Soal 1:
Berikut ini adalah persamaan math Double Taxation Avoidance Agreement (P3B) Double Taxation Avoidance Agreement, antara Indonesia dengan China:
x-y- z + = 0
2x + 2z = 8
-y -- 2z = -8
3x-3y-2z+ 4 = 7
Hitunglah eliminasi matriks atau nilai yang dihilanngkan dampak pajak berganda antara Indonesia dengan China;
Untuk menyelesaikan sistem persamaan linear yang diberikan dengan menggunakan metode eliminasi matriks, kita akan mengubah sistem persamaan tersebut menjadi bentuk matriks augmented dan kemudian melakukan operasi baris elementer untuk menyederhanakan matriks hingga mencapai bentuk eselon baris tereduksi.
Sistem persamaan yang diberikan adalah:
+=0xyz+=0
2+2=82x+2z=8
2=8y2z=8
332+4=73x3y2z+4=7
Kita tulis sistem ini dalam bentuk matriks augmented [][Ab]:
(11110202080120833247)12031013122210040887
Langkah pertama adalah mengubah matriks ini menjadi bentuk eselon baris dengan menggunakan operasi baris, seperti pada gambar dibawa:
Sekarang kita telah mencapai bentuk eselon baris tereduksi. Dari sini, kita dapat menuliskan solusi sistem:
{+=0+2=8=19=12xyz+=0y+2z=8z=19=12
Dari persamaan ketiga: =19z=19
Dari persamaan keempat: =12=12
Dari persamaan kedua: +2(19)=8y+2(19)=8 +38=8y+38=8 =46y=46
Dari persamaan pertama: (46)19+12=0x(46)19+12=0 +4619+12=0x+4619+12=0 +39=0x+39=0 =39x=39
Jadi, solusi sistem adalah: =39,=46,=19,=12x=39,y=46,z=19,=12
Nilai yang dihilangkan (atau yang menghilangkan dampak pajak berganda) adalah solusi dari sistem ini, yaitu =39,=46,=19,=12x=39,y=46,z=19,=12.
Berikan komentar anda dikaitlkan dengan Perjanjian Indonesia China Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The People's Republic Of China For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income
Perjanjian Indonesia-China untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Penggelapan Fiskal, yang juga dikenal sebagai Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The People's Republic Of China For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income, lahir dari kepentingan kedua negara untuk meningkatkan perdagangan global. Dalam era perdagangan global yang semakin berkembang, setiap negara harus berinteraksi dan bertransaksi dengan negara lain yang memiliki peraturan perpajakan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, perjanjian ini menjadi sangat penting untuk memastikan pertumbuhan ekonomi dan hubungan internasional yang berkelanjutan bagi kedua negara.
Perjanjian ini memberikan kerangka kerja yang jelas dalam menghindari pajak berganda dan mencegah penggelapan fiskal, yang dapat menghambat investasi dan perdagangan lintas batas. Dengan adanya perjanjian ini, investor dan pengusaha dari kedua negara dapat lebih percaya diri untuk melakukan investasi dan berbisnis, karena mereka tidak perlu khawatir tentang pajak berganda atau masalah fiskal lainnya.
Selain itu, perjanjian ini juga membuka jalan bagi kerjasama yang lebih erat antara Indonesia dan China dalam hal pertukaran informasi perpajakan dan penegakan hukum, yang dapat membantu dalam mencegah praktik-praktik perpajakan yang tidak sah. Hal ini juga dapat membantu dalam memperkuat hubungan ekonomi antara kedua negara, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih kondusif untuk pertumbuhan ekonomi dan investasi.
Protokol Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Antara Indonesia dan Tiongkok
Pada tanggal 26 Maret 2015, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok menandatangani Protokol Persetujuan mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan. Protokol ini adalah bagian integral dari persetujuan sebelumnya yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 7 November 2001.
Protokol ini memiliki tujuan utama untuk memperkuat hubungan ekonomi kedua negara dengan menghindari pengenaan pajak berganda atas penghasilan yang dihasilkan oleh penduduk kedua negara. Berikut adalah ketentuan-ketentuan utama dari Protokol ini:
Pasal 1: Pengecualian Pajak Pertambahan Nilai untuk Operasional Penerbangan
Dalam Protokol ini, terdapat ketentuan khusus yang menyimpang dari Pasal 8 ayat 2 dari Persetujuan asli. Pasal 1 Protokol menetapkan bahwa penduduk salah satu negara yang melakukan operasional penerbangan dalam lalu lintas internasional di negara pihak lainnya akan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (VAT) atau pajak-pajak serupa di negara tersebut. Ketentuan ini memberikan kelegaan pajak bagi maskapai penerbangan yang beroperasi di antara kedua negara, sehingga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor penerbangan dan meningkatkan arus lalu lintas udara internasional.
Pasal 2: Pemberlakuan Protokol
Protokol ini menetapkan bahwa kedua negara harus saling memberitahukan melalui saluran diplomatik mengenai penyelesaian prosedur hukum internal yang diperlukan untuk memberlakukan Protokol ini secara efektif. Protokol ini akan mulai berlaku pada hari ke-30 setelah diterimanya pemberitahuan terakhir dari salah satu pihak. Protokol ini kemudian akan berlaku untuk penghasilan yang diperoleh selama tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah Protokol ini mulai berlaku.
Protokol ini ditandatangani dalam rangkap dua di Beijing pada tanggal 26 Maret 2015 dalam tiga bahasa: Indonesia, Mandarin, dan Inggris. Ketiga naskah tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama. Namun, dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, naskah bahasa Inggris yang akan digunakan sebagai acuan.
Penandatanganan Protokol ini menunjukkan komitmen kedua negara untuk mempererat hubungan ekonomi dan kerja sama di bidang perpajakan. Melalui langkah ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih kondusif bagi investasi dan perdagangan antara Indonesia dan Tiongkok, serta mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda yang dapat merugikan pelaku usaha di kedua negara.
Protokol ini merupakan langkah penting dalam rangkaian upaya peningkatan kerja sama internasional dalam bidang perpajakan. Dengan adanya ketentuan-ketentuan ini, diharapkan akan tercipta kepastian hukum bagi pelaku usaha di kedua negara, serta meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam sistem perpajakan. Kedua negara berharap bahwa dengan adanya Protokol ini, akan tercipta iklim bisnis yang lebih baik dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dalam era globalisasi ini, kerja sama internasional seperti ini sangat diperlukan untuk memastikan bahwa sistem perpajakan dapat beradaptasi dengan dinamika ekonomi global. Indonesia dan Tiongkok, melalui Protokol ini, menunjukkan bahwa mereka siap untuk bekerja sama dan menghadapi tantangan perpajakan internasional secara bersama-sama.
Soal 2:
Berikut ini adalah Persamaan Math Perjanjian Pajak Berganda Indonesia Singapura: 2a + 2b + 2c = 148
Tentukan nilai a, b, dan c, dimana (a) dividend, (b) Royalti, dan (c) adalah Capital gains
Berikut ini adalah Persamaan Math Perjanjian Pajak Berganda Indonesia Singapura: 2a + 2b + 2c = 148
Dengan Nilai:
a sebagai deviden dengan nilai sebesar 2
b sebagai royalti dengan nilai sebesar 4
c sebagai capital gain dengan nilai sebesar 7
Berikan komentar anda sesuai persamaan 2a + 2b + 2c = 148 dikaitkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Untuk Eliminasi Pajak Berganda Sehubungan Dengan Pajak-Pajak Atas Penghasilan Dan Pencegahan Pengelakan Dan Penghindaran Pajak (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Singapore For The Elimination Of Double Taxation With Respect To Taxes On Income And The Prevention Of Tax Evasion And Avoidance)
Hubungan bilateral antara Indonesia dan Singapura telah menunjukkan peningkatan yang signifikan di berbagai bidang kerja sama, terutama dalam politik, ekonomi, dan sosial budaya. Kunjungan pejabat pemerintah dan swasta dari kedua negara telah memberikan kontribusi besar bagi pengembangan hubungan kerja sama dan peningkatan investasi di kedua negara.
Hubungan diplomatik Indonesia-Singapura secara resmi dimulai pada bulan September 1967, yang ditandai dengan pembukaan kedutaan besar masing-masing negara. Secara politik, hubungan kedua negara telah mengalami fluktuasi karena isu-isu yang menyangkut kepentingan nasional masing-masing. Namun, kedua negara memiliki fondasi dasar yang kuat untuk memperkuat dan meningkatkan hubungan yang lebih konstruktif, pragmatis, dan strategis.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2021 mengesahkan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura untuk Eliminasi Pajak Berganda. Persetujuan ini mengatur objek pajak penghasilan yang dicakup, yaitu dividen, royalti, dan capital gain.
Dividen
Dalam hal pemajakan dividen, prinsip utama yang diterapkan adalah pembagian hak pemajakan antara negara domisili dan negara sumber:
Hak Pemajakan di Negara Sumber dan Domisili:
Dividen yang dibayarkan oleh perusahaan yang merupakan penduduk suatu negara pihak pada persetujuan kepada penduduk negara pihak lainnya dapat dikenai pajak di negara penerima dividen tersebut.
Dividen juga dapat dikenai pajak di negara tempat perusahaan yang membayar dividen berdomisili. Namun, jika penerima dividen adalah pemilik manfaat yang sebenarnya (beneficial owner) dari dividen tersebut, maka pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi:
10% dari jumlah bruto dividen jika penerima adalah suatu perusahaan yang memiliki secara langsung paling sedikit 25% dari modal perusahaan yang membayarkan dividen tersebut.
15% dari jumlah bruto dividen dalam kasus lainnya.
Royalti
Royalti mencakup semua bentuk pembayaran yang diterima sebagai balas jasa atas penggunaan hak cipta, termasuk hak kesusastraan, kesenian, karya ilmiah, paten, merek dagang, dan lain-lain.
Hak Pemajakan di Negara Sumber dan Domisili:
Royalti yang timbul di suatu negara pihak pada persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari negara pihak lainnya dapat dikenai pajak di negara penerima royalti tersebut.
Royalti juga dapat dikenai pajak di negara tempat royalti timbul sesuai dengan perundang-undangan negara tersebut. Namun, jika penerima royalti adalah pemilik manfaat yang sebenarnya (beneficial owner) dari royalti tersebut, maka pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi:
10% dari jumlah bruto royalti sesuai dengan ayat 3(a).
8% dari jumlah bruto royalti sesuai dengan ayat 3(b).
Capital Gain
Keuntungan dari pengalihan harta dikenakan pajak di negara pihak persetujuan di mana pihak yang memindahtangankan harta tersebut berdomisili. Pembagian hak pemajakan diatur sebagai berikut:
Harta Tak Bergerak:
Penghasilan dari keuntungan penjualan dan pengalihan harta tak bergerak dikenakan pajak sepenuhnya di negara di mana harta tersebut berada.
Harta Bergerak:
Penghasilan dari keuntungan penjualan dan pengalihan harta bergerak dikenakan pajak sepenuhnya di negara di mana harta tersebut berada.
Harta yang Dimiliki oleh Bentuk Usaha Tetap (BUT):
Penghasilan dari keuntungan penjualan dan pengalihan harta, baik tak bergerak maupun bergerak, yang dilakukan oleh Bentuk Usaha Tetap dikenakan pajak sepenuhnya di negara di mana Bentuk Usaha Tetap tersebut berada.
Perpres Nomor 35 Tahun 2021 memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai penghindaran pajak berganda antara Indonesia dan Singapura. Dengan pembagian hak pemajakan atas dividen, royalti, dan capital gain, peraturan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan pajak serta mendorong investasi dan kerjasama ekonomi antara kedua negara. Implementasi peraturan ini diharapkan dapat mengurangi beban pajak ganda bagi perusahaan dan individu, serta memperkuat hubungan ekonomi yang saling menguntungkan antara Indonesia dan Singapura.
Refrensi:
CNN Indonesia. (2016, 22 September). Bank Singapura Resmi Laporkan Peserta Tax Amnesty ke Polisi. Diakses pada Sabtu, 22 April 2017, dari http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20160921152805-78-160005/bank-singapura-resmi-laporkan-peserta-tax-amnesty-ke-polisi/
Mendila, N. (2017). Dampak Hubungan Bilateral Indonesia -- Singapura dengan Berlakunya Kebijakan Tax Amnesty Indonesia. Makassar: Universitas Hasanuddin. Diakses dari https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/15976
Ortax. (2016). Dampak Kebijakan Tax Amnesty Indonesia terhadap Hubungan Bilateral dengan Singapura. Diakses dari https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/15976
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H