Mohon tunggu...
Frumend Oktavian
Frumend Oktavian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Don't forget to be happy#🤗🫡⚽

#FrutaMin BL:Katakan saja begini; Jika saja Engkau jatuh(cinta/terluka) - (kepada/karena) siapapun atau apapun, cobalah untuk menulis sesuatu, apa pun saja itu, Menulislah!..Barangkali dengan menulis Engkau akan tetap terus jatuh. Ya, jatuh dalam pelukan cinta yang paling tulus lalu bangkit dengan luka yang telah sembuh dengan mulus dalam tulisan yang pernah Engkau Tulis; Sendiri.#

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Upaya Pencegahan Bunuh Diri

2 Februari 2024   13:00 Diperbarui: 28 Februari 2024   19:13 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

       Dalam Peraturan Dewan Pers 2019, yaitu ketika menulis tentang kejadian bunuh diri, media sebaiknya mengambil kesempatan untuk melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pencegahan bunuh diri dan bagaimana masyarakat bisa mendapatkan layanan terkait kesehatan jiwa dan pencegahan bunuh diri. Untuk hal ini, maka kerjasama lintas sektor antara Kementerian Kesehatan dengan Perhimpunan Media Massa baik cetak maupun elektronik, Persatuan Wartawan Indonesia, Dewan Pers dan pihak Kepolisian perlu dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga ke tingkat kabupaten/kota.

5.  Upaya Pencegahan Bunuh Diri oleh Pihak Pemerintah

      Pemerintahan dalam hal sebagai penanggung jawab dalam menentukan kebijakan moral dalam kehidupan bersama dapat membantu mencegah fenomena bunuh diri yang sering terjadi dan ditemukan dalam keberlangsungan hidup bersama. Upaya-upaya pencegahan bunuh diri oleh pemerintah dapat dilakukan dengan cara yakni: pertama, menyiapkan program-program yang bersifat edukasi bagi ranah pendidikan maupun bagi masyarakat luas. Kedua, pemerintah bekerja sama dengan lembaga kesehatan melakukan upaya promosi kesehatan jiwa, pencegahan deteksi dini bunuh diri. Promosi kesehatan jiwa serta upaya pencegahan dan deteksi dini masalah gangguan jiwa dan perilaku bunuh diri sejatinya terintegrasi pada semua layanan puskesmas. Upaya promosi kesehatan jiwa, pencegahan dan deteksi dini bunuh diri di fasilitas pelayanan kesehatan meliputi: komunikasi, informasi dan edukasi mengenai kesehatan jiwa dapat diberikan kepada pasien, keluarga pasien atau masyarakat di sekitar fasilitas pelayanan kesehatan

      Ketiga, pembatasan alat atau fasilitas yang dapat digunakan untuk bunuh diri. Salah satu penentu besar dalam tindak bunuh diri adalah akses yang dimiliki seseorang terhadap alat atau fasilitas yang dapat digunakan untuk bunuh diri. Identifikasi metode bunuh diri dari kasus-kasus terdahulu perlu dilakukan untuk membuat perencanaan pembatasan terhadap akses dan fasilitas yang dapat digunakan untuk bunuh diri. Pembatasan akses terhadap alat atau pemberian pelindung terhadap fasilitas yang dapat digunakan untuk bunuh diri merupakan pencegahan bunuh diri yang efektif, khususnya untuk bunuh diri yang bersifat impulsif karena akan memberikan tenggang waktu bagi pelaku untuk memikirkan kembali niat bunuh dirinya.

      Dari berbagai penjelasan di atas, pemerintahan dalam kaitannya dengan fenomena bunuh diri di mata hukum sejatinya telah mengatur undang-undang tentang perlakuan bunuh diri. Dalam Pasal 345 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di mana orang yang melakukan bunuh diri tidak diancam dengan hukuman. Akan tetapi orang yang sengaja menghasut, menolong orang lain untuk melakukan bunuh diri dapat dikenakan pasal ini, apabila orang itu benar-benar mati. Selain itu organisasi masyarakat yang bekerja sama dengan pihak pemerintahan untuk pencegahan bunuh diri Indonesia telah memiliki organisasi yang khusus dibentuk untuk pencegahan bunuh diri, yaitu Into The Light. 

        Into the Light (ITL) Indonesia adalah sebuah komunitas berbasis orang muda dengan fokus sebagai pusat advokasi, kajian dan edukasi pencegahan bunuh diri dan kesehatan jiwa di Indonesia. Into The Light Indonesia telah banyak melakukan kerja sama dengan berbagai universitas, komunitas lokal, organisasi kemasyarakatan, kementerian dan juga organisasi lainnya di tingkat nasional dan internasional yang memiliki perhatian dan kepedulian yang sama yakni mencegah dan meminimalisir fenomena bunuh diri.

Penutup

      Bunuh diri adalah fenomena yang sangat dekat dengan kehidupan manusia saat ini.  Bunuh diri merupakan suatu tindakan manusia di mana setiap orang dapat melakukannya. Tindakan bunuh diri yang dilakukan oleh manusia pada pemahaman ini merupakan pilihan diri manusia itu sendiri. Hal ini dikarenakan bahwa setiap manusia bebas untuk menentukan pilihan di dalam kehidupannya, mengatur cara bertindak dan berperilaku sesuai dengan keinginannya sendiri. Aksi bunuh diri yang terjadi kemudian dilihat sebagai suatu model perilaku penyimpangan atas nilai dan makna hidup yang turut mengatasnamakan kebebasan manusia bahwa hidup itu sendiri lebih didominasi oleh serangkaian masalah yang mendatangkan penderitaan, karenanya manusia kemudian bebas untuk membunuh dirinya sendiri. Akan tetapi sejatinya manusia yang  adalah makhluk rasional yang di dalam dirinya mempunyai  akal budi yang kritis, manusia  sudah seharusnya mampu  menentukan kebebasan yang bertanggung jawab dalam dirinya tanpa harus mengorbankan nyawanya sendiri yakni dengan melakukan tindakan bunuh diri.

       Oleh karena itu dalam upaya meminimalisir terjadinya fenomena bunuh diri pelbagai persoalan hidup lainnya yang menimpa individu, pihak-pihak terkait dan terdekat seperti keluarga, masyarakat, sekolah, media massa, dan pemerintah harus mempunyai andil dan ikut berperan serta dalam mencegah persoalan hidup dan membantu mencari upaya solutif untuk menanggulangi fenomena bunuh diri. Sehingga dengan semua bantuan itu seorang individu mampu menerima dan mengolah persoalan-persoalan hidupnya dengan baik dan bahkan menjadikan semua persoalan tersebut sebagai sesuatu yang positif dan berdaya guna sebagai proses pendewasaan diri.

      Pada akhirnya semua usaha yang dilakukan untuk membendung terjadinya kasus bunuh diri didasari oleh kehendak untuk menciptakan kehidupan yang lebih kondusif, agar  darinya manusia akan mengalami kenyamanan, ketentraman dan kesejahteraan hingga mencapai titik kebahagiaan di dalam hidupnya.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun