Mohon tunggu...
Fransiskus Frengki Pareira
Fransiskus Frengki Pareira Mohon Tunggu... Lainnya - NIM : 55522120027, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM : 55522120027, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Kerangka Pemikiran dan Aplikasi Audit Transfer Pricing

4 Juli 2024   13:39 Diperbarui: 4 Juli 2024   13:51 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Audit transfer pricing melibatkan beberapa tahapan yang dimulai dari pengumpulan data hingga penetapan pajak.

Pengumpulan Data dan Dokumentasi

Pengumpulan data adalah langkah awal yang melibatkan:

  • Dokumentasi Transfer Pricing: Perusahaan harus menyediakan dokumentasi yang menunjukkan bahwa harga transfer mereka sesuai dengan prinsip kewajaran. Dokumentasi ini biasanya mencakup analisis fungsi, aset, risiko (FAR), dan perbandingan harga dengan transaksi serupa.
  • Informasi Transaksi: Rincian lengkap mengenai transaksi antar afiliasi, termasuk kontrak, faktur, dan laporan keuangan.

Analisis Ekonomi dan Pengujian Metode

Otoritas pajak menggunakan metode transfer pricing yang diakui untuk mengevaluasi kewajaran harga dalam transaksi antar afiliasi. Proses ini mencakup:

  • Pemilihan Metode Transfer Pricing: Menentukan metode yang paling sesuai berdasarkan sifat transaksi, seperti CUP, RPM, atau Cost Plus.
  • Benchmarking: Menggunakan data pembanding dari transaksi serupa di pasar independen atau dari perusahaan sejenis untuk menilai kewajaran harga atau laba.

Penentuan Kewajaran Harga

Berdasarkan analisis, auditor menentukan apakah harga yang digunakan dalam transaksi antar afiliasi sebanding dengan harga pasar yang wajar. Jika ditemukan perbedaan yang signifikan, penyesuaian dilakukan untuk memastikan kepatuhan dengan arm's length principle.

Penyesuaian dan Penetapan Pajak

Jika audit menemukan ketidaksesuaian harga transfer, otoritas pajak melakukan penyesuaian yang dapat mempengaruhi perhitungan Penghasilan Kena Pajak. Penyesuaian ini bertujuan untuk menghindari pengaruh negatif pada basis pajak akibat manipulasi harga.

Audit transfer pricing memainkan peran krusial dalam menjaga integritas basis pajak nasional dengan memastikan bahwa transaksi antar afiliasi mencerminkan harga pasar yang wajar. Kerangka regulasi yang ada, seperti yang diatur dalam Pasal 18 UU PPh dan peraturan terkait, memberikan dasar hukum yang kuat bagi otoritas pajak untuk melakukan koreksi jika diperlukan. 

Meskipun ada tantangan dalam pelaksanaannya, solusi seperti penguatan regulasi, pelatihan auditor, dan pemanfaatan teknologi dapat membantu mengatasi masalah ini dan memastikan kepatuhan perpajakan yang adil. Dengan penerapan audit transfer pricing yang efektif, Indonesia dapat mencegah praktik transfer mispricing dan memastikan bahwa perusahaan berkontribusi secara adil terhadap pendapatan pajak nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun