G. Living law dan utilitarianism
     Setiap masyarakat memiliki living law yang tumbuh dan berkembang seiring keberadaan masyarakat tersebut. living law lahir dari praktik kehidupan sehari-hari yang dijalankan secara konsisten dan ditaati berdasarkan nilai-nilai moral. Sumbernya berasal dari kebiasaan atau tradisi.
    Ciri-ciri living law meliputi bentuknya yang tidak tertulis, sifatnya yang tidak otonom, serta didasarkan pada adat istiadat, norma agama, dan sebagainya.
    Sementara itu, Utilitarianism adalah aliran filsafat hukum yang berfokus pada asas kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum, yaitu untuk mencapai kebahagian dan mengurangi penderitaan. Aliran ini menilai bahwa tindakan manusia bertujuan untuk meraih kebahagiaan dan menghindari penderitaan.
H. Pemikiran hukum Ibnu Khaldun dan Emile DurkheimÂ
     Ibnu Khaldun membagi masyarakat menjadi 3 kelompok, yaitu :
1. Masyarakat primitif yang hidup berpindah-pindah tanpa peradaban.
2. Masyarakat pedesaan, yang menetap dengan kehidupan sederhana, bergantung pada pertanian dan perternakan.Â
3. Masyarakat perkotaan, yang sudah memiliki peradaban, dengan kegiatan ekonomi yang berbasis perdagangan dan industri.Â
     Durkheim berpendapat bahwa fakta sosial memiliki keberadaan independen yang lebih besar dan objektif dibandingkan tindakan individu. Fakta sosial hanya bisa dijelaskan melalui fakta sosial lainnya, bukan melalui adaptasi masyarakat terhadap faktor lingkungan seperti iklim atau situasi ekologis tertentu.
I. Pemikiran hukum Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart)