A. Pengertian Sosiologi HukumÂ
    Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan juga empiris, menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial lainnya. Dengan demikian, sosiologi hukum termasuk dalam ilmu sosial yang mempelajari hukum dalam konteks sosialnya. Kajian inienyoroti interaksi antara masyarakat dan hukum.
   Menurut Soejono Soekanto sosiologi hukum yaitu suatu cabang ilmu yang secara analitis dan empiris menganalisis yang mempelajari relasi antara hukum dan berbagai gejala sosial.
B. Manfaat dalam mempelajari sosiologi hukum
1. Kajian sosiologi hukum dapat memperluas wawasan.Â
2. Membantu merumuskan konsep untuk memahami permasalahan hukum yang muncul.
3. Memperdalam pemahaman terhadap perkembangan hukum positif disuatu negara, dan manfaat lainnya.
C. Hukum dan Kenyataan Masyarakat
1. Hukum Islam dan Perubahan Sosial
Perubahan sosial mencakup berbagai perubahan dalam lembaga-lembaga sosial yang berdampak pada sistem sosial, termasuk nilai, sikap, dan perilaku masyarakat.Â
2. Teori Perubahan Sosial
a. Teori max Weber, menyatakan bahwa hukum mencerminkan solidaritas yang ada dalam masyarakat.
b. Teori Email Durkheim.
c. Teori Arnold .M. Rose, perubahan hukum berkaitan dengan perubahan sosial yang dipengaruhi oleh tiga faktor.Â
   1. Adanya konflik atau kontak yang disebabkan oleh penemuan teknologi baru.
  2. Interaksi atau konflik dalam kehidupan masyarakat.
  3. Kemunculan gerakan sosial.
3. Unsur konsep perubahan sosial
   a. Perubahan pada sistem sosial.
b. Perubahan dalam pola interaksi sosial.
c. Perubahan dalam nilai-nilai dan norma sosial.
D. Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif
    Yuridis Empiris adalah pendekatan penelitian yang dilakukan dengan menganalisis objek secara langsung dilapangan untuk memperoleh data yang relevan. Pendekatan ini melibatkan sosiologi, antropologi, dan psikologi.Â
    Yuridis Normatif, pendekatan ini fakus pada studi norma, aturan, dan kaidah hukum melalui penelitian kepustakaan. Objek kajiannya meliputi norma dasar, asas hukum, peraturan perundang-undangan, dan sebagainya.
E. Pemikiran Hukum PositivismÂ
    Positivisme hukum adalah aliran filsafat hukum yang memisahkan secara tegas antara hukum dan moralitas. Aliran ini membedakan antara hukum yang berlaku (law as it is) dan hukum yang idealnya berlaku (law as it ought to be), serta menekankan pada hukum tertulis. Positivisme hukum mengabaikan norma-norma diluar hukum positif.
    Ada dua jenis positivisme hukum:
   1. Positivisme analitis.
   2. Positivisme murni.
Positivisme juga dibagi menjadi dua bentuk, yaitu positivisme yuridis dan positivisme sosiologis.
F. Pemikiran Hukum Sosiological Jurisprudence
    Sociological jurisprudence adalah aliran dalam filsafat hukum yang menilai bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan kondisi masyarakat. Aliran ini memisahkan secara tegas antara hukum positif dan hukum yang hidup di masyarakat (living law).
    Sosiological jurisprudence muncul sebagai hasil dari proses di alektika antara aliran positivisme hukum dan Mazhab seharah. Dialektika ini menggambarkan perbedaan pandangan antara positivisme hukum dan Mazhab sejarah. Positivisme hukum berpendapat bahwa hukum adalah perintah penguasa semata, sementara Mazhab sejarah melihat hukum sebagai sesuatu yang muncul dan berkembang bersama masyarakat.
     Positivisme hukum lebih mementingkan akal, sedangkan Mazhab sejarah menitikberatkan pengalaman. Oleh karena itu Sosiological jurisprudence menganggap akal dan pengalaman sama pentingnya.Â
G. Living law dan utilitarianism
     Setiap masyarakat memiliki living law yang tumbuh dan berkembang seiring keberadaan masyarakat tersebut. living law lahir dari praktik kehidupan sehari-hari yang dijalankan secara konsisten dan ditaati berdasarkan nilai-nilai moral. Sumbernya berasal dari kebiasaan atau tradisi.
    Ciri-ciri living law meliputi bentuknya yang tidak tertulis, sifatnya yang tidak otonom, serta didasarkan pada adat istiadat, norma agama, dan sebagainya.
    Sementara itu, Utilitarianism adalah aliran filsafat hukum yang berfokus pada asas kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum, yaitu untuk mencapai kebahagian dan mengurangi penderitaan. Aliran ini menilai bahwa tindakan manusia bertujuan untuk meraih kebahagiaan dan menghindari penderitaan.
H. Pemikiran hukum Ibnu Khaldun dan Emile DurkheimÂ
     Ibnu Khaldun membagi masyarakat menjadi 3 kelompok, yaitu :
1. Masyarakat primitif yang hidup berpindah-pindah tanpa peradaban.
2. Masyarakat pedesaan, yang menetap dengan kehidupan sederhana, bergantung pada pertanian dan perternakan.Â
3. Masyarakat perkotaan, yang sudah memiliki peradaban, dengan kegiatan ekonomi yang berbasis perdagangan dan industri.Â
     Durkheim berpendapat bahwa fakta sosial memiliki keberadaan independen yang lebih besar dan objektif dibandingkan tindakan individu. Fakta sosial hanya bisa dijelaskan melalui fakta sosial lainnya, bukan melalui adaptasi masyarakat terhadap faktor lingkungan seperti iklim atau situasi ekologis tertentu.
I. Pemikiran hukum Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart)
    Max Weber menyatakan bahwa agama memainkan peran utama dalam perbedaan perkembangan antara budaya barat dan timur. Dalam karyanya politics as a vocations, Weber mendefinisikan negara sebagai lembaga yang memiliki monopoli atas penggunaan kekuatan fisik yang sah, suatu konsep penting dalam ilmu politik modern barat.
   H.L.A. Hart, disisi lain, memandang hukum sebagai sistem aturan yang terdiri dari aturan primer dan sekunder. Aturan primer mengatur kewajiban-kewajiban sosial, sedangkan aturan sekunder menjelaskan cara mempertegas aturan primer. Hart memisahkan hukum dan moralitas, meskipun mengakui adanya hubungan antara keduanya. Namun, ia menegaskan bahwa hukum tidak selalu harus merujuk pada moralitas.
J. Effectiveness of lawÂ
    Efektivitas merujuk pada keberhasilan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Efektivitas hukum berarti kemampuan untuk melaksanakan fungsi atau misi yang direncanakan tanpa adanya hambatan atau konflik diantara pelaksanaanya.Â
K. Law and social controlÂ
    Pengendalian sosial (social control) memiliki dia sifat, yaitu preventif dan represif. Preventif bertujuan mencegah gangguan terhadap kepastian dan keadilan, sedangkan represif berusaha memulihkan keselarasan antara hukum dan masyarakat. Pengendalian sosial juga berfungsi mengganti norma lama dengan norma baru, menciptakan kepatuhan, atau mengubah perilaku seseorang sesuai dengan harapan masyarakat.Â
L. Socio-legal studiesÂ
    Socio-legal studies adalah kajian interdisipliner yang menggabungkan perspektif hukum dan ilmu sosial. Kajian ini bertujuan memahami hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat, dengan sejarah perkembangan yang panjang dan pesat.
M. Hukum ProgresifÂ
      Hukum progresif adalah konsep yang menekankan perlunya hukum untuk terus berubah dan beradaptasi sesuai perkembangan masyarakat serta nilai-nilai zaman. Konsep ini bertujuan menciptakan penerapan hukum yang tidak hanya tekstual, tetapi juga mampu memberikan keadilan yang lebih nyata di masyarakat.
N. Legal PluralismeÂ
      Pluralisme hukum merujuk pada keberadaan lebih dari satu sistem hukum dalam satu lingkaran sosial. Konsep ini muncul melalui gerakan advokasi untuk memperjuangkan pengakuan masyarakat adat oleh negara. Pluralisme hukum menjadi alat untuk mengakui dan melindungi keberadaan masyarakat adat.
 O. Pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam
     Agama adalah elemen yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Pendekatan sosiologis dalam studi agama bertujuan mempermudah masyarakat memahami dan merasakan nilai-nilai agama dalam kehidupan mereka. Pendekatan ini penting untuk mengaitkan ajaran agama dengan persoalan-persoalan sosial.
PenutupÂ
Dalam perkuliahan sosiologi hukum, dapat di pahami bahwa hukum itu sebuah sistem peraturan, dan juga sebagai bagian dari aturan tertulis, dan bagian dari interaksi sosial yang di pengaruhi oleh nilai, budaya, dan struktur masyarakat. Dalam mata kuliah ini saya memahami bagaimana hukum dapat menjadi alat untuk menciptakan ketertiban sosial, mengatasi konflik/permasalahan. Selain itu, juga dapat di pahami pula peran hukum dalam perubahan sosial dan bagaimana ia berinteraksi dengan norma-norma informal yang hidup di masyarakat.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H