Mohon tunggu...
Fita Ardhia Adesti
Fita Ardhia Adesti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hallo

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Money

Apa Itu APBN dan Bagaimana APBN Selama Pandemi

31 Maret 2022   21:06 Diperbarui: 1 April 2022   06:56 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

A. Pengertian APBN

APBN merupakan singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. APBN merupakan bagian keuangan dari suatu negara. Lalu, apakah pengertian dari APBN? Menurut Pasal 23 UUD 1945(perubahan) pengertian APBN adalah rencana pengeluaran dan penerimaan negara tahun mendatang yang dihubungkan dengan rencana dan proyek jangka panjang. Dikatakan bahwa APBN pengelolaan uang yang disusun setiap tahun dan ditetapkan dengan undang undang. APBN dipergunakan untuk kemakmuran rakyat sehingga dilakukan secara terbuka dan bertanggungjawab.

Pengertian APBN juga diuraikan dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, berikut yang dimaksud APBN :

1.Rencana Keuangan tahunan pemerintah negara yanf disetujui oleh DPR (Pasal 1, ANGKA 7);

2.Terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan (Pasal 11, Ayat 2)

3.Meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai tanggal 31 Desember (Pasal 4):

4.Ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang (Pasal 11, Ayat 1);

5.Mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi (Pasal 3, Ayat 4)

Sumber keuangan APBN adalah rakyat. Oleh karena itu, penetapan dan pengesahan APBN dilakukan oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Rencana keuangan tersebut juga akan disahkan oleh DPR. APBN digunakan sebagai acuan melaksanakan rencana proyek dalam satu tahun mendatang.

B. Fungsi APBN

1.Fungsi Otorisasi

Fungsi otorisasi bermakna bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk melaksanakan pendapatan dan belanja setiap tahunnya sehingga pembelanjaan dan pendapatan negara dapat dipertanggungjawabkan pada masyarakat.

2.Fungsi Perencanaan 

Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran negaran menjadi acuan manejemen dalam merencanakan kegiatan dalam tiap tahun. Jadi, setiap proyek yang digarap tiap tahun bisa terlaksana dengan baik sesuai rencana anggaran. 

3.Fungsi pengawasan

Fungsi pengawasan bermakna bahwa anggaran negara menjadi acuan untuk menilai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan sudah sesuai dengan ketentuan. Sehingga rakyat dapat menilai kinerja pemerintah apakah sudah sesuai dengan rencana anggaran. 

4.Fungsi Alokasi

Fungsi Alokasi bermakna bahwa anggaran negara harus untuk menggurangi penggangguran dan pemborosan sumberdaya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. Fungsi alokasi juga digunakan untuk belanja barang publik (pembangunan). Pemerintah dapat membagi anggaran tersebut sesuai target pembangunan.

5.Fungsi Distribusi

Fungsi distribusi bermakna bahwa kebujakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Anggaran harus didistribusikan kepada masyarakat secara berkeadilan.

6.Fungsi Stabilisasi

Fungsi stabilisasi bermakna bahwa anggaran pemerintah sebagai alat untuk memilhara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian. Hal ini berarti anggaran akan menjaga keseimbangan perekonomian dimasyarakat contohnya seperti menjaga jumlah peredaran uang.

C. Tujuan APBN

Tujuan utama APBN terdapat dalam Undang --Undang pasal 23 yang berbunyi "Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Dalam pasal tersebut dapat diuraikan bahwa tujuan APBN adalah sebagai berikut : 

1.Menjadi kaidah dalam pengeluaran dan pendapatan negara untuk melaksanakan tugas ketatanegaraan.

2.Keterbukaan dan pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat dan lembaga legislatif atau DPR.

3.Membantu pemerintah untuk melaksanakan kebijakan fiskal dan menyelesaikan masalah inflasi

4.Efisiensi dan evektifitas dalam penggadaan barang publik sesuai kebutuhan untuk mencapai tujuan pembangunan

5.Menjadi alat untuk memantau kestabilan keuangan yaitu memantau uang yang beredar dimasyakarat

6.Meningkatkan produksi sehingga lapangan pekerjaan melimpah sehingga kesejahteraan rakyat tercapai

7.Memprioritaskan belanja negara ke sektor yang mendesak

D. Struktur APBN

A.Pendapatan negara dan hibah

1.Penerimaan Dalam Negeri

1.1Penerimaan Perpajakan

1.2PNBP

B.Belanja Negara

1.Belanja Pemerintah Pusat

1.1Belanja Pegawai

1.2Belanja Barang

1.3Belanja Modal

1.4Pembayaran Bunga Utang

1.5Subsidi

1.6Belanja Hibah

1.7Belanja Sosial

1.8Belanja Lain-lain

2.Transfer ke Daerah

2.1Dana Perimbangan

2.2Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian

C.Keseimbangan Primer

D.Surplus/Defisit Anggaran

E.Pembiayaan

Dalam uraian diatas dapat ditarik garis besar struktur APBN adalah sebagai berikut :

1.Penerimaan Pajak

Penerimaan pajak diperoleh dari pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai,pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah, pajak penghasilan(PPh), pendapatan cukai dan pajak lainnya

2.Penerimaan Negara Bukan Pajak

Penerimaan bukan pajak dapat diperoleh dari beberapa sektor seperti pengelolaan sumbardaya alam (migas dan batubara), perbankan, non perbankan, penerimaan jasa giro, dan lain-lain.

3.Belanja Negara

Belanja negara yang disebutkan diatas akan disalurkan ke pemerintah daerah dan dana tersebut akan masuk ke APBD daerah yang bersangkutan.

4.Pembiayaan Negara

Pembiayaan negara dapat dibedakan menjadi dua yaitu pembiayaan luar negeri dan pembiayaan dalam negeri.

E. Lantas, Bagaimana APBN di Era Pandemi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pada pendapatan tahun 2020 mengalami kemerosotan sedangkan belanja negara meningkat tinggi saat pandemi melanda dinegeri ini. Pendapatan negara tersebut terdiri dari penerimaan pajak sebesar RP1.285,1 triliun, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp343,8 triliun, dan penerimaan hibah sebesar 18,8 triliun. Sementara defisit APBN tahun 2019 ke 2020 dari 2,2 persen menjadi 6,34 persen (target). 

Akibat dari penurunan tersebut defisit APBN pada 2020 sebesar Rp947,6 triliun. Defisit APBN ynag besar akan dipergunakan untuk menunjang keadaan masyarakat akibat pandemi Covid-19.Upaya pemerintah untuk menyeimbangkan ekonomi berupa mendorong kinerja perpajakan. 

Namun, upaya ini dirasa masih kurang untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Sebab, pemerintah menggunakan kebijakan fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan insentif perpajakan. Dampak dari defisit yang relatif besar ini mengakibatkan peningkatan rasio utang Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 37,6 persen. 

Utang pemerintahpun ikut naik tajam dimasa pandemi Covid-19. Utang selama pandemi tahun 2020 pada bulan juli sebesar Rp5.594,9 triliun. Pemerintah akan memberikan kepastian untuk meminta Surat Utang Negara (SUN). Hal ini merupakan skema pemerintah berupa berbagi beban atau burden sharing. Pembelian SUN dengan tenor 5-8 tahun dinilai bisa menurunakn risiko fiskal dalam jangka pendek. 

Di sisi lain pembelian SUN tidak dihisap oleh pasar. Dalam keadaan seperti ini, pemerintah akan bergantung pada BI untuk menyerap SBN. Bank Indonesia menjadi tameng utama dalam menanggung dan menyuntik kebutuhan pembiayaan selama pandemi Covid-19. Bank Indonesia meninjau langsung dalam penanganan selama pandemi untuk belanja negara dibidang kesehatan dan kesejahteraan sosial. 

Target APBN pada tahun 2021 sebesar 56,8 persen dari total APBN 2021. Pemerintah berupaya meningkatkan belanja negara untuk mendorong konsumsi dimasyarakat. Belanja yang akan diprioritaskan berupa perlindungan sosial dan belanja modal untuk mendukung proyek infrastruktur. 

Dengan peningkatan konsumsi dimsayarakat akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang memicu perbaikan ekonomi selama pandemi. Pertumbuhan ekonomi tersebut sebesar 1,5 persen dari belanja negara yang dilaporkan sebesar Rp2.750 triliun, baru terealisasi sebesar Rp1.560,8 triliun.

Referensi :

Pusat Data dan Analisa Tempo. 2022. Berapa Defisit APBN Era Pandemi

Kementerian Keuangan. 2021, Agustus. Pandemi Covid-19 Mempengaruhi Kinerja APBN 2020

Kementerian Keuangan. 2021. UU APBN tahun 2021

Gramedia Literasi. 2021. Pengertian APBN : Fungsi, Struktur, Dasar Hukum dan Mekanisme Penyusunannya. https://www.gramedia.com/literasi/apbn/. Diakses 31 Maret 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun