Dalam dunia bisnis yang semakin terhubung secara global, perusahaan seringkali melakukan transaksi dengan entitas yang berada dalam grup perusahaan yang sama, terutama dalam konteks perusahaan multinasional. Transaksi semacam itu dapat melibatkan penjualan barang, jasa, atau hak kekayaan intelektual antar entitas yang berhubungan.Â
Namun, ketika harga untuk transaksi semacam itu ditentukan, terdapat tantangan dalam menentukan harga yang adil dan wajar, sehingga tidak ada keuntungan yang tidak pantas dipindahkan antar entitas dalam grup perusahaan. Inilah yang menjadi inti dari konsep transfer pricing.
Pengertian Transfer Pricing
Transfer pricing merupakan istilah yang digunakan untuk menyebutkan kebijakan harga dalam suatu transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Pengertian tersebut sesungguhnya bersifat netral. Namun, transfer pricing kerap kali dianggap sebagai upaya perusahaan multinasional untuk mengurangi beban pajak serta melakukan penggeseran laba.Â
Anggapan transfer pricing sebagai hal yang negatif sesungguhnya mengacu kepada praktik yang disebut manipulasi transfer pricing, abuse of transfer pricing, atau transfer mispricing. Transfer mispricing merupakan praktik mengatur harga transfer di atas atau di bawah harga wajar sebagai upaya memperkecil jumlah pajak yang terutang, dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak antarnegara
Menurut beberapa ahli berpandangan bahwa Transfer Pricing adalah:
Menurut Simamora (2012), Transfer Pricing adalah nilai atau harga jual khusus yang digunakan dalam pertukaran antar divisional untuk mencatat pendapatan divisi penjual dan biaya divisi pembeli. Ini juga dikenal sebagai intracompany pricing, intercorporate pricing, interdivisional, atau internal pricing yang digunakan untuk pengendalian manajemen atas transfer barang dan jasa antar anggota.
Gunadi (2007) mendefinisikan Transfer Pricing sebagai jumlah harga atas penyerahan barang atau imbalan atas penyerahan jasa yang disepakati oleh kedua belah pihak dalam transaksi bisnis finansial atau transaksi lainnya.
Suryana (2012) menjelaskan Transfer Pricing sebagai transaksi barang dan jasa antar beberapa divisi dalam suatu kelompok usaha dengan harga yang tidak wajar, yang dapat berupa peningkatan harga (mark up) atau penurunan harga (mark down), umumnya dilakukan oleh perusahaan global (multinational enterprise) yang beroperasi di lebih dari satu negara di bawah pengendalian satu pihak tertentu.
Tujuan Penetapan Transfer Pricing