Mohon tunggu...
Firdha Laila
Firdha Laila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Malang

Bebas, asal bertanggung jawab

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Demokrasi Nyata(nya)?

3 Desember 2022   08:25 Diperbarui: 3 Desember 2022   13:57 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan ciri-ciri tersebut, maka dapat dikatakan bahwa kedaulatan rakyat merupakan salah satu produk demokrasi. Yang mana pada salah satu dari ciri-cirinya ialah kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Namun, apakah mungkin jika semua rakyat memerintah secara bersamaan?

Untuk menjawabnya, maka perlu kita ketahui bersama bahwa demokratis tidak hanya memiliki satu bentuk, ada macam atau klasifikasinya. Berikut dibahas di bawah ini.

1. Berdasarkan Penyaluran Aspirasi Rakyat

Pada klasifikasi ini, terdapat dua macam demokrasi, yaitu demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung. 

a. Demokrasi Langsung 

Pada demokrasi jenis ini melibatkan rakyat secara langsung dalam proses pengambilan keputusan tanpa adanya perwakilan. Jika ada pembentukan undang-undang atau peraturan pemerintah seperti itu, maka akan diadakan rapat atau pertemuan untuk mengumpulkan seluruh warganya. Contoh negara yang menerapkan jenis demokrasi ni adalah Negara Swiss.

b. Demokrasi Tidak Langsung (Demokrasi Perwakilan)

Berbeda dengan demokrasi langsung, pada demokrasi tidak langsung menggunakan sistem perwakilan. Dalam penerapannya, untuk pengambilan keputusan dalam pemilihan pejabat seperti presiden, wakil presiden, dan pembuatan peraturan-peraturan akan diwakili oleh badan perwakilan rakyat, seperti MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). Jadi, tidak serta-merta seluruh rakyat ikut turun tangan dalam proses pengambilan keputusan seperti halnya yang dilakukan oleh warga Swiss, ataupun warga Athena Kuno ribuan tahun lalu. 

Menurut laporan dari Thoughtco (2021), hampir 60% negara di dunia yang menggunakan demokrasi jenis ini dalam pemerintahannya, termasuk Amerika Serikat, Britania Raya, dan Prancis.

2. Berdasarkan Sistem

Menurut Saylor Academy (2019), jenis demokrasi ini dibedakan menjadi tiga, yaitu demokrasi dengan sistem parlementer, sistem presidensial, dan campuran antara keduanya. Namun, yang akan jadi fokus pembahasan kita hanya dua, yaitu sistem parlementer dan sistem presidensial. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun