Audit transfer pricing melibatkan beberapa tahapan yang dimulai dari pengumpulan data hingga penetapan pajak.
Pengumpulan Data dan Dokumentasi
Pengumpulan data adalah langkah awal yang melibatkan:
- Dokumentasi Transfer Pricing: Perusahaan harus menyediakan dokumentasi yang menunjukkan bahwa harga transfer mereka sesuai dengan prinsip kewajaran. Dokumentasi ini biasanya mencakup analisis fungsi, aset, risiko (FAR), dan perbandingan harga dengan transaksi serupa.
- Informasi Transaksi: Rincian lengkap mengenai transaksi antar afiliasi, termasuk kontrak, faktur, dan laporan keuangan.
Analisis Ekonomi dan Pengujian Metode
Otoritas pajak menggunakan metode transfer pricing yang diakui untuk mengevaluasi kewajaran harga dalam transaksi antar afiliasi. Proses ini mencakup:
- Pemilihan Metode Transfer Pricing: Menentukan metode yang paling sesuai berdasarkan sifat transaksi, seperti CUP, RPM, atau Cost Plus.
- Benchmarking: Menggunakan data pembanding dari transaksi serupa di pasar independen atau dari perusahaan sejenis untuk menilai kewajaran harga atau laba.
Penentuan Kewajaran Harga
Berdasarkan analisis, auditor menentukan apakah harga yang digunakan dalam transaksi antar afiliasi sebanding dengan harga pasar yang wajar. Jika ditemukan perbedaan yang signifikan, penyesuaian dilakukan untuk memastikan kepatuhan dengan arm's length principle.
Penyesuaian dan Penetapan Pajak
Jika audit menemukan ketidaksesuaian harga transfer, otoritas pajak melakukan penyesuaian yang dapat mempengaruhi perhitungan Penghasilan Kena Pajak. Penyesuaian ini bertujuan untuk menghindari pengaruh negatif pada basis pajak akibat manipulasi harga.
Audit transfer pricing memainkan peran krusial dalam menjaga integritas basis pajak nasional dengan memastikan bahwa transaksi antar afiliasi mencerminkan harga pasar yang wajar. Kerangka regulasi yang ada, seperti yang diatur dalam Pasal 18 UU PPh dan peraturan terkait, memberikan dasar hukum yang kuat bagi otoritas pajak untuk melakukan koreksi jika diperlukan.Â
Meskipun ada tantangan dalam pelaksanaannya, solusi seperti penguatan regulasi, pelatihan auditor, dan pemanfaatan teknologi dapat membantu mengatasi masalah ini dan memastikan kepatuhan perpajakan yang adil. Dengan penerapan audit transfer pricing yang efektif, Indonesia dapat mencegah praktik transfer mispricing dan memastikan bahwa perusahaan berkontribusi secara adil terhadap pendapatan pajak nasional.