang bekerja pada sektor Perikanan sebagai Pelaut atau Anak Buah Kapal (ABK), juga diatur dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor Per.12/KA/IV/2013 tanggal 10 April 2013 tentang Tata Cara Perekrutan, Penempatan dan Perlindungan Pelaut di Kapal Berbendera Asing;

5. Adanya 2 (dua) kementerian atau lebih yang mengatur penempatan dan perlindungan TKI yang bekerja pada sektor Perikanan sebagai Pelaut atau Anak Buah Kapal (ABK), apakah wajib memiliki KTLN atau tidak, maka Pemohon tidak mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum, ketika adanya perselisihan yang timbul dari akibat adanya hubungan kerja antara Anak Buah Kapal (ABK) dengan Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), yang saling lempar tanggung jawab antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kementerian Ketenagakerjaan) dengan Kementerian Perhubungan;

6. Bahwa Pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 November 2014 dalam acara teleconference dengan TKI menyatakan akan menghapuskan keberadaan KTKLN dalam proses penempatan tenaga kerja luar negeri, karena KTKLN banyak dikeluhkan dan membebani TKI. Namun, saat ini kebijakan belum ada upaya yang konkrit yang akan dilakukan oleh pemerintah apakah akan merevisi pasal tersebut dalam Undang-Undang a quo atau membentuk peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).

7. Hal itu terjadi juga dalam permohonan izin yang diajukan oleh PPTKIS yang akan mempekerjakan Anak Buah Kapal (ABK), akan tetapi kedua kementerian tersebut saling merasa berwenang menerbitkan izin yang dimohonkan, dikarenakan permohonan izin tersebut terkait dengan adanya pendapatan dari biaya-biaya yang lahir dari permohonan. Perselisihan yang terjadi antara Anak Buah Kapal (ABK) dengan PPTKIS, tidak melahirkan biaya-biaya yang akan menjadi pendapatan dari kedua kementerian yang dimaksud.

8. Para Pemohon dirugikan hak-hak konstitusionalnya atas adanya ketentuan Pasal 28 beserta Penjelasan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, yang tidak menegaskan kementerian mana yang berwenang untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas akibat hukum yang timbul dari hubungan kerjanya dengan PPTKIS.

VII. PETITUM

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun