Mohon tunggu...
Fransiskus Frengki Pareira
Fransiskus Frengki Pareira Mohon Tunggu... Lainnya - NIM : 55522120027, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM : 55522120027, Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Persamaan Matematika Perjanjian Pajak Berganda

15 Mei 2024   11:20 Diperbarui: 15 Mei 2024   12:58 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Langkah-langkah mengubah matriks/Dok. Pribadi

Dengan Nilai:

a sebagai deviden dengan nilai sebesar 2

b sebagai royalti dengan nilai sebesar 4

c sebagai capital gain dengan nilai sebesar 7

Persamaan Math/ Dok. Pribadi
Persamaan Math/ Dok. Pribadi

Berikan komentar anda sesuai persamaan 2a + 2b + 2c = 148 dikaitkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Untuk Eliminasi Pajak Berganda Sehubungan Dengan Pajak-Pajak Atas Penghasilan Dan Pencegahan Pengelakan Dan Penghindaran Pajak (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Singapore For The Elimination Of Double Taxation With Respect To Taxes On Income And The Prevention Of Tax Evasion And Avoidance)

Hubungan bilateral antara Indonesia dan Singapura telah menunjukkan peningkatan yang signifikan di berbagai bidang kerja sama, terutama dalam politik, ekonomi, dan sosial budaya. Kunjungan pejabat pemerintah dan swasta dari kedua negara telah memberikan kontribusi besar bagi pengembangan hubungan kerja sama dan peningkatan investasi di kedua negara.

Hubungan diplomatik Indonesia-Singapura secara resmi dimulai pada bulan September 1967, yang ditandai dengan pembukaan kedutaan besar masing-masing negara. Secara politik, hubungan kedua negara telah mengalami fluktuasi karena isu-isu yang menyangkut kepentingan nasional masing-masing. Namun, kedua negara memiliki fondasi dasar yang kuat untuk memperkuat dan meningkatkan hubungan yang lebih konstruktif, pragmatis, dan strategis.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2021 mengesahkan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura untuk Eliminasi Pajak Berganda. Persetujuan ini mengatur objek pajak penghasilan yang dicakup, yaitu dividen, royalti, dan capital gain.

Dividen

Dalam hal pemajakan dividen, prinsip utama yang diterapkan adalah pembagian hak pemajakan antara negara domisili dan negara sumber:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun