Indonesia, negara demokrasi. Berkedaulatan rakyat dan berlandaskan hukum. Begitu penjelasan tekstual terkait negeri ini yang berlandaskan pada prinsip ketuhanan yang berjalan dengan nilai-nilai kemanusiaan, dipayungi oleh kesadaran akan menjunjung tinggi rasa persatuan, dan dikuatkan dengan budaya musyawarah, serta dengan segala upaya dikerahkan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Narasi yang indah, alangkah lebih indahnya jika itu semua dapat terwujud sebagaimana yang didambakan oleh bangsa ini sedari dulu. Oleh karena itu, agar cita-cita tersebut dapat menjadi nyata bukan hanya angan semata perlu ada kesadaran yang dibuktikan dengan aksi serta tindakan yang mengarah ke sana.
Salah satunya adalah dengan cara memahami terkait demokrasi di Indonesia. Karena kesadaran tidak mungkin tumbuh tanpa ada pemahaman yang ditanamkan.Â
Yang paling awal mestilah kita ketahui terlebih dulu apa yang dimaksud dengan demokrasi itu sendiri. Menurut KBBI, demokrasi memiliki setidaknya dua definisi, yaitu :
1. (bentuk atau sistem) pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya; pemerintahan rakyat.
2. Gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.
Dari dua pengertian tersebut, setidaknya kita dapat sedikit menyimpulkan bahwa demokrasi berbicara tentang sistem pemerintahan yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban sebagai upaya menciptakan kesejahteraan dalam bermasyarakat karena kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.
Dengan demokrasi, rakyat memiliki kuasa untuk ikut serta dalam roda pemerintahan pada sebuah negara. Rakyat diberi kebebasan untuk menentukan sendiri nasibnya, tentunya perlu disokong dengan kesadaran bertanggung jawab.Â
 Namun, perlu digarisbawahi di sini rakyat ikut berpartisipasi dalam roda pemerintahan dengan perantara wakil rakyat yang duduk di gedung-gedung pusat pemerintahan. Yang harapannya mereka dapat mewakilkan, bukan mengabaikan. Dapat menyejahterakan, bukan malah menyengsarakan.
Oleh karena itu, agar kita bisa mengantisipasi dan mengatasi kecacatan dalam berdemokrasi dan paham lebih dalam terkait demokrasi, perlu juga untuk mengenali ciri-ciri juga sejarah dari demokrasi itu sendiri. Terutama sejarah demokrasi di negeri ini sedari awal menggaungkan teriakan "merdeka!".
Jika kita tilik lagi pada pengertian demokrasi, maka akan terlihat ciri-ciri demokrasi itu, di antaranya, 1) terdapat keterlibatan rakyat dalam pengambilan keputusan politik, 2)adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara), 3)adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan, serta 4)adanya pertanggungjawaban oleh pelaksana pemerintahan.
Berdasarkan ciri-ciri tersebut, maka dapat dikatakan bahwa kedaulatan rakyat merupakan salah satu produk demokrasi. Yang mana pada salah satu dari ciri-cirinya ialah kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Namun, apakah mungkin jika semua rakyat memerintah secara bersamaan?
Untuk menjawabnya, maka perlu kita ketahui bersama bahwa demokratis tidak hanya memiliki satu bentuk, ada macam atau klasifikasinya. Berikut dibahas di bawah ini.
1. Berdasarkan Penyaluran Aspirasi Rakyat
Pada klasifikasi ini, terdapat dua macam demokrasi, yaitu demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung.Â
a. Demokrasi LangsungÂ
Pada demokrasi jenis ini melibatkan rakyat secara langsung dalam proses pengambilan keputusan tanpa adanya perwakilan. Jika ada pembentukan undang-undang atau peraturan pemerintah seperti itu, maka akan diadakan rapat atau pertemuan untuk mengumpulkan seluruh warganya. Contoh negara yang menerapkan jenis demokrasi ni adalah Negara Swiss.
b. Demokrasi Tidak Langsung (Demokrasi Perwakilan)
Berbeda dengan demokrasi langsung, pada demokrasi tidak langsung menggunakan sistem perwakilan. Dalam penerapannya, untuk pengambilan keputusan dalam pemilihan pejabat seperti presiden, wakil presiden, dan pembuatan peraturan-peraturan akan diwakili oleh badan perwakilan rakyat, seperti MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). Jadi, tidak serta-merta seluruh rakyat ikut turun tangan dalam proses pengambilan keputusan seperti halnya yang dilakukan oleh warga Swiss, ataupun warga Athena Kuno ribuan tahun lalu.Â
Menurut laporan dari Thoughtco (2021), hampir 60% negara di dunia yang menggunakan demokrasi jenis ini dalam pemerintahannya, termasuk Amerika Serikat, Britania Raya, dan Prancis.
2. Berdasarkan Sistem
Menurut Saylor Academy (2019), jenis demokrasi ini dibedakan menjadi tiga, yaitu demokrasi dengan sistem parlementer, sistem presidensial, dan campuran antara keduanya. Namun, yang akan jadi fokus pembahasan kita hanya dua, yaitu sistem parlementer dan sistem presidensial.Â
a. Demokrasi ParlementerÂ
Pada demokrasi sistem ini, kekuasaan tertinggi untuk menjalankan pemerintahan pada suatu negara diberikan kepada lembaga legislatif atau parlemen. Parlemen sendiri memikiki kekuasaan untuk memilih dan mengatur masa jabatan kepala negara dan pemerintahannya, serta kabinet yang membantu jalannya pemerintahan.Â
Sedangkan, Â parlemen itu terdiri atas orang-orang dari partai politik tertentu hasil dari pemilihan umum.
b. Demokrasi Presidensial
Jika pada demokrasi parlementer kekuasaan tertinggi ada pada parlementer, nah kalau dalam demokrasi presidensial ini kekuasaan tertingginya berada pada seorang presiden yang berperan sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan.
Pada demokrasi sistem ini, presiden dapat dipilih melalui pemilihan ngsung ataupun tidak langsung.
Selain mengenali ciri-ciri dan klasifikasi demokrasi, maka perlu untuk menguatkan pemahaman terkait demokrasi ini dengan kita sedikit napak tilas pada sejarah dinamika penerapan demokrasi di negeri ini dari awal berdiri hingga saat ini.Â
Sejarah Perkembangan Demokrasi di IndonesiaÂ
1. Masa Demokrasi Parlementer (1945-1959)Â
Seperti namanya, pada masa demokrasi ini lebih menonjolkan peranan parlementer dari tiap-tiap partai. Sistem demokrasi ini dinilai kurang cocok dengan Indonesia karena menimbulkan dominasi partai-partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat.Â
Pada masa demokrasi ini, berlaku konstitusi UUDs 1950 yang menetapkan berlakunya sistem parlementer. Namun, karena adanya fragmentasi partai akhirnya Ir. Soekarno mengeluarkan dekrit 5 Juli, kemudian UUD 1945 diberlakukan kembali dan demokrasi parlementer berakhir.
2. Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Pada masa ini banyak terjadi penyimpangan demokrasi konstitusional dan lebih banyak menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Di masa ini juga dominasi presiden hingga terbatasnya peran politik, serta masih banyak lagi penyimpangan dan penyelewengan terhadap ketentuan-ketentuan UUD 1945. Salah satunya, yaitu pada 1960 Ir. Soekarno membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilu.Â
Berakhirnya masa pemerintahan Ir. Soekarno menjadi akhir juga bagi masa demokrasi ini.
3. Demokrasi Pancasila Orde Baru (1966-1988)
Di masa demokrasi ini lebih menonjolkan sistem presidensial. Dengan landasan formal pada periode ini adalah pancasila, UUD 1945, dan Tap MPRS/MPR dalam rangka meluruskan penyelewengan terhadap UUD 1945 pada masa demokrasi terpimpin.Â
Ciri yang paling menonjol dari periode ini ialah dominasi peran ABRI, birokratisasi, dan sentralisasj pengambilan keputusan politik, pengebirian peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan partai politik dan publik, monopolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga non pemerintah.Â
Pemerintahan orde baru berakhir setelah Soeharto dilengserkan pada 1988.
4. Demokrasi Pancasila Era Reformasi (1999-sekarang)Â
Era reformasi bermula sejak masa pemerintahan B.J. Habibie. Di masa ini pemerintahan berusaha untuk kembali menyuburkan kembali alam demokrasi di Indonesia, yang salah satunya ditandai dengan kebebasan pers dan kebebasan berbicara karena keduanya memainkan peran sebagai check and balances, serta memberikan kritik supaya mencegah terjadinya penyelewengan lagi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H