3. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan “menguji Undang-Undang terhadap UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan para Pemohon a quo.
IV. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Para Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia, yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri dengan sektor Perikanan yaitu diantaranya dikenal sebagai Anak Buah Kapal (ABK). Pemohon merasa dirugikan dan/atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya Pasal 26 ayat (2) huruf f dan Pasal 28 beserta Penjelasan UndangUndang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
V. NORMA-NORMA YANG DIAJUKAN UNTUK DI UJI
A. NORMA FORMIL
Norma yang diujikan, yaitu:
− Pasal 26 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Penempatan TKI di luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan: (f) TKI yang ditempatkan wajib memiliki KTKLN.
− Pasal 28 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Penempatan TKI pada pekerjaan dan jabatan tertentu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.− Penjelasan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Yang dimaksud dengan pekerjaan atau jabatan tertentu dalam pasal ini antara lain pekerjaan sebagai pelaut.
B. NORMA UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Norma yang dijadikan sebagai dasar pengujian, yaitu : − Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan dan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.