Mohon tunggu...
Fari GaziantaMustofa
Fari GaziantaMustofa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna

Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Review Jurnal / Artikel Dengan Metode Penelitian Hukum Normatif

25 September 2022   08:37 Diperbarui: 25 September 2022   09:18 1241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Dibuat untuk memenuhi Ujian Tengah Semester Mata Kuliah Metode Penelitian Hukum Normatif.

Dosen Pengampu : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H., CIIQA

ARTIKEL 1

Reviewer : Fari Gazianta Mustofa

Dosen Pembimbing : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H., CIIQA

ANALISIS KEBIJAKAN KARTU PRA KERJA TERHADAP PEKERJA YANG DI PHK UNTUK MENANGGULANGI PENGANGGURAN DI INDONESIA

Chusnul Qotimah Nita Permata

Jurnal Law Retrieval Vol. 1, No. 1 (2021)

https://jurnalretrieval.hukum.uns.ac.id/index.php/jurnalretrieval/article/view/5/5

Latar Belakang 

Kartu Pra Kerja merupakan salah satu inovasi dalam menghadapi tantangan global yang melanda di Indonesia. Kartu Pra Kerja adalah salah satu kartu yang digalakan oleh Presiden Jokowi dalam rangka program pembinaan Warga Negara Indonesia dan pelatihan kerja bagi yang belum memiliki keterampilan dalam bekerja bersamaan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Mahasiswa dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Dalam penggunaan Kartu Pra Kerja ini diyakini bahwa dapat menanggulangi kemiskinan di Indonesia dan dinilai lebih efektif dalam menghadapi Indonesia 4.0. Dimana kartu ini menjadi salah satu upaya dalam menanggulangi pengangguran di Indonesia, karena di Indonesia sendiri tingkat pengangguran sebesar 6,82 juta orang.1 Dalam hal ini Kartu Pra Kerja menjadi jaring pengaman sosial (safety social net) yang bertujuan mengembangkan kompetensi dan kesempatan bagi para pencari kerja, khususnya bagi pekerja/buruh yang terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun