Yuridis Normatif, pendekatan ini fakus pada studi norma, aturan, dan kaidah hukum melalui penelitian kepustakaan. Objek kajiannya meliputi norma dasar, asas hukum, peraturan perundang-undangan, dan sebagainya.
E. Pemikiran Hukum PositivismÂ
    Positivisme hukum adalah aliran filsafat hukum yang memisahkan secara tegas antara hukum dan moralitas. Aliran ini membedakan antara hukum yang berlaku (law as it is) dan hukum yang idealnya berlaku (law as it ought to be), serta menekankan pada hukum tertulis. Positivisme hukum mengabaikan norma-norma diluar hukum positif.
    Ada dua jenis positivisme hukum:
   1. Positivisme analitis.
   2. Positivisme murni.
Positivisme juga dibagi menjadi dua bentuk, yaitu positivisme yuridis dan positivisme sosiologis.
F. Pemikiran Hukum Sosiological Jurisprudence
    Sociological jurisprudence adalah aliran dalam filsafat hukum yang menilai bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan kondisi masyarakat. Aliran ini memisahkan secara tegas antara hukum positif dan hukum yang hidup di masyarakat (living law).
    Sosiological jurisprudence muncul sebagai hasil dari proses di alektika antara aliran positivisme hukum dan Mazhab seharah. Dialektika ini menggambarkan perbedaan pandangan antara positivisme hukum dan Mazhab sejarah. Positivisme hukum berpendapat bahwa hukum adalah perintah penguasa semata, sementara Mazhab sejarah melihat hukum sebagai sesuatu yang muncul dan berkembang bersama masyarakat.
     Positivisme hukum lebih mementingkan akal, sedangkan Mazhab sejarah menitikberatkan pengalaman. Oleh karena itu Sosiological jurisprudence menganggap akal dan pengalaman sama pentingnya.Â