[caption id="attachment_370251" align="aligncenter" width="358" caption="(Foto: Dokumentasi Sidang ke Dua SPILN di MK)"][/caption]
PRESIDEN JANGAN BERI HARAPAN PALSU KEPADA TKI...!!!
Kepada kawan-kawan semua, diharapkan kehadirannya di Mahkamah Konstitusi untuk mendengarkan keterangan PRESIDEN dan DPR pada sidang kami yang ke III,tanggal 25 Februari Tahun 2015 pukul 14:00 WIB.
Mari kita dengarkan secara langsung apa keterangan dari Presiden terkait tuntutan TKI yang menuntut KTKLN di hapus, apakah PRESIDEN masih konsisten dengan apa yang diucapkannya pada saat acara E-Blusukan beberapa waktu lalu yang disaksikan oleh jutaan TKI diseluruh dunia.
RINGKASAN PERBAIKAN PERMOHONAN
Perkara Nomor 6/PUU-XIII/2015 Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Yang Bekerja Sebagai Anak Buah Kapal (ABK)
I. PEMOHON
1. Imam Syafi'i, sebagai Pemohon I;
2. Bambang Suherman, sebagai Pemohon II;
3. Ade Irawan, sebagai Pemohon III;
4. Agus Supriyanto, sebagai Pemohon IV;
5. Mustain, sebagai Pemohon V;
6. Hamdani, sebagai Pemohon VI;
7. Sunardo, sebagai Pemohon VII;
8. Ali Surahman, sebagai Pemohon VIII;
9. Her Ibnu Majah, sebagai Pemohon IX;
10. Solekhan, sebagai Pemohon X;
11. Nur Aemin, sebagai Pemohon XI;
12. Ahmad Surur, sebagai Pemohon XII;
13. Dana, sebagai Pemohon XIII;
14. Nurjana, sebagai Pemohon XIV;
15. Umar, sebagai Pemohon XV;
16. Jenal Mustopa, sebagai Pemohon XVI;
17. Sutarno, sebagai Pemohon XVII;
18. Iwan Kurniawan, sebagai Pemohon XVIII;
19. Bambang Irawan, sebagai Pemohon XIX;
20. Bambang Suyikno, sebagai Pemohon XX;
21. Mabrur Faizin, sebagai Pemohon XXI;
22. Rian Mulyana Sanjaya, sebagai Pemohon XXII;
23. Budi Ayoga Catur, sebagai Pemohon XXIII;
24. Edi Supriyanto, sebagai Pemohon XXIV;
25. Dahuri, sebagai Pemohon XXV;
26. Uly Nuha Armany, sebagai Pemohon XXVI;
27. Mukhammad Syaifudin, sebagai Pemohon XXVII;
28. Sutanda, sebagai Pemohon XXVIII;
29. Jaedin, sebagai Pemohon XXIX.
KUASA HUKUM Iskandar Zulkarnaen, S.H., M.H., dkk,
Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 8 Desember 2014.
II. OBJEK PERMOHONAN
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
III. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Para Pemohon menjelaskan, bahwa ketentuan yang mengatur kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji Undang-Undang adalah:
1. Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
2. Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
3. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan “menguji Undang-Undang terhadap UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan para Pemohon a quo.
IV. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Para Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia, yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri dengan sektor Perikanan yaitu diantaranya dikenal sebagai Anak Buah Kapal (ABK). Pemohon merasa dirugikan dan/atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya Pasal 26 ayat (2) huruf f dan Pasal 28 beserta Penjelasan UndangUndang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
V. NORMA-NORMA YANG DIAJUKAN UNTUK DI UJI
A. NORMA FORMIL
Norma yang diujikan, yaitu:
− Pasal 26 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Penempatan TKI di luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan: (f) TKI yang ditempatkan wajib memiliki KTKLN.
− Pasal 28 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Penempatan TKI pada pekerjaan dan jabatan tertentu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.− Penjelasan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Yang dimaksud dengan pekerjaan atau jabatan tertentu dalam pasal ini antara lain pekerjaan sebagai pelaut.
B. NORMA UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Norma yang dijadikan sebagai dasar pengujian, yaitu : − Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan dan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
VI. ALASAN-ALASAN PEMOHON UNDANG-UNDANG A QUO BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945
1. Ketentuan Pasal 28 beserta Penjelasan UU Nomor 39 Tahun 2004 dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 1 angka 17 UU Nomor 39 Tahun 2004 dapat ditarik kesimpulan, bahwa Menteri yang dimaksud dalam seluruh Pasal pada UU Nomor 39 Tahun 2004 adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, yaitu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menteri Ketenagakerjaan);
2. Namun, TKI yang bekerja pada sektor Perikanan, yaitu diantaranya menjadi Pelaut atau Anak Buah Kapal (ABK), yang lapangan kerjanya berada di atas dan di dalam kapal laut yang berdiam atau bergerak diatas air ditengah lautan samudera yang luas, maka kondisi yang demikian terikat dan/atau terkait pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Angkutan di Perikanan, yang kementerian terkaitnya adalah Kementerian Perhubungan;
3. Hal demikian, dibuktikan dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 84 Tahun 2013 tanggal 4 Oktober 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal, yang isinya dalam Bagian Ketiga merupakan syarat-syarat kerja yang juga telah diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
4. Selain itu, perlindungan dan syarat-syarat kerja TKI yang bekerja pada sektor Perikanan sebagai Pelaut atau Anak Buah Kapal (ABK), juga diatur dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor Per.12/KA/IV/2013 tanggal 10 April 2013 tentang Tata Cara Perekrutan, Penempatan dan Perlindungan Pelaut di Kapal Berbendera Asing;
5. Adanya 2 (dua) kementerian atau lebih yang mengatur penempatan dan perlindungan TKI yang bekerja pada sektor Perikanan sebagai Pelaut atau Anak Buah Kapal (ABK), apakah wajib memiliki KTLN atau tidak, maka Pemohon tidak mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum, ketika adanya perselisihan yang timbul dari akibat adanya hubungan kerja antara Anak Buah Kapal (ABK) dengan Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), yang saling lempar tanggung jawab antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kementerian Ketenagakerjaan) dengan Kementerian Perhubungan;
6. Bahwa Pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 November 2014 dalam acara teleconference dengan TKI menyatakan akan menghapuskan keberadaan KTKLN dalam proses penempatan tenaga kerja luar negeri, karena KTKLN banyak dikeluhkan dan membebani TKI. Namun, saat ini kebijakan belum ada upaya yang konkrit yang akan dilakukan oleh pemerintah apakah akan merevisi pasal tersebut dalam Undang-Undang a quo atau membentuk peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
7. Hal itu terjadi juga dalam permohonan izin yang diajukan oleh PPTKIS yang akan mempekerjakan Anak Buah Kapal (ABK), akan tetapi kedua kementerian tersebut saling merasa berwenang menerbitkan izin yang dimohonkan, dikarenakan permohonan izin tersebut terkait dengan adanya pendapatan dari biaya-biaya yang lahir dari permohonan. Perselisihan yang terjadi antara Anak Buah Kapal (ABK) dengan PPTKIS, tidak melahirkan biaya-biaya yang akan menjadi pendapatan dari kedua kementerian yang dimaksud.
8. Para Pemohon dirugikan hak-hak konstitusionalnya atas adanya ketentuan Pasal 28 beserta Penjelasan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, yang tidak menegaskan kementerian mana yang berwenang untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas akibat hukum yang timbul dari hubungan kerjanya dengan PPTKIS.
VII. PETITUM
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 28 beserta Penjelasan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445) telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sepanjang tidak dimaknai, “Yang dimaksud dengan Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dibidang Ketenagakerjaan”.
3. Menyatakan Pasal 28 beserta Penjelasan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, “Yang dimaksud dengan Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan”.
4. Menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf f beserta Penjelasan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445) telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sepanjang tidak dimaknai, “TKI yang ditempatkan tidak wajib memiliki KTKLN.”
5. Menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf f beserta Penjelasan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, “TKI yang ditempatkan tidak wajib memiliki KTKLN.”
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara sebagaimana mestinya. Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
SUMBER : SERIKAT PEKERJA INDONESIA LUAR NEGERI (SPILN)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H