1.Pengertian Wali dan Dasar Hukumnya
Pengertian, dalam literature fiqih Islam disebut dengan al-walayah )),seperti kata secara etimologis, dia memiliki beberapa arti. Di antaranya adalah cinta ) )dan pertolongan ) )seperti dalam penggalan juga :)9 (Taubat -at surat 71 ayat dan ayat berarti kekuasaan/ otoritas ) )seperti dalam ungkapan al-wali )) yakni orang yang mempunyai kekuasaan. Hakikat dari adalah " " (mengurus/menguasai sesuatu).
Menurut Abdurrahman al-Jazari, para fuqaha (pakar hokum Islam) mengartikan wali sebagai orang yang mengakadkan nikah menjadi sah; nikah yang tidak memiliki wali adalah tidak sah; wali juga dianggap sebagai ayah. Menurut Amir Syarifuddin, wali secara umum berarti seseorang yang memiliki otoritas untuk bertindak atas nama dan terhadap orang lain karena kedudukannya.
Atas dasar pengertian semantic kata wali di atas, mudah untuk memahami mengapa hukum Islam menetapkan bahwa ayah adalah orang yang paling berhak untuk menjadi wali untuk kepentingan anaknya. Ini disebabkan oleh fakta bahwa ayah adalah orang yang paling dekat dan selalu siap membantu, bahkan jika itu berarti dia yang mengasuh dan membiayai anak-anaknya selama itu. Sebagaimana dibahas secara menyeluruh dalam buku-buku fiqih, jika ayahnya tidak ada, hak perwaliannya digantikan oleh keluarga dekat lainnya dari pihak ayah.
Sebagian ulama, terumata dari kalangan Anafiah, membedakan perwalian ke dalam tiga kelompok,yaitu perwalian terhadap jiwa (al-walayahalan-nafs), perwalian terhadap harta (al-walayahalal-mal), serta perwalian terhadap jiwa dan harta sekaligus (al-walayahalan-nafsiwaf-mali maan).
Perwalian dalam nikah tergolong ke dalam al-walayahalan-nafs, yaitu perwalian yang bertalian dengan pengawasan (al-isyraf) terhadap urusan yang berhubungan dengan masalah-masalah keluarga seperti pernikahan, pemeliharaan dan pendidikan anak, kesehatan, dan aktivitas anak (keluarga) yang hak kepengawasannya pada dasarnya berada di tangan ayah, atau kakek,dan para wali yang lain.
Perwalian terhadap harta ialah perwalian yang berhubungan dengan ihwal pengelolaan kekayaan tertentu dalam hal pengembangan, pemelihaan (pengawasan) dan pembelanjaan. Adapun perwalian terhadap jiwa dan harta ialah perwalian yang meliputi urusan-urusan pribadi dan harta-kekayaan, dan hanya berada ditangan ayah dan kakek.
Wali Nikah ialah "orang laki-laki yang dalam suatu akad pernikahan berwenang mengijabkan pernikahan calon mempelai perempuan" Adanya Wali Nikah merupakan rukun dalam akad pernikahan.
 Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa tidak disyaratkan adanya Wali Nikah dalam suatu akad pernikahan. Ulama Dhahiriyah mensyaratkan adanya Wali Nikah bagi gadis dan tidak mensyaratkan bagi janda. Abu Tsaur berkata bahwa wanita boleh menikahkan dirinya dengan izin walinya.
2. Nikah dan problematikanya
Dalam bahasa, "nikah" berarti "mengumpulkan", "menggabungkan", dan "percampuran". Itu juga bisa berarti "perkawinan" atau "hubungan badan". Kata "nikah" berarti "akad" secara denotatif dan "hubungan intam" secara konotatif. Kawin (zawaj) berarti "ikatan". Nikah adalah ikatan perkawinan, atau akad, yang dilakukan sesuai dengan hukum dan ajaran agama. Maksudnya ialah ikatan agama yang menghalalkan pergaulan dan mendefinisikan hak dan kewajiban antara pria dan wanita yang tidak memiliki hubungan keluarga (bukan mahram).