Hak Pemajakan di Negara Sumber dan Domisili:
Dividen yang dibayarkan oleh perusahaan yang merupakan penduduk suatu negara pihak pada persetujuan kepada penduduk negara pihak lainnya dapat dikenai pajak di negara penerima dividen tersebut.
Dividen juga dapat dikenai pajak di negara tempat perusahaan yang membayar dividen berdomisili. Namun, jika penerima dividen adalah pemilik manfaat yang sebenarnya (beneficial owner) dari dividen tersebut, maka pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi:
10% dari jumlah bruto dividen jika penerima adalah suatu perusahaan yang memiliki secara langsung paling sedikit 25% dari modal perusahaan yang membayarkan dividen tersebut.
15% dari jumlah bruto dividen dalam kasus lainnya.
Royalti
Royalti mencakup semua bentuk pembayaran yang diterima sebagai balas jasa atas penggunaan hak cipta, termasuk hak kesusastraan, kesenian, karya ilmiah, paten, merek dagang, dan lain-lain.
Hak Pemajakan di Negara Sumber dan Domisili:
Royalti yang timbul di suatu negara pihak pada persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari negara pihak lainnya dapat dikenai pajak di negara penerima royalti tersebut.
Royalti juga dapat dikenai pajak di negara tempat royalti timbul sesuai dengan perundang-undangan negara tersebut. Namun, jika penerima royalti adalah pemilik manfaat yang sebenarnya (beneficial owner) dari royalti tersebut, maka pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi:
10% dari jumlah bruto royalti sesuai dengan ayat 3(a).