Mohon tunggu...
Fitri Wijayanti
Fitri Wijayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bismillah hirrahman nirrahim

Selanjutnya

Tutup

Analisis

General Riview

9 Desember 2024   19:13 Diperbarui: 16 Desember 2024   17:39 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

        Max Weber menyatakan bahwa agama memainkan peran utama dalam perbedaan perkembangan antara budaya barat dan timur. Dalam karyanya politics as a vocations, Weber mendefinisikan negara sebagai lembaga yang memiliki monopoli atas penggunaan kekuatan fisik yang sah, suatu konsep penting dalam ilmu politik modern barat.

      H.L.A. Hart, disisi lain, memandang hukum sebagai sistem aturan yang terdiri dari aturan primer dan sekunder. Aturan primer mengatur kewajiban-kewajiban sosial, sedangkan aturan sekunder menjelaskan cara mempertegas aturan primer. Hart memisahkan hukum dan moralitas, meskipun mengakui adanya hubungan antara keduanya. Namun, ia menegaskan bahwa hukum tidak selalu harus merujuk pada moralitas.

J. Effectiveness of law 

        Efektivitas merujuk pada keberhasilan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Efektivitas hukum berarti kemampuan untuk melaksanakan fungsi atau misi yang direncanakan tanpa adanya hambatan atau konflik diantara pelaksanaanya. 

K. Law and social control 

       Pengendalian sosial (social control) memiliki dia sifat, yaitu preventif dan represif. Preventif bertujuan mencegah gangguan terhadap kepastian dan keadilan, sedangkan represif berusaha memulihkan keselarasan antara hukum dan masyarakat. Pengendalian sosial juga berfungsi mengganti norma lama dengan norma baru, menciptakan kepatuhan, atau mengubah perilaku seseorang sesuai dengan harapan masyarakat. 

L. Socio-legal studies 

       Socio-legal studies adalah  kajian interdisipliner yang menggabungkan perspektif hukum dan ilmu sosial. Kajian ini bertujuan memahami hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat, dengan sejarah perkembangan yang panjang dan pesat.

M. Hukum Progresif 

           Hukum progresif adalah konsep yang menekankan perlunya hukum untuk terus berubah dan beradaptasi sesuai perkembangan masyarakat serta nilai-nilai zaman. Konsep ini bertujuan menciptakan penerapan hukum yang tidak hanya tekstual, tetapi juga mampu memberikan keadilan yang lebih nyata di masyarakat.

N. Legal Pluralisme 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun