[9] Margareth Davies, hlm,. 167
[10] Niken Savitri, HAM Perempuan Kritik Teori Hukum Feminis Terhadap KUHP, Jakarta : Refika Aditama, 2008, hlm. 27
[11] Gandhi Lapian, Disiplin Hukum yang Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender, Pustaka Obor, Jakarta, 2012.
[12][12] Margot tubbs, “Feminism and Legal Positivsm” dalam D. Krlly Weisberg (ed), Feminism Legal Theory, Phildelphia, Temple University Press, 1993, hlm 455-456
[13] Perjanjian kawin adalah suatu oerjanjian yang memungkinkan suami istri secara individual mengelola harta kekayaan masing-masing
[14] Harkristutu Harkrisnowo, “Hukum Pidana dan Kekerasan terhadap perempuan” dalam Achie Sudiarti Luhulima, Pemahaman Bentuk-Bentuk Tidak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya, Jakarta, Kelompok Kerja Convention Watch dan Pusat Kajian Wanita dan Jender UI, 2000, hlm. 85
[15] Nursyahbani Katjasungkana, “Aspek Hukum Kekerasan Terhapap Perempuan” dalam Potret Perempuan: Tinjuan Politik, ekonomi, Hukum di Zaman Orde Baru, Yogyakarta, PSW Umy dan Pustaka Pelajar, 2001, hlm 92-93.
[16] Sulityowati Irianto, Perempuan & Hukum Menuju Hukum yang berperspektif Kesetaraan dan Keadilan, Yayasan Obor Indonesia, 2006, hlm. 9
[17] Niken Savitri, HAM Perempuan Kritik Teori Hukum Feminis Terhadap KUHP, Jakarta : Refika Aditama, 2008, hlm. 27
[18] Ibid