Problematika Praktik Penghindaran PajakÂ
Praktik penghindaran pajak melalui skema transfer pricing merupakan isu yang kompleks dan kontroversial dalam dunia perpajakan global. Dari perspektif pemerintah, praktik ini dianggap merugikan karena dapat mengakibatkan berkurangnya penerimaan pajak yang seharusnya diterima untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Di sisi lain, dari perspektif bisnis, perusahaan berusaha meminimalkan beban pajak untuk meningkatkan keuntungan bersih mereka.
Perusahaan multinasional sering menggunakan transfer pricing untuk mengalihkan laba dari negara dengan tarif pajak tinggi ke negara dengan tarif pajak rendah. Hal ini dilakukan dengan cara menetapkan harga jual atau harga transfer atas barang dan jasa yang tidak sesuai dengan harga pasar yang seharusnya. Sebagai contoh, perusahaan dapat menjual produk-produknya kepada anak perusahaan di negara dengan tarif pajak rendah dengan harga yang lebih rendah dari nilai sebenarnya, sehingga laba yang dilaporkan di negara tersebut menjadi lebih rendah dan beban pajaknya pun menjadi minim.
Audit Transfer Pricing dalam Peraturan Perpajakan Indonesia
Transfer pricing adalah penetapan harga dalam transaksi antar perusahaan afiliasi dalam satu grup usaha. Di Indonesia, pengawasan dan audit terhadap transfer pricing menjadi penting untuk memastikan bahwa harga yang ditetapkan dalam transaksi antar afiliasi sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau arm's length principle.
Transfer pricing di Indonesia diatur secara rinci dalam Pasal 18 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Pasal ini memberikan wewenang kepada otoritas pajak, yakni Direktur Jenderal Pajak, untuk menilai kembali besarnya penghasilan dan pengurangan, serta menghitung utang sebagai modal untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau arm's length principle mengatur bahwa harga atau laba dalam transaksi antar afiliasi harus setara dengan transaksi serupa antara pihak independen. Ketika terdapat perbedaan kondisi yang signifikan antara transaksi afiliasi dan independen, maka penyesuaian dilakukan untuk memastikan harga atau laba yang digunakan mencerminkan kondisi yang wajar.
Hubungan Istimewa
Menurut Pasal 18 ayat 4 UU PPh, hubungan istimewa ditandai oleh:
- Penyertaan modal langsung atau tidak langsung minimal 25%.
- Hubungan penguasaan antar Wajib Pajak atau oleh entitas yang sama.
- Hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis lurus atau ke samping satu derajat.
Tahapan Audit Transfer Pricing