Fungsi otorisasi bermakna bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk melaksanakan pendapatan dan belanja setiap tahunnya sehingga pembelanjaan dan pendapatan negara dapat dipertanggungjawabkan pada masyarakat.
2.Fungsi PerencanaanÂ
Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran negaran menjadi acuan manejemen dalam merencanakan kegiatan dalam tiap tahun. Jadi, setiap proyek yang digarap tiap tahun bisa terlaksana dengan baik sesuai rencana anggaran.Â
3.Fungsi pengawasan
Fungsi pengawasan bermakna bahwa anggaran negara menjadi acuan untuk menilai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan sudah sesuai dengan ketentuan. Sehingga rakyat dapat menilai kinerja pemerintah apakah sudah sesuai dengan rencana anggaran.Â
4.Fungsi Alokasi
Fungsi Alokasi bermakna bahwa anggaran negara harus untuk menggurangi penggangguran dan pemborosan sumberdaya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. Fungsi alokasi juga digunakan untuk belanja barang publik (pembangunan). Pemerintah dapat membagi anggaran tersebut sesuai target pembangunan.
5.Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi bermakna bahwa kebujakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Anggaran harus didistribusikan kepada masyarakat secara berkeadilan.
6.Fungsi Stabilisasi
Fungsi stabilisasi bermakna bahwa anggaran pemerintah sebagai alat untuk memilhara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian. Hal ini berarti anggaran akan menjaga keseimbangan perekonomian dimasyarakat contohnya seperti menjaga jumlah peredaran uang.