Mohon tunggu...
Fransiskus Frengki Pareira
Fransiskus Frengki Pareira Mohon Tunggu... Lainnya - NIM : 55522120027, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM : 55522120027, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Kerangka Pemikiran dan Aplikasi Audit Transfer Pricing

4 Juli 2024   13:39 Diperbarui: 4 Juli 2024   13:51 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Problematika Praktik Penghindaran Pajak 

Praktik penghindaran pajak melalui skema transfer pricing merupakan isu yang kompleks dan kontroversial dalam dunia perpajakan global. Dari perspektif pemerintah, praktik ini dianggap merugikan karena dapat mengakibatkan berkurangnya penerimaan pajak yang seharusnya diterima untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Di sisi lain, dari perspektif bisnis, perusahaan berusaha meminimalkan beban pajak untuk meningkatkan keuntungan bersih mereka.

Perusahaan multinasional sering menggunakan transfer pricing untuk mengalihkan laba dari negara dengan tarif pajak tinggi ke negara dengan tarif pajak rendah. Hal ini dilakukan dengan cara menetapkan harga jual atau harga transfer atas barang dan jasa yang tidak sesuai dengan harga pasar yang seharusnya. Sebagai contoh, perusahaan dapat menjual produk-produknya kepada anak perusahaan di negara dengan tarif pajak rendah dengan harga yang lebih rendah dari nilai sebenarnya, sehingga laba yang dilaporkan di negara tersebut menjadi lebih rendah dan beban pajaknya pun menjadi minim.

Audit Transfer Pricing dalam Peraturan Perpajakan Indonesia

Transfer pricing adalah penetapan harga dalam transaksi antar perusahaan afiliasi dalam satu grup usaha. Di Indonesia, pengawasan dan audit terhadap transfer pricing menjadi penting untuk memastikan bahwa harga yang ditetapkan dalam transaksi antar afiliasi sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau arm's length principle.

Transfer pricing di Indonesia diatur secara rinci dalam Pasal 18 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Pasal ini memberikan wewenang kepada otoritas pajak, yakni Direktur Jenderal Pajak, untuk menilai kembali besarnya penghasilan dan pengurangan, serta menghitung utang sebagai modal untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau arm's length principle mengatur bahwa harga atau laba dalam transaksi antar afiliasi harus setara dengan transaksi serupa antara pihak independen. Ketika terdapat perbedaan kondisi yang signifikan antara transaksi afiliasi dan independen, maka penyesuaian dilakukan untuk memastikan harga atau laba yang digunakan mencerminkan kondisi yang wajar.

Hubungan Istimewa

Menurut Pasal 18 ayat 4 UU PPh, hubungan istimewa ditandai oleh:

  • Penyertaan modal langsung atau tidak langsung minimal 25%.
  • Hubungan penguasaan antar Wajib Pajak atau oleh entitas yang sama.
  • Hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis lurus atau ke samping satu derajat.

Tahapan Audit Transfer Pricing

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun