Mohon tunggu...
Fitri Wijayanti
Fitri Wijayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bismillah hirrahman nirrahim

Selanjutnya

Tutup

Analisis

General Riview

9 Desember 2024   19:13 Diperbarui: 16 Desember 2024   17:39 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

G. Living law dan utilitarianism

         Setiap masyarakat memiliki living law yang tumbuh dan berkembang seiring keberadaan masyarakat tersebut.  living law lahir dari praktik kehidupan sehari-hari yang dijalankan secara konsisten dan ditaati berdasarkan nilai-nilai moral. Sumbernya berasal dari kebiasaan atau tradisi.

        Ciri-ciri living law meliputi bentuknya yang tidak tertulis, sifatnya yang tidak otonom, serta didasarkan pada adat istiadat, norma agama, dan sebagainya.

        Sementara itu, Utilitarianism adalah aliran filsafat hukum yang berfokus pada asas kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum, yaitu untuk mencapai kebahagian dan mengurangi penderitaan. Aliran ini menilai bahwa tindakan manusia bertujuan untuk meraih kebahagiaan dan menghindari penderitaan.

H. Pemikiran hukum Ibnu Khaldun dan Emile Durkheim 

          Ibnu Khaldun membagi masyarakat menjadi 3 kelompok, yaitu :

1. Masyarakat primitif yang hidup berpindah-pindah tanpa peradaban.

2. Masyarakat pedesaan, yang menetap dengan kehidupan sederhana, bergantung pada pertanian dan perternakan. 

3. Masyarakat perkotaan, yang sudah memiliki peradaban, dengan kegiatan ekonomi yang berbasis perdagangan dan industri. 

          Durkheim berpendapat bahwa fakta sosial memiliki keberadaan independen yang lebih besar dan objektif dibandingkan tindakan individu. Fakta sosial hanya bisa dijelaskan melalui fakta sosial lainnya, bukan melalui adaptasi masyarakat terhadap faktor lingkungan seperti iklim atau situasi ekologis tertentu.

I. Pemikiran hukum Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun