Mohon tunggu...
Firdha Laila
Firdha Laila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Malang

Bebas, asal bertanggung jawab

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Demokrasi Nyata(nya)?

3 Desember 2022   08:25 Diperbarui: 3 Desember 2022   13:57 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

a. Demokrasi Parlementer 

Pada demokrasi sistem ini, kekuasaan tertinggi untuk menjalankan pemerintahan pada suatu negara diberikan kepada lembaga legislatif atau parlemen. Parlemen sendiri memikiki kekuasaan untuk memilih dan mengatur masa jabatan kepala negara dan pemerintahannya, serta kabinet yang membantu jalannya pemerintahan. 

Sedangkan,  parlemen itu terdiri atas orang-orang dari partai politik tertentu hasil dari pemilihan umum.

b. Demokrasi Presidensial

Jika pada demokrasi parlementer kekuasaan tertinggi ada pada parlementer, nah kalau dalam demokrasi presidensial ini kekuasaan tertingginya berada pada seorang presiden yang berperan sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan.

Pada demokrasi sistem ini, presiden dapat dipilih melalui pemilihan ngsung ataupun tidak langsung.

Selain mengenali ciri-ciri dan klasifikasi demokrasi, maka perlu untuk menguatkan pemahaman terkait demokrasi ini dengan kita sedikit napak tilas pada sejarah dinamika penerapan demokrasi di negeri ini dari awal berdiri hingga saat ini. 

Sejarah Perkembangan Demokrasi di Indonesia 

1. Masa Demokrasi Parlementer (1945-1959) 

Seperti namanya, pada masa demokrasi ini lebih menonjolkan peranan parlementer dari tiap-tiap partai. Sistem demokrasi ini dinilai kurang cocok dengan Indonesia karena menimbulkan dominasi partai-partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat. 

Pada masa demokrasi ini, berlaku konstitusi UUDs 1950 yang menetapkan berlakunya sistem parlementer. Namun, karena adanya fragmentasi partai akhirnya Ir. Soekarno mengeluarkan dekrit 5 Juli, kemudian UUD 1945 diberlakukan kembali dan demokrasi parlementer berakhir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun