Mohon tunggu...
Firdha Laila
Firdha Laila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Malang

Bebas, asal bertanggung jawab

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Demokrasi Nyata(nya)?

3 Desember 2022   08:25 Diperbarui: 3 Desember 2022   13:57 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

2. Demokrasi Terpimpin (1959-1965)

Pada masa ini banyak terjadi penyimpangan demokrasi konstitusional dan lebih banyak menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Di masa ini juga dominasi presiden hingga terbatasnya peran politik, serta masih banyak lagi penyimpangan dan penyelewengan terhadap ketentuan-ketentuan UUD 1945. Salah satunya, yaitu pada 1960 Ir. Soekarno membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilu. 

Berakhirnya masa pemerintahan Ir. Soekarno menjadi akhir juga bagi masa demokrasi ini.

3. Demokrasi Pancasila Orde Baru (1966-1988)

Di masa demokrasi ini lebih menonjolkan sistem presidensial. Dengan landasan formal pada periode ini adalah pancasila, UUD 1945, dan Tap MPRS/MPR dalam rangka meluruskan penyelewengan terhadap UUD 1945 pada masa demokrasi terpimpin. 

Ciri yang paling menonjol dari periode ini ialah dominasi peran ABRI, birokratisasi, dan sentralisasj pengambilan keputusan politik, pengebirian peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan partai politik dan publik, monopolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga non pemerintah. 

Pemerintahan orde baru berakhir setelah Soeharto dilengserkan pada 1988.

4. Demokrasi Pancasila Era Reformasi (1999-sekarang) 

Era reformasi bermula sejak masa pemerintahan B.J. Habibie. Di masa ini pemerintahan berusaha untuk kembali menyuburkan kembali alam demokrasi di Indonesia, yang salah satunya ditandai dengan kebebasan pers dan kebebasan berbicara karena keduanya memainkan peran sebagai check and balances, serta memberikan kritik supaya mencegah terjadinya penyelewengan lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun