Pluralisme hukum merujuk pada keberadaan lebih dari satu sistem hukum dalam satu lingkaran sosial. Konsep ini muncul melalui gerakan advokasi untuk memperjuangkan pengakuan masyarakat adat oleh negara. Pluralisme hukum menjadi alat untuk mengakui dan melindungi keberadaan masyarakat adat.
 O. Pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam
     Agama adalah elemen yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Pendekatan sosiologis dalam studi agama bertujuan mempermudah masyarakat memahami dan merasakan nilai-nilai agama dalam kehidupan mereka. Pendekatan ini penting untuk mengaitkan ajaran agama dengan persoalan-persoalan sosial.
PenutupÂ
Dalam perkuliahan sosiologi hukum, dapat di pahami bahwa hukum itu sebuah sistem peraturan, dan juga sebagai bagian dari aturan tertulis, dan bagian dari interaksi sosial yang di pengaruhi oleh nilai, budaya, dan struktur masyarakat. Dalam mata kuliah ini saya memahami bagaimana hukum dapat menjadi alat untuk menciptakan ketertiban sosial, mengatasi konflik/permasalahan. Selain itu, juga dapat di pahami pula peran hukum dalam perubahan sosial dan bagaimana ia berinteraksi dengan norma-norma informal yang hidup di masyarakat.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H