Mohon tunggu...
Fitri Diana Puspasari
Fitri Diana Puspasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Terimakasih telah melihat dan membaca artikel yang saya buat, sukses terus untuk kalian semua

Selanjutnya

Tutup

Money

TB 2: Etika dan Hukum Platon

23 Mei 2022   00:31 Diperbarui: 23 Mei 2022   01:07 656
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perlu di ingat hukum itu dapat diadili oleh pihak siapapun tanpa mengenal gender ataupun jabatan dari aparatur yang menengakkan hukum. Para penegak hukum wajib menjalankan tugas dan kewajibannya dengan profesionalitas tanpa memandang golongan kasta. Dan perlu kita pahami bahwa hukum yang terjadi dapat dilakukan sesuai dengan kejadian nyata yang dialami tanpa ada unsur dibuat buat, karena pada dasarnya jika hukuman yang dibuat buat dengan sengaja melanggar ketentuan hukum yang sesuai, maka penegak hukum bisa saja mendapat konsekuensi dari petinggi diatasnya.

Kesimpulan 

Jadi dapat disimpulkan bahwa seseorang perlu memiliki etika yang dapat mencerminkan kehidupan seseorang dengan menganut dasar penilaian yang memberikan pengertian entah itu etika yang dilakukannya sesuai atau tidak, karena setiap orang perlu memberi arahan perilaku terhadap masyarakat atas tindakan yang dilakukannya dalam kehidupan sehari hari dengan sikap yang profesionalisme yang dimiliki sehingga kehadiran etika dapat memberikan pesan moral yang positif dan kontributif terhadap manusia untuk menjadi golongan yang lebih baik dari sebelumnya sehingga seseorang tidak semerta merta menjalankan etika dengan paksaan begitu saja tetapi etika itu dapat tumbuh dari rasa jiwa yang melekat pada diri kita atas kesadaran yang ditimbulkan oleh kita sendiri, etika itu mempunyai rasa sifat yang rasional.  

Lain halnya dengan etika hukum yang dapat memberikan arahan pada perilaku seseorang untuk mengantisipasi sesuatu yang bukan kewenangan dari aturan yang tidak seharusnya mendapatkan paksaaan dari sebuah langgaran hukum yang dapat menimbulkan terjadinya sanksi yang didapatkan. Secara signifikan sedikit terjadi perbedaan mengenai etika dan hukum yang tidak indikasinya tidak dapat dipisahkan keduanya, karena satu sama lain saling berkaitan sehingga tanpa disadari konsep etika ini dapat dibilang secara normative dimana hukum tersebut telah dibuat supaya membantu sesama makhluk sosial atau istilah katanya utilitarisme dengan memberikan hak kebebasan pada manusia dan melakukan tindakan yang sepatutnya menjadi contoh yang baik terhadap sesama.

Sumber Pustaka tambahan :

Bobonich, C. "Akrasia and Agency in Plato's Laws and Republic." Archiv fr der Philosophie 76 (1994): 3-36.

Sassi, M. "The Self, the Soul, and the Individual in the City of the Laws." Oxford Studies in Ancient Philosophy 35 (2008): 125-148.

Trelawny-Cassity, L. "On the Foundation of Theology in Plato's Laws," Epoch: A Journal for the History of Philosophy 18 (2014): 325-49.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun