[1] Pegiat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah dan Lingkar Studi Advokasi Hukum, Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
[2] Julia Cleves Mosse, 2003, “Gender dan Pembangunan”, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, hal 2
[3] Ibid
[4] Sri Yuliani, Pengembangan Karir Perempuan Di Birokrasi Publik; Tinjuan dari Perspektif Gender (Surakarta: Jurnal Pust Studi Pengembangan Gender UNS Wanodya No. 16 Tahun XIV Tahun 2004)
[5] George Ritzer – Douglas J Goodman, 2005, “Teori Sosiologi Modern”, Jakarta : Prenada Media, hal 404
[6] D. Kelly Weisberg, Feminist Legal Theory, Temple University Press, Phildelphia, 1993.
[7] Teori Dekonstruksi menurut Gayatri Chakravorty Spivak adalah adanya upaya pembongkaran pemikiran, pertanyaan-pertanyaan kritis yang dilontarkan dan upaya untuk memperlihatkan adanya ketidak-koherensian dan ketidak-ajegan(Gadis Arivia, Filsafat Berprespektif Femini, Yayasan Jurnal Perempuan, 2003).
[8] Niken Savitri, HAM Perempuan Kritik Teori Hukum Feminis Terhadap KUHP, Jakarta : Refika Aditama, 2008, hlm. 27