C. Tujuan APBN
Tujuan utama APBN terdapat dalam Undang --Undang pasal 23 yang berbunyi "Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Dalam pasal tersebut dapat diuraikan bahwa tujuan APBN adalah sebagai berikut :Â
1.Menjadi kaidah dalam pengeluaran dan pendapatan negara untuk melaksanakan tugas ketatanegaraan.
2.Keterbukaan dan pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat dan lembaga legislatif atau DPR.
3.Membantu pemerintah untuk melaksanakan kebijakan fiskal dan menyelesaikan masalah inflasi
4.Efisiensi dan evektifitas dalam penggadaan barang publik sesuai kebutuhan untuk mencapai tujuan pembangunan
5.Menjadi alat untuk memantau kestabilan keuangan yaitu memantau uang yang beredar dimasyakarat
6.Meningkatkan produksi sehingga lapangan pekerjaan melimpah sehingga kesejahteraan rakyat tercapai
7.Memprioritaskan belanja negara ke sektor yang mendesak
D. Struktur APBN
A.Pendapatan negara dan hibah