Mohon tunggu...
Fitri Diana Puspasari
Fitri Diana Puspasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Terimakasih telah melihat dan membaca artikel yang saya buat, sukses terus untuk kalian semua

Selanjutnya

Tutup

Money

TB 2: Etika dan Hukum Platon

23 Mei 2022   00:31 Diperbarui: 23 Mei 2022   01:07 656
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tetapi perlu kita pahami bahwa tidak semua orang itu memiliki etika yang baik di dalam lingkungan masyarakat seperti mencela seseorang atau merugikan hak orang lain. 

Banyak yang telah kita jumpai dari masyarakat bahwa beberapa orang meiliki sifat acuh sehingga dinilai orang terkesan cuek tanpa disadari kita harus mengubah sifat seperti itu secara perlahan, memang tidak mudah mngubahnya secara instan karena harus melewati beberaopa proses yang di hadapkannya tetapi tidak mengurangi rasa kepedulian nya sedikit pun. 

Tidak ada salahnya apabila ada yang membuat kita rugi atas tindak perilakunya perlu kita lakukan peneguran dengan sopan seandainya kesalahan itu terjadi secara fatal maka etika yang dimilikinya benar benar buruk dan orang seperti itu biasanya tidak akan mendapatkan kepercayaan di masyrakat atupun perusahaan lagi karena sudah mencorenkan citra yang telah dimiliki orang ataupun perusahaan tersebut.

Lain halnya dengan contoh perilaku pertemanan yang berada di lingkungan sekolahan atau kampus. Ketika akan mengikuti kegiatan UKM dengan agenda rapat untuk sebuah event maka dilakukanya sebuah diskusi antar sesama mahasiswa yang membahas topik yang sesuai. 

Saat pembukaan diskusi tanya jawab dimulai, siapapun orang boleh mengemukakan pendapat yang dimilikinya akan tetapi terkadang disatu sudut ada seseorang yang tidak terima dengan pendapat yang disampaikan orang lain itu, karena tidak semua respek dengan pembicaraan yang dikemukakan ketika berdiskusi dengan orang lain. 

Jujur saja jika pendapat orang lain dikesampingkan padahal pendapat orang lain sudah dianalisa terlebih dahulu bahwa pendapat ini kira kira sudah sepadan dan sesuai tetapi tidak ada tanggapan dari lawan bicara pasti seseorang tersebut akan merasakan kekecewaan terhadap rekan rekannya. 

Seharusnya para mahasiswa mengerti sikap perilaku yang mencerimakan moralitas yang baik seperti apa tanpa melakukan ke egoisan dirinya dan kesannya tidak menghargai orang lain ketika berbicara. Untuk itu pentingnya mempunyai sifat etika yang baik dan benar.

Seperti yang kita ketahui mengenai hukuman saat ini di Indonesia masih menjadi lika liku yang patut dipertanyakan. Jika melihat kelayar tv anda atau layer ponsel sosial media anda sering banget negara kita dilanda kisruh hukum, yang pada bagian inti sari sebuah pernasalahan dan tindakan hukum dinegeri ini masih terbilang acuh. Sebagaiamana kasus contoh hukum yang pernah mensiasati hukum Indonesia sehingga kasus ini juga memerlukan tindakan penlibatan terhadap pejabat negara. Banyak pula hukum yang terjadi di negara kita melibatkan rakyat rayat baik dikalangan atas menengah hingga bawah karena Indonesia itu negara hukum  untuk itu siapapun tidak oleh memandang seseorang dari kasta mana, dimata hukum kita sama sama memiliki keadilan yang seharusnya tak diragukan lagi. Pada undang undang juga telah dijelaskan dalam pasal 27 ayat 1 yang berisi semua negara sipil mempunyai kedudukan yang sama dimata hukum, berarti hal ini bermakna equality before the law yang dapat dijumpai dalam sebuah konstitusi negara. 

Penyelasaian hukum ini di tiap negara memiliki cara untuk menyelesaikan sebuah masalah nya masing masing yang mungkin dapat berbeda dengan hukum yang berada di luar negeri. Untuk itu marak kasus hukum di Indonesia masih banyak yang belum disiasati misalnya aja seperti kasus penyelesaian (HAM) Hak Asasi Manusia yang perlu tindak keadilan terhadap sesama.

Ada salah satu contoh kasus yang sampai saat ini di ingat masyarakat yaitu kasus Nenek Asyani yang divonis satu tahun penjara akibat mencuri sebuah kayu milik perhutani di daerah Situbondo, Jawa Timur. Nenek Asyani saya yakin melakukan hal tersebut secara terpaksa karena mndesaknya kebutuhan. Memang mencuri seusatu barang yang bukan milik kita itu dapat dilakukan oleh siapapun entah itu oknum yang tidak bertanggung jawab atau masyarakat setempat. Jika diamati dari segi hukum kasus Nenek Asyani ini hanya mengambil 2 buah kayu yang memang itu milik perhutani tapi apa salahnya untuk mencoba melakukan perdamaian atau istilahnya penyelesaianya dapat dilakukan secara kekeluaragaan tanpa perlu libatkan aparatur hukum.terlebih Nenek Asyani tak memahami mengenai hukum dan beliau berasal dari orang orang kecil.

Sudah jelas bahwa struktural hukum yang terjadi didalam kasus sebuah hukum dapat menjadi penjelasan hukum, dimana kasus tersebut bisa dikategorikan ke dalam hukuman pidana dengan naungan yang berada dibawah pengadilan tinggi negeri. Tujuan hukum adalah memberi penindakan untuk mengadili di tingkat kasasi manapun. Secara substansi yang tertera pada hukum mempunyai hal merujuk pada tujuan hukum. Oleh karena itu, sebagai wraga negara yang baik kita perlu mentaati peraturan hukum. Apabila terjadi pelanggaran dalam aturan hukum maka akan mendapatkan sanksi atau pidana dengan hukuman mulai dari tingkat rendah hingga tingkat tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun