2.Penerimaan Negara Bukan Pajak
Penerimaan bukan pajak dapat diperoleh dari beberapa sektor seperti pengelolaan sumbardaya alam (migas dan batubara), perbankan, non perbankan, penerimaan jasa giro, dan lain-lain.
3.Belanja Negara
Belanja negara yang disebutkan diatas akan disalurkan ke pemerintah daerah dan dana tersebut akan masuk ke APBD daerah yang bersangkutan.
4.Pembiayaan Negara
Pembiayaan negara dapat dibedakan menjadi dua yaitu pembiayaan luar negeri dan pembiayaan dalam negeri.
E. Lantas, Bagaimana APBN di Era Pandemi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pada pendapatan tahun 2020 mengalami kemerosotan sedangkan belanja negara meningkat tinggi saat pandemi melanda dinegeri ini. Pendapatan negara tersebut terdiri dari penerimaan pajak sebesar RP1.285,1 triliun, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp343,8 triliun, dan penerimaan hibah sebesar 18,8 triliun. Sementara defisit APBN tahun 2019 ke 2020 dari 2,2 persen menjadi 6,34 persen (target).Â
Akibat dari penurunan tersebut defisit APBN pada 2020 sebesar Rp947,6 triliun. Defisit APBN ynag besar akan dipergunakan untuk menunjang keadaan masyarakat akibat pandemi Covid-19.Upaya pemerintah untuk menyeimbangkan ekonomi berupa mendorong kinerja perpajakan.Â
Namun, upaya ini dirasa masih kurang untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Sebab, pemerintah menggunakan kebijakan fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan insentif perpajakan. Dampak dari defisit yang relatif besar ini mengakibatkan peningkatan rasio utang Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 37,6 persen.Â
Utang pemerintahpun ikut naik tajam dimasa pandemi Covid-19. Utang selama pandemi tahun 2020 pada bulan juli sebesar Rp5.594,9 triliun. Pemerintah akan memberikan kepastian untuk meminta Surat Utang Negara (SUN). Hal ini merupakan skema pemerintah berupa berbagi beban atau burden sharing. Pembelian SUN dengan tenor 5-8 tahun dinilai bisa menurunakn risiko fiskal dalam jangka pendek.Â