8% dari jumlah bruto royalti sesuai dengan ayat 3(b).
Capital Gain
Keuntungan dari pengalihan harta dikenakan pajak di negara pihak persetujuan di mana pihak yang memindahtangankan harta tersebut berdomisili. Pembagian hak pemajakan diatur sebagai berikut:
Harta Tak Bergerak:
Penghasilan dari keuntungan penjualan dan pengalihan harta tak bergerak dikenakan pajak sepenuhnya di negara di mana harta tersebut berada.
Harta Bergerak:
Penghasilan dari keuntungan penjualan dan pengalihan harta bergerak dikenakan pajak sepenuhnya di negara di mana harta tersebut berada.
Harta yang Dimiliki oleh Bentuk Usaha Tetap (BUT):
Penghasilan dari keuntungan penjualan dan pengalihan harta, baik tak bergerak maupun bergerak, yang dilakukan oleh Bentuk Usaha Tetap dikenakan pajak sepenuhnya di negara di mana Bentuk Usaha Tetap tersebut berada.
Perpres Nomor 35 Tahun 2021 memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai penghindaran pajak berganda antara Indonesia dan Singapura. Dengan pembagian hak pemajakan atas dividen, royalti, dan capital gain, peraturan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan pajak serta mendorong investasi dan kerjasama ekonomi antara kedua negara. Implementasi peraturan ini diharapkan dapat mengurangi beban pajak ganda bagi perusahaan dan individu, serta memperkuat hubungan ekonomi yang saling menguntungkan antara Indonesia dan Singapura.
Refrensi: