Dalam Protokol ini, terdapat ketentuan khusus yang menyimpang dari Pasal 8 ayat 2 dari Persetujuan asli. Pasal 1 Protokol menetapkan bahwa penduduk salah satu negara yang melakukan operasional penerbangan dalam lalu lintas internasional di negara pihak lainnya akan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (VAT) atau pajak-pajak serupa di negara tersebut. Ketentuan ini memberikan kelegaan pajak bagi maskapai penerbangan yang beroperasi di antara kedua negara, sehingga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor penerbangan dan meningkatkan arus lalu lintas udara internasional.
Pasal 2: Pemberlakuan Protokol
Protokol ini menetapkan bahwa kedua negara harus saling memberitahukan melalui saluran diplomatik mengenai penyelesaian prosedur hukum internal yang diperlukan untuk memberlakukan Protokol ini secara efektif. Protokol ini akan mulai berlaku pada hari ke-30 setelah diterimanya pemberitahuan terakhir dari salah satu pihak. Protokol ini kemudian akan berlaku untuk penghasilan yang diperoleh selama tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah Protokol ini mulai berlaku.
Protokol ini ditandatangani dalam rangkap dua di Beijing pada tanggal 26 Maret 2015 dalam tiga bahasa: Indonesia, Mandarin, dan Inggris. Ketiga naskah tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama. Namun, dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, naskah bahasa Inggris yang akan digunakan sebagai acuan.
Penandatanganan Protokol ini menunjukkan komitmen kedua negara untuk mempererat hubungan ekonomi dan kerja sama di bidang perpajakan. Melalui langkah ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih kondusif bagi investasi dan perdagangan antara Indonesia dan Tiongkok, serta mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda yang dapat merugikan pelaku usaha di kedua negara.
Protokol ini merupakan langkah penting dalam rangkaian upaya peningkatan kerja sama internasional dalam bidang perpajakan. Dengan adanya ketentuan-ketentuan ini, diharapkan akan tercipta kepastian hukum bagi pelaku usaha di kedua negara, serta meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam sistem perpajakan. Kedua negara berharap bahwa dengan adanya Protokol ini, akan tercipta iklim bisnis yang lebih baik dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dalam era globalisasi ini, kerja sama internasional seperti ini sangat diperlukan untuk memastikan bahwa sistem perpajakan dapat beradaptasi dengan dinamika ekonomi global. Indonesia dan Tiongkok, melalui Protokol ini, menunjukkan bahwa mereka siap untuk bekerja sama dan menghadapi tantangan perpajakan internasional secara bersama-sama.
Soal 2:
Berikut ini adalah Persamaan Math Perjanjian Pajak Berganda Indonesia Singapura: 2a + 2b + 2c = 148
Tentukan nilai a, b, dan c, dimana (a) dividend, (b) Royalti, dan (c) adalah Capital gains
Berikut ini adalah Persamaan Math Perjanjian Pajak Berganda Indonesia Singapura: 2a + 2b + 2c = 148