Mohon tunggu...
Fransiskus Frengki Pareira
Fransiskus Frengki Pareira Mohon Tunggu... Lainnya - NIM : 55522120027, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM : 55522120027, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Kerangka Pemikiran dan Aplikasi Audit Transfer Pricing

4 Juli 2024   13:39 Diperbarui: 4 Juli 2024   13:51 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam dunia bisnis yang semakin terhubung secara global, perusahaan seringkali melakukan transaksi dengan entitas yang berada dalam grup perusahaan yang sama, terutama dalam konteks perusahaan multinasional. Transaksi semacam itu dapat melibatkan penjualan barang, jasa, atau hak kekayaan intelektual antar entitas yang berhubungan. 

Namun, ketika harga untuk transaksi semacam itu ditentukan, terdapat tantangan dalam menentukan harga yang adil dan wajar, sehingga tidak ada keuntungan yang tidak pantas dipindahkan antar entitas dalam grup perusahaan. Inilah yang menjadi inti dari konsep transfer pricing.

Pengertian Transfer Pricing

Transfer pricing merupakan istilah yang digunakan untuk menyebutkan kebijakan harga dalam suatu transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Pengertian tersebut sesungguhnya bersifat netral. Namun, transfer pricing kerap kali dianggap sebagai upaya perusahaan multinasional untuk mengurangi beban pajak serta melakukan penggeseran laba. 

Anggapan transfer pricing sebagai hal yang negatif sesungguhnya mengacu kepada praktik yang disebut manipulasi transfer pricing, abuse of transfer pricing, atau transfer mispricing. Transfer mispricing merupakan praktik mengatur harga transfer di atas atau di bawah harga wajar sebagai upaya memperkecil jumlah pajak yang terutang, dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak antarnegara

Menurut beberapa ahli berpandangan bahwa Transfer Pricing adalah:

Menurut Simamora (2012), Transfer Pricing adalah nilai atau harga jual khusus yang digunakan dalam pertukaran antar divisional untuk mencatat pendapatan divisi penjual dan biaya divisi pembeli. Ini juga dikenal sebagai intracompany pricing, intercorporate pricing, interdivisional, atau internal pricing yang digunakan untuk pengendalian manajemen atas transfer barang dan jasa antar anggota.

Gunadi (2007) mendefinisikan Transfer Pricing sebagai jumlah harga atas penyerahan barang atau imbalan atas penyerahan jasa yang disepakati oleh kedua belah pihak dalam transaksi bisnis finansial atau transaksi lainnya.

Suryana (2012) menjelaskan Transfer Pricing sebagai transaksi barang dan jasa antar beberapa divisi dalam suatu kelompok usaha dengan harga yang tidak wajar, yang dapat berupa peningkatan harga (mark up) atau penurunan harga (mark down), umumnya dilakukan oleh perusahaan global (multinational enterprise) yang beroperasi di lebih dari satu negara di bawah pengendalian satu pihak tertentu.

Tujuan Penetapan Transfer Pricing

Dalam konteks globalisasi bisnis, harga transfer antar perusahaan multinasional menjadi semakin penting, terutama terkait dengan isu-isu pajak. Tujuan internasional dari praktik harga transfer ini meliputi upaya untuk meminimalkan beban pajak, mengendalikan devisa, serta mengurangi risiko pengambilalihan oleh pemerintah asing. Perusahaan multinasional cenderung mengoperasikan usahanya secara desentralisasi, menerapkan konsep cost revenue profit, atau corporate profit center concept. 

Hal ini memungkinkan perusahaan untuk mengukur dan menilai kinerja serta motivasi setiap divisi atau unit dalam mencapai tujuan perusahaan. Untuk mencapai tujuan tersebut, sistem harga transfer digunakan sebagai alat yang penting. Harga transfer multinasional terkait dengan transaksi antar divisi dalam satu entitas hukum atau antar entitas dalam satu kesatuan ekonomi yang melibatkan berbagai wilayah kedaulatan negara. 

Tujuan utama dari praktik harga transfer ini antara lain adalah memaksimalkan penghasilan global, mengamankan posisi kompetitif anak atau cabang perusahaan, mengevaluasi kinerja anak atau cabang perusahaan mancanegara, menghindari pengendalian devisa, mengontrol kredibilitas asosiasi, mengurangi risiko moneter, mengatur arus kas anak atau cabang perusahaan, membina hubungan baik dengan administrasi setempat, mengurangi beban pajak dan bea masuk, serta mengurangi risiko pengambilalihan oleh pemerintah.

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penetapan Transfer Pricing

Penetapan harga transfer adalah isu yang semakin relevan bagi perusahaan yang berkembang secara internasional. Sekitar 60% dari perdagangan internasional melibatkan transaksi antara entitas bisnis terkait. Beberapa faktor yang mempengaruhi perusahaan dalam penetapan harga transfer antara lain:

  • Pertimbangan Pajak

Harga transfer dapat digunakan untuk memindahkan keuntungan antar anak perusahaan di negara-negara dengan pajak tinggi ke negara dengan pajak rendah, jika diizinkan oleh undang-undang.

  • Perhitungan Tarif

Tarif impor dapat memengaruhi keputusan harga transfer. Misalnya, perusahaan dapat menyesuaikan harga transfer untuk mengurangi tarif impor yang harus dibayarkan.

  • Faktor Kompetitif

Harga transfer dapat digunakan untuk mendukung cabang perusahaan di luar negeri, seperti dengan menawarkan harga yang rendah untuk memperkuat posisi di pasar asing.

  • Resiko Lingkungan

Perusahaan harus mempertimbangkan resiko inflasi yang tinggi di beberapa negara dan bagaimana hal ini dapat mempengaruhi harga transfer.

  • Penilaian Performa

Kebijakan harga transfer juga dapat mempengaruhi tindakan manajerial dan menjadi penentu utama performa perusahaan.

  • Kontribusi Akuntansi

Manajemen akuntansi dapat berperan dalam mengukur tujuan strategi penetapan harga transfer.

Metode Penentuan Transfer Pricing

Menurut Salsalina (2012) ada beberapa metode untuk menentukan harga transfer yang wajar yang dilakukan oleh perusahaan multinasional yang melakukan transfer pricing:

Metode Tradisional

Metode tradisional dalam penentuan transfer pricing adalah pendekatan yang umum digunakan untuk menentukan harga pasar wajar dalam transaksi antar perusahaan yang terkait. Beberapa metode tradisional yang sering digunakan meliputi:

  • Metode Perbandingan Harga (Comparable Uncontrolled Price/CUP)

Metode CUP membandingkan harga yang diterapkan dalam transaksi antara perusahaan yang memiliki hubungan istimewa dengan harga transaksi serupa antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa (pembanding independen). Metode ini dibagi menjadi dua jenis:

  • Internal CUP: Membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan oleh entitas yang sama dengan pihak yang tidak terkait.
  • Eksternal CUP: Membandingkan harga dengan transaksi serupa yang dilakukan oleh pihak ketiga independen.

Metode ini dianggap paling akurat karena langsung mengacu pada harga pasar, tetapi tantangannya adalah menemukan barang atau jasa yang benar-benar sebanding.

  • Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM)

Metode RPM diterapkan dalam perusahaan yang bergerak dalam perdagangan. Dalam metode ini, produk yang dibeli dari perusahaan yang memiliki hubungan istimewa kemudian dijual kembali kepada pihak ketiga. Harga jual tersebut kemudian dikurangi dengan margin laba kotor yang wajar untuk menentukan harga beli yang wajar dari pihak yang memiliki hubungan istimewa. Metode ini memudahkan penetapan harga untuk barang dagangan yang dijual ulang.

  • Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method)

Metode Biaya-Plus digunakan untuk menentukan harga dengan menambahkan margin laba kotor yang wajar pada biaya produksi barang atau jasa yang dilakukan dalam transaksi antara perusahaan terkait. Margin laba kotor tersebut dapat dibandingkan dengan margin yang diperoleh dalam transaksi sejenis dengan pihak independen atau dengan margin yang berlaku di industri serupa. Metode ini sering diterapkan pada perusahaan manufaktur atau penyedia jasa.

  • Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM)

Metode PSM digunakan untuk membagi laba gabungan yang dihasilkan dari transaksi antara perusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Laba gabungan ini dibagi berdasarkan kontribusi masing-masing pihak dalam menciptakan nilai. Metode ini mencakup:

  • Metode Kontribusi (Contribution Profit Split Method): Laba dibagi berdasarkan kontribusi relatif dari masing-masing pihak.
  • \Metode Sisa Pembagian Laba (Residual Profit Split Method): Laba dibagi setelah membagi laba rutin berdasarkan fungsi standar, dengan sisa laba dibagi berdasarkan kontribusi unik masing-masing pihak.
  • Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM)

Metode TNMM membandingkan laba bersih yang diperoleh dari transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan laba bersih yang dihasilkan dari transaksi serupa dengan pihak independen. Ini dilakukan dengan membandingkan persentase laba bersih operasi terhadap dasar seperti biaya, penjualan, atau aset. Metode ini digunakan untuk transaksi yang tidak memiliki barang atau jasa pembanding yang langsung.

Metode Lainnya

OECD Guidelines tidak memperkenankan metode lainnya untuk menentukan harga pasar wajar karena metode ini tidak mencerminkan harga pasar wajar yang sesungguhnya. Metode ini terdiri dari global split method dan juga formulary apportionment method.

Problematika Praktik Penghindaran Pajak 

Praktik penghindaran pajak melalui skema transfer pricing merupakan isu yang kompleks dan kontroversial dalam dunia perpajakan global. Dari perspektif pemerintah, praktik ini dianggap merugikan karena dapat mengakibatkan berkurangnya penerimaan pajak yang seharusnya diterima untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Di sisi lain, dari perspektif bisnis, perusahaan berusaha meminimalkan beban pajak untuk meningkatkan keuntungan bersih mereka.

Perusahaan multinasional sering menggunakan transfer pricing untuk mengalihkan laba dari negara dengan tarif pajak tinggi ke negara dengan tarif pajak rendah. Hal ini dilakukan dengan cara menetapkan harga jual atau harga transfer atas barang dan jasa yang tidak sesuai dengan harga pasar yang seharusnya. Sebagai contoh, perusahaan dapat menjual produk-produknya kepada anak perusahaan di negara dengan tarif pajak rendah dengan harga yang lebih rendah dari nilai sebenarnya, sehingga laba yang dilaporkan di negara tersebut menjadi lebih rendah dan beban pajaknya pun menjadi minim.

Audit Transfer Pricing dalam Peraturan Perpajakan Indonesia

Transfer pricing adalah penetapan harga dalam transaksi antar perusahaan afiliasi dalam satu grup usaha. Di Indonesia, pengawasan dan audit terhadap transfer pricing menjadi penting untuk memastikan bahwa harga yang ditetapkan dalam transaksi antar afiliasi sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau arm's length principle.

Transfer pricing di Indonesia diatur secara rinci dalam Pasal 18 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Pasal ini memberikan wewenang kepada otoritas pajak, yakni Direktur Jenderal Pajak, untuk menilai kembali besarnya penghasilan dan pengurangan, serta menghitung utang sebagai modal untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau arm's length principle mengatur bahwa harga atau laba dalam transaksi antar afiliasi harus setara dengan transaksi serupa antara pihak independen. Ketika terdapat perbedaan kondisi yang signifikan antara transaksi afiliasi dan independen, maka penyesuaian dilakukan untuk memastikan harga atau laba yang digunakan mencerminkan kondisi yang wajar.

Hubungan Istimewa

Menurut Pasal 18 ayat 4 UU PPh, hubungan istimewa ditandai oleh:

  • Penyertaan modal langsung atau tidak langsung minimal 25%.
  • Hubungan penguasaan antar Wajib Pajak atau oleh entitas yang sama.
  • Hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis lurus atau ke samping satu derajat.

Tahapan Audit Transfer Pricing

Audit transfer pricing melibatkan beberapa tahapan yang dimulai dari pengumpulan data hingga penetapan pajak.

Pengumpulan Data dan Dokumentasi

Pengumpulan data adalah langkah awal yang melibatkan:

  • Dokumentasi Transfer Pricing: Perusahaan harus menyediakan dokumentasi yang menunjukkan bahwa harga transfer mereka sesuai dengan prinsip kewajaran. Dokumentasi ini biasanya mencakup analisis fungsi, aset, risiko (FAR), dan perbandingan harga dengan transaksi serupa.
  • Informasi Transaksi: Rincian lengkap mengenai transaksi antar afiliasi, termasuk kontrak, faktur, dan laporan keuangan.

Analisis Ekonomi dan Pengujian Metode

Otoritas pajak menggunakan metode transfer pricing yang diakui untuk mengevaluasi kewajaran harga dalam transaksi antar afiliasi. Proses ini mencakup:

  • Pemilihan Metode Transfer Pricing: Menentukan metode yang paling sesuai berdasarkan sifat transaksi, seperti CUP, RPM, atau Cost Plus.
  • Benchmarking: Menggunakan data pembanding dari transaksi serupa di pasar independen atau dari perusahaan sejenis untuk menilai kewajaran harga atau laba.

Penentuan Kewajaran Harga

Berdasarkan analisis, auditor menentukan apakah harga yang digunakan dalam transaksi antar afiliasi sebanding dengan harga pasar yang wajar. Jika ditemukan perbedaan yang signifikan, penyesuaian dilakukan untuk memastikan kepatuhan dengan arm's length principle.

Penyesuaian dan Penetapan Pajak

Jika audit menemukan ketidaksesuaian harga transfer, otoritas pajak melakukan penyesuaian yang dapat mempengaruhi perhitungan Penghasilan Kena Pajak. Penyesuaian ini bertujuan untuk menghindari pengaruh negatif pada basis pajak akibat manipulasi harga.

Audit transfer pricing memainkan peran krusial dalam menjaga integritas basis pajak nasional dengan memastikan bahwa transaksi antar afiliasi mencerminkan harga pasar yang wajar. Kerangka regulasi yang ada, seperti yang diatur dalam Pasal 18 UU PPh dan peraturan terkait, memberikan dasar hukum yang kuat bagi otoritas pajak untuk melakukan koreksi jika diperlukan. 

Meskipun ada tantangan dalam pelaksanaannya, solusi seperti penguatan regulasi, pelatihan auditor, dan pemanfaatan teknologi dapat membantu mengatasi masalah ini dan memastikan kepatuhan perpajakan yang adil. Dengan penerapan audit transfer pricing yang efektif, Indonesia dapat mencegah praktik transfer mispricing dan memastikan bahwa perusahaan berkontribusi secara adil terhadap pendapatan pajak nasional.

DAFTAR PUSTAKA

Choi, Frederick D.S dan Gary K Meek, (2010) International Accounting (Akuntansi Internasional). Buku 2. Edisi 6. Salemba Empat: Jakarta.

Gunadi. (2007). Pajak Internasional. Jakarta : LPFEUI.

Salsalina, Lingga Ita (2012). Aspek Perpajakan Dalam Transfers Pricing dan Problematika Praktik Penghindaran Pajak (Tax Avoidance. Jurnal Zenit; Vol. 1 No. 3 Desember 2012. Universitas Kristen Maranatha.

Suryana,  Anandita  B.  (2012).  Menangkal  Kecurangan  Transfer  Pricing.  http://www.Pajak.go.id/node/4049?lang=en, 15 Agustus 2012.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun