Mohon tunggu...
Fri Dolin Siahaan
Fri Dolin Siahaan Mohon Tunggu... mahasiswa -

Advokat

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Kajian Filsafat Hukum Terhadap Legal Standing

11 Januari 2016   15:44 Diperbarui: 11 Januari 2016   16:19 5140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut prof. Christopr Stone, legal standing memberikan hak gugat juga kepada suatu organisasi/lembaga swadaya masyarakat, untuk memberikan hak hukum kepada objek-objek alam seperti hutan, laut, sungai, gunung sebagai objek alam yang layak memiliki hak hukum dan adalah tidak bijaksana jika dianggap sebaliknya dikarenakan sifatnya yang inanimatif (tidak dapat berbicara) tidak diberikan suatu hak hukum, legal standing lebih dilandasi oleh suatu pengertian kerugian yang bersifat publik.

Selanjutnya Stone berpendapat, organisasi lingkungan yang memiliki data dan alasan untuk menduga bahwa suatu proyek/kegiatan bakal merusak lingkungan, kelompok tersebut dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan agar mereka ditunjuk sebagai wali (guardian) dari objek alam tersebut untuk melakukan pengawasan maupun pengurusan terhadap objek alam terhadap indikasi pelanggaran atas hak hukum.

E. Penutup

Dari paparan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa filsafat hukum adalah cara berfikir rasio, maka setiap orang yang belajar tentang hukum harus memiliki pandangan filsafat rasionalisme hukum. Adapun tujuan filsafat hukum itu sendiri untuk mencari kebenaran demi mencapai keadilan. Legal standing sudah memenuhi unsur didalam filsafat hukum, dikarenakan legal standing yang memberikan hak individu atau kelompok untuk mengedepankan keadilan demi terwujudnya tujuan filsafat hukum itu sendiri.

Masyarakat di Indonesia diberikan hak-haknya untuk mengajukan gugatan atau permohonan di pengadilan, hak-hak yang dimaksud adalah hak individu/seseorang, hak kelompok orang atau hak organisasi untuk tampil di depan pengadilan sebagai penggugat.

Karena itu, dalam tulisan ini istilah filsafat hukum digunakan dalam arti kegiatan akal budi manusia secara ilmiah mempelajari hukum yang berlaku di suatu negara atau masyarakat tertentu dengan tujuan untuk menemukan dan menawarkan penyelesaian terhadap masalah hukum konkret. Jadi pada dasarnya filsafat hukum sebagai suatu sistem aturan-aturan hukum adalah antisipasi terhadap kemungkinan peristiwa-peristiwa yang dapat terjadi dikemudian hari dengan merumuskan model-model perilaku yang sekaligus merupakan tipe-tipe konflik, karena jika terdapat perilaku yang menyimpang dari model perilaku itu dengan sendirinya tercipta situasi konflik, dan terkait padanya tesertakan pula standarisasi pola-pola penyelesaian sesuai dengan legal standing itu sendiri.

Masyarakat di Indonesia yang merasa haknya dirugikan secara materil maupun inmateril, memiliki legal standing untuk mengajukan hak-haknya melalui gugatan. Masyarakat manapun, untuk dapat menjadi masyarakat yang didalamnya tiap manusia individual dalam kebebasan sejati dapat menjalani kehidupan yang bermartabat manusiawi tanpa harus tergantung pada kekuatan fisil maupun finansial, membutuhkan ketertiban berkeadilan. Hukum dalam tujuan filsafat hukum memberikan hak-hak dan kewajiban itu sendiri sesuai dengan filsafat hukum agar terlaksana keadilan demi kepastian hukum.
 
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku

Akhyar Yusuf Lubis, Filsafat Ilmu: Klasik Hingga Kontemporer, PT Raja Grafindo Persada, jakarta, 2014.
Ahmad Syahrizal, Peradilan Konstitusi .Cet I, Pradnya Paramit, Jakarta, 2006.
Bernard Arief Sidartha, Ilmu Hukum Indonesia, Genta, Yogyakarta, 2013.
Bernard Arief Sidartha, Moralitas Profesi Hukum: suatu Tawaran Kerangka Berfikir, Refika Aditama, Bandung, 2006.
Budiono Kusumohamidjojo, Filsafat Hukum (Problematika Ketertiban Yang Adil), Grasindo, Jakarta, 2004.
Harjono, Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa Pemikiran Hukum, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2008.
Muhamad Erwin, Filsafat Hukum: Refleksi Kritis Terhadap Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia cet. ke-3, Liberty, Yogyakarta, 1981.

B. Undang-Undang
Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun