Mereka segera dapat memahamai pelajaran itu secara umum dengan mengetahui asbab an-nuzul karena di dalamnya terdapat unsur-unsur kisah yang menarik. Dengan demikian jiwa mereka terdorong untuk mengetahui ayat apa yang rahasia perundangan dan hukum-hukum yang terkandung didalamnya, yang kesemua ini memberi petunjuk kepada manusia kejakan kehidupan lurus, jalan menuju kekuatan kemuliaan dan kebahagiaan.
Para pendidik dalam dunia pendidikan dan pengajaran di bangku-bangku sekolah atau punpendidikan umum,dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan perlu memanfaatkan konteks asbab an-nuzul untuk memberikan rangsangan kepada anak didik yang temgah belajar dan masyarakat umum yang di bimbing. Cara demikian merupakan cara paling bermanfaat dan efektif untuk mewujudkan tujuan-tujuan pendidikan tersebut dengan menggunakan metode pemberian pengertian yang paling menarik.
Dalam kaitannya dengan kajian ilmu shari'ah dapat ditegaskan bahwa pengetahuan tentang asbab an-nuzul berfungsi antara lain:
1. Mengetahui hikmah dan rahasia diundangkannya suatu hukum dan perhatian
syara' tehadap kepentingan umum, tanpa membedakan etnik, jenis kelamin dan agama. Jika dianalisa secara cermat, proses penetapan hukum berlangsung secara manusiawi, seperti pelanggaran minuman keras,misaalnya ayat-ayat al-qur'an turun dalam empat kali tahapan yaitu: QS. An-nahl: 67, QS. Al-baqarah: 219, QS. An-nisa': 43 dan QS Al-Maidah: 90-91.
2. Mengetahui asbab an-nuzul membantu memberikan kejelasan terhadap beberapa ayat. Misalnya. Urwah ibnu zubair mengalami kesulitan dalam memahami hukum fardu sa'i antara sofa dan marwa QS. Al-baqarah/2: 158:
Artinya: "sesungguhnya sofa dan marwa adalah sebagian dari shiar- shiar. Barang siapa yang beribadah haji ke baitullah ataupun umroh, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya .dan barang siapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, sesungguhnya Allah maha mensyukuri kebaikan lagi maha mengetahui".
Urwah bin zubair kesulitan memahami"tidak ada dosa" di dalam ayat ini lalu ia menanyakan kepada aisyah perihal ayat tersebut, lalu aisyah menjelaskan bahwa peniadaan dosa di situ bukan peniadaan hukum fardhu peniadaan di situ dimaksudkan sebagai penolak keyakinan yang telah mengakar di hati muslimin pada saat itu, bahwa melakukan sa'i antara sofa dan marwah termasuk perbuatan jahiliyah.
Keyakinan ini didasarkan atas pandangan bahwa pada masa pra islam di
bukit safa terdapat sebuah patung yang di sebut"isaf" dan di bukit marwah ada patung yang di sebut"na'ilah". Jika melakukan sa'i di antara bukit itu orang jahiliyah sebelumnya mengusap kedua patung tersebut. Ketika islam datang, patung-patung tersebut itu di hancurkan, dan sebagian ummat islam enggan melakukan sa'i di tempat itu, maka turunlah ayat ini; QS. Al-Baqarah:158.
Pengetahuan asbab an-nuzul dapat menghususkan (takhsis) hukum terbatas pada sebab, terutama ulama yang menganut kaidah (khusus as-sabab) sebab khusus. Sebagai contoh turunnya ayat-ayat dhihar pada permulaan surat al- mujadalah, yaitu dalam kasus aus ibnu as-samit yang mendzihar istrinya, khaulah binti hakam ibnu tha'labah. Hukum yang terkandung dalam ayat-ayat ini khusus bagi keduanya dan tidak berlaku bagi orang lain.