Dengan Nilai:
a sebagai deviden dengan nilai sebesar 2
b sebagai royalti dengan nilai sebesar 4
c sebagai capital gain dengan nilai sebesar 7
Berikan komentar anda sesuai persamaan 2a + 2b + 2c = 148 dikaitkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Untuk Eliminasi Pajak Berganda Sehubungan Dengan Pajak-Pajak Atas Penghasilan Dan Pencegahan Pengelakan Dan Penghindaran Pajak (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Singapore For The Elimination Of Double Taxation With Respect To Taxes On Income And The Prevention Of Tax Evasion And Avoidance)
Hubungan bilateral antara Indonesia dan Singapura telah menunjukkan peningkatan yang signifikan di berbagai bidang kerja sama, terutama dalam politik, ekonomi, dan sosial budaya. Kunjungan pejabat pemerintah dan swasta dari kedua negara telah memberikan kontribusi besar bagi pengembangan hubungan kerja sama dan peningkatan investasi di kedua negara.
Hubungan diplomatik Indonesia-Singapura secara resmi dimulai pada bulan September 1967, yang ditandai dengan pembukaan kedutaan besar masing-masing negara. Secara politik, hubungan kedua negara telah mengalami fluktuasi karena isu-isu yang menyangkut kepentingan nasional masing-masing. Namun, kedua negara memiliki fondasi dasar yang kuat untuk memperkuat dan meningkatkan hubungan yang lebih konstruktif, pragmatis, dan strategis.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2021 mengesahkan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura untuk Eliminasi Pajak Berganda. Persetujuan ini mengatur objek pajak penghasilan yang dicakup, yaitu dividen, royalti, dan capital gain.
Dividen
Dalam hal pemajakan dividen, prinsip utama yang diterapkan adalah pembagian hak pemajakan antara negara domisili dan negara sumber: