Mohon tunggu...
Fransiskus Frengki Pareira
Fransiskus Frengki Pareira Mohon Tunggu... Lainnya - NIM : 55522120027, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM : 55522120027, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Persamaan Matematika Perjanjian Pajak Berganda

15 Mei 2024   11:20 Diperbarui: 15 Mei 2024   12:58 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Langkah-langkah mengubah matriks/Dok. Pribadi

Hak Pemajakan di Negara Sumber dan Domisili:

Dividen yang dibayarkan oleh perusahaan yang merupakan penduduk suatu negara pihak pada persetujuan kepada penduduk negara pihak lainnya dapat dikenai pajak di negara penerima dividen tersebut.

Dividen juga dapat dikenai pajak di negara tempat perusahaan yang membayar dividen berdomisili. Namun, jika penerima dividen adalah pemilik manfaat yang sebenarnya (beneficial owner) dari dividen tersebut, maka pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi:

10% dari jumlah bruto dividen jika penerima adalah suatu perusahaan yang memiliki secara langsung paling sedikit 25% dari modal perusahaan yang membayarkan dividen tersebut.

15% dari jumlah bruto dividen dalam kasus lainnya.

Royalti

Royalti mencakup semua bentuk pembayaran yang diterima sebagai balas jasa atas penggunaan hak cipta, termasuk hak kesusastraan, kesenian, karya ilmiah, paten, merek dagang, dan lain-lain.

Hak Pemajakan di Negara Sumber dan Domisili:

Royalti yang timbul di suatu negara pihak pada persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari negara pihak lainnya dapat dikenai pajak di negara penerima royalti tersebut.

Royalti juga dapat dikenai pajak di negara tempat royalti timbul sesuai dengan perundang-undangan negara tersebut. Namun, jika penerima royalti adalah pemilik manfaat yang sebenarnya (beneficial owner) dari royalti tersebut, maka pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi:

10% dari jumlah bruto royalti sesuai dengan ayat 3(a).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun