a. Demokrasi ParlementerÂ
Pada demokrasi sistem ini, kekuasaan tertinggi untuk menjalankan pemerintahan pada suatu negara diberikan kepada lembaga legislatif atau parlemen. Parlemen sendiri memikiki kekuasaan untuk memilih dan mengatur masa jabatan kepala negara dan pemerintahannya, serta kabinet yang membantu jalannya pemerintahan.Â
Sedangkan, Â parlemen itu terdiri atas orang-orang dari partai politik tertentu hasil dari pemilihan umum.
b. Demokrasi Presidensial
Jika pada demokrasi parlementer kekuasaan tertinggi ada pada parlementer, nah kalau dalam demokrasi presidensial ini kekuasaan tertingginya berada pada seorang presiden yang berperan sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan.
Pada demokrasi sistem ini, presiden dapat dipilih melalui pemilihan ngsung ataupun tidak langsung.
Selain mengenali ciri-ciri dan klasifikasi demokrasi, maka perlu untuk menguatkan pemahaman terkait demokrasi ini dengan kita sedikit napak tilas pada sejarah dinamika penerapan demokrasi di negeri ini dari awal berdiri hingga saat ini.Â
Sejarah Perkembangan Demokrasi di IndonesiaÂ
1. Masa Demokrasi Parlementer (1945-1959)Â
Seperti namanya, pada masa demokrasi ini lebih menonjolkan peranan parlementer dari tiap-tiap partai. Sistem demokrasi ini dinilai kurang cocok dengan Indonesia karena menimbulkan dominasi partai-partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat.Â
Pada masa demokrasi ini, berlaku konstitusi UUDs 1950 yang menetapkan berlakunya sistem parlementer. Namun, karena adanya fragmentasi partai akhirnya Ir. Soekarno mengeluarkan dekrit 5 Juli, kemudian UUD 1945 diberlakukan kembali dan demokrasi parlementer berakhir.