Mohon tunggu...
Fitri Wijayanti
Fitri Wijayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bismillah hirrahman nirrahim

Selanjutnya

Tutup

Analisis

General Riview

9 Desember 2024   19:13 Diperbarui: 16 Desember 2024   17:39 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

           Pluralisme hukum merujuk pada keberadaan lebih dari satu sistem hukum dalam satu lingkaran sosial. Konsep ini muncul melalui gerakan advokasi untuk memperjuangkan pengakuan masyarakat adat oleh negara. Pluralisme hukum menjadi alat untuk mengakui dan melindungi keberadaan masyarakat adat.

 O. Pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam

          Agama adalah elemen yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Pendekatan sosiologis dalam studi agama bertujuan mempermudah masyarakat memahami dan merasakan nilai-nilai agama dalam kehidupan mereka. Pendekatan ini penting untuk mengaitkan ajaran agama  dengan persoalan-persoalan sosial.

Penutup 

Dalam perkuliahan sosiologi hukum, dapat di pahami bahwa hukum itu sebuah sistem peraturan, dan juga sebagai bagian dari aturan tertulis, dan bagian dari interaksi sosial yang di pengaruhi oleh nilai, budaya, dan struktur masyarakat. Dalam mata kuliah ini saya memahami bagaimana hukum dapat menjadi alat untuk menciptakan ketertiban sosial, mengatasi konflik/permasalahan. Selain itu, juga dapat di pahami pula peran hukum dalam perubahan sosial dan bagaimana ia berinteraksi dengan norma-norma informal yang hidup di masyarakat. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun