Mohon tunggu...
Fri Dolin Siahaan
Fri Dolin Siahaan Mohon Tunggu... mahasiswa -

Advokat

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Kajian Filsafat Hukum Terhadap Legal Standing

11 Januari 2016   15:44 Diperbarui: 11 Januari 2016   16:19 5140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

C. Legal Standing

Salah satu prinsip yang penting di dalam perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah keberadaan Mahkamah Kosntitusi yaitu sebagai lembaga negara yang berfungsi menangani perkara tertentu di bidang ketatanegaraan, dalam rangka menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi yang sedang diusung dan diperjuangkan oleh segenap komponen bangsa Indonesia.

Disamping itu, keberadaan Mahkamah Konsitusi sekaligus untuk menjaga terselenggaranya pemerintahan negara yang stabil, dan juga merupakan koreksi terhadap pengalaman kehidupan ketatanegaraan di masa lalu yang ditimbulkan antara lain oleh adanya berbagai pendapat dan pandangan serta tafsir ganda terhadap konstitusi.

Salah satu tugas dan kewenangan Mahkamah Kosntitusi seperti tersebut di atas yang memiliki daya tarik dan perhatian masyarakat secara luas adalah melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengujian Undang-Undang, khususnya berkaitan dengan pengujian oleh kekuasaan kehakiman, perlu dibedakan antara istilah judicial review dan judicial preview. Review berarti memandang, menilai, atau menguji kembali, yang berasal dari kata re dan view. Sedangkan pre dan view atau preview adalah kegiatan memandangi sesuatu lebih dulu dari sempurnanya keadaan objek yang dipandang itu

Legal standing adalah keadaan dimana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan permohonan perselisihan atau sengketa atau perkara di depan Mahmakah Konstitusi. Legal standing adalah adaptasi dari istilah personae standi in judicio yang artinya adalah hak untuk mengajukan gugatan atau permohonan di depan pengadilan.

Sudikno Mertokusumo menyatakan ada dua jenis tuntutan hak, yakni:

1. Tuntutan hak yang mengandung sengketa disebut gugatan, dimana sekurang-kurangnya ada dua pihak. Gugatan termasuk dalam kategori peradilan contentieus (contentieus jurisdictie) atau peradilan yang sesungguhnya.

2. Tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa disebut permohonan dimana hanya terdapat satu pihak saja. Permohonan termasuk dalam kategori peradilan volunteer atau peradilan yang tidak sesungguhnya.

Sejalan dengan pemikiran Sudikno maka tuntutan hak dari pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar adalah tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa.

Kesatuan masyarakat hukum adat mempunyai dasar yuridis formal “kedudukan hukum” atau “Legal Standing”. Hal ini terjadi dan terkait dengan suatu kasus apabila hak-hak dan/atau kewenangan konstitusional kesatuan “masyarakat hukum adat” dirugikan oleh suatu Undang-Undang.

Menurut Pasal 51 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi :
1. Hak dan kewenangan Konstitusional yang diberikan UUD.
2. Pemohon dirugikan dengan berlakunya UU.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun