Max Weber menyatakan bahwa agama memainkan peran utama dalam perbedaan perkembangan antara budaya barat dan timur. Dalam karyanya politics as a vocations, Weber mendefinisikan negara sebagai lembaga yang memiliki monopoli atas penggunaan kekuatan fisik yang sah, suatu konsep penting dalam ilmu politik modern barat.
   H.L.A. Hart, disisi lain, memandang hukum sebagai sistem aturan yang terdiri dari aturan primer dan sekunder. Aturan primer mengatur kewajiban-kewajiban sosial, sedangkan aturan sekunder menjelaskan cara mempertegas aturan primer. Hart memisahkan hukum dan moralitas, meskipun mengakui adanya hubungan antara keduanya. Namun, ia menegaskan bahwa hukum tidak selalu harus merujuk pada moralitas.
J. Effectiveness of lawÂ
    Efektivitas merujuk pada keberhasilan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Efektivitas hukum berarti kemampuan untuk melaksanakan fungsi atau misi yang direncanakan tanpa adanya hambatan atau konflik diantara pelaksanaanya.Â
K. Law and social controlÂ
    Pengendalian sosial (social control) memiliki dia sifat, yaitu preventif dan represif. Preventif bertujuan mencegah gangguan terhadap kepastian dan keadilan, sedangkan represif berusaha memulihkan keselarasan antara hukum dan masyarakat. Pengendalian sosial juga berfungsi mengganti norma lama dengan norma baru, menciptakan kepatuhan, atau mengubah perilaku seseorang sesuai dengan harapan masyarakat.Â
L. Socio-legal studiesÂ
    Socio-legal studies adalah kajian interdisipliner yang menggabungkan perspektif hukum dan ilmu sosial. Kajian ini bertujuan memahami hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat, dengan sejarah perkembangan yang panjang dan pesat.
M. Hukum ProgresifÂ
      Hukum progresif adalah konsep yang menekankan perlunya hukum untuk terus berubah dan beradaptasi sesuai perkembangan masyarakat serta nilai-nilai zaman. Konsep ini bertujuan menciptakan penerapan hukum yang tidak hanya tekstual, tetapi juga mampu memberikan keadilan yang lebih nyata di masyarakat.
N. Legal PluralismeÂ