Berdasarkan ciri-ciri tersebut, maka dapat dikatakan bahwa kedaulatan rakyat merupakan salah satu produk demokrasi. Yang mana pada salah satu dari ciri-cirinya ialah kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Namun, apakah mungkin jika semua rakyat memerintah secara bersamaan?
Untuk menjawabnya, maka perlu kita ketahui bersama bahwa demokratis tidak hanya memiliki satu bentuk, ada macam atau klasifikasinya. Berikut dibahas di bawah ini.
1. Berdasarkan Penyaluran Aspirasi Rakyat
Pada klasifikasi ini, terdapat dua macam demokrasi, yaitu demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung.Â
a. Demokrasi LangsungÂ
Pada demokrasi jenis ini melibatkan rakyat secara langsung dalam proses pengambilan keputusan tanpa adanya perwakilan. Jika ada pembentukan undang-undang atau peraturan pemerintah seperti itu, maka akan diadakan rapat atau pertemuan untuk mengumpulkan seluruh warganya. Contoh negara yang menerapkan jenis demokrasi ni adalah Negara Swiss.
b. Demokrasi Tidak Langsung (Demokrasi Perwakilan)
Berbeda dengan demokrasi langsung, pada demokrasi tidak langsung menggunakan sistem perwakilan. Dalam penerapannya, untuk pengambilan keputusan dalam pemilihan pejabat seperti presiden, wakil presiden, dan pembuatan peraturan-peraturan akan diwakili oleh badan perwakilan rakyat, seperti MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). Jadi, tidak serta-merta seluruh rakyat ikut turun tangan dalam proses pengambilan keputusan seperti halnya yang dilakukan oleh warga Swiss, ataupun warga Athena Kuno ribuan tahun lalu.Â
Menurut laporan dari Thoughtco (2021), hampir 60% negara di dunia yang menggunakan demokrasi jenis ini dalam pemerintahannya, termasuk Amerika Serikat, Britania Raya, dan Prancis.
2. Berdasarkan Sistem
Menurut Saylor Academy (2019), jenis demokrasi ini dibedakan menjadi tiga, yaitu demokrasi dengan sistem parlementer, sistem presidensial, dan campuran antara keduanya. Namun, yang akan jadi fokus pembahasan kita hanya dua, yaitu sistem parlementer dan sistem presidensial.Â