Mohon tunggu...
FIKRI ARRAFIQI NASUTION
FIKRI ARRAFIQI NASUTION Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Sukses dunia dan akhirat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Kebendaan dalam Hukum Perdata

27 Juli 2024   16:00 Diperbarui: 30 Oktober 2024   15:06 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

HAK-HAK KEBENDAAN DALAM HUKUM PERDATA

 

Fikri Arrafiqi Nasution

Hak kebendaan (zakelijk recht) adalah segala hak yang memberikan kekuasaan secara nyata dan langsung pada suatu benda tersebut dan dapat dipertahankan pada tiap orang yang mutlak. Hak kebendaan memiliki sifat yaitu memberikan kekuasaan atas benda itu sedangkan hak perorangan memiliki sifat memberikan tuntutan atau penagihan terhadap orang yang melanggar hak itu namun hanya dapat mempertahankan pada pihak tertentu.

A . Bezit 

Kata bezit berasal dari kata "zitten" secara letterlijk mempunyai arti "kedudukan", kata bezit ini terdiri dari dua makna yaitu kekuasaan atas benda dan kemauan untuk memiliki benda itu, namun bezit memiliki arti yaitu suatu benda yang telah lahir sehingga di mana benda tersebut menguasai suatu kepunyaan seseorang seakan-akan benda tersebut punya sendiri, yang telah dilindungi hukum dan tidak mempersoalkan kepunyaan dan hak miliki pada benda tersebut itu ada pada kepunyaan siapa.

Bezit harus di bedakan dengan "detentie" yaitu dimana orang yang menguasai benda tersebut berdasarkan karena adanya hubungan hukum dengan orang lain, dialah pemilik atau bezitter dari benda tersebut. Pada orang detentor (contohnya orang penyewa) dianggap bahwa kemauan untuk memiliki benda yang dikuasainya itu tidak ada.

Bezit jika berada di tangan pemiliki benda itu sendiri dan orangnya dinamakan bezziter-eigenaar. Dalam hal ini orang dapat sungguh-sungguh mengirah bahwa benda yang di kuasai itu adalah miliki pribadi, misalnya karena ia mendapatkan waarisan dari orang tuanya atau karena ia membelinya secara sah dari suatu lelang umum. Bezzitter yang jujur itu dinamakan "te goeder trouw" dan orang yang sudah tau bahwa benda itu berasal dari curian dalam hal itu bezzitter yang tidak jujur dinamakan "te kwater trouw". Perlindungan yang diberikan oleh undang-undang adalah sama apakah bezitter itu berlaku jujur atau tidak jujur. Dalam asas hukum yaitu kejujuran itu dianggap pada setiap orang sedangkan ketidak jujuran harus dibuktikan.

Banyak cara orang untuk memperoleh bezit yaitu apakah benda itu bergerak atau tidak bergerak. Apakah peroleh benda itu terjadi dengan bantuan orang yang sudah menguasai lebih dulu (pengoperan atau tradition) atau tidak dengan bantuan orang lain (memperoleh secara asli dengan jalan pengambilan atau occupatio).

Untuk peroleh bezit pada suatu benda yang tak bergerak hanya di peroleh dari suatu pernyataan belaka, menurut undang-undang sebagai berikut :

Orang yang ingin mengambil alih bezit itu sudah memiliki dan memegang benda tersebut sebagai huoder, misalnya penyewa. Ini dinamakan traditio brevu manu.

Orang yang mengoperkan bezit itu berdasarkan perjanjian dibolehkan tetap pegang benda itu sebagai houder. Ini dinamakan constitutum possessorium

Benda yang di oper bezit nya lalu di pegang oleh orang ketiga dan orang itu dengan persetujuan bezit lama untuk menyatakan ia akan pedang bezit baru atau diberitahukan oleh bezitter lama tentang pengoperan bezit ini.

Dalam pasal 539 B.W. menetapkan bahwa orang yang sakit ingatan tidak dapat memperoleh bezit, tetapi anak yang di bawah umur dan orang perempuan yang telah kawin dapat memperoleh. Orang sakit ingatan tidak mungkin karena adanya anasir kemauan untuk memiliki.

Perolehan bezit dengan perantara orang lain mungkin, tetapi orang itu harus mempunyai hak dalam hukum untuk menyatakan mewakili dan secara langsung menguasai benda tersebut. Contohnya seorang wali atau kuasa ahli.

Makanya bezit memiliki pokok di dasari oleh kekuasaan dari lahir, sehingga bezit di anggap hilang apabila semata-mata ditinggalkan atau kekuasaan atas benda tersebut berpindah alih pada orang lain. Baik diambil ataupun di serahkan kepada orang tersebut.

Bezit tak bergerak memiliki hak sebagai berikut :

Bezitter tidak dapat di usir begitu saja oleh pemilik tapi harus di gugat melalui pengadilan yaitu di depan hakim. Pada saat pemeriksaan oleh hakim, tapi ia di anggap sebagai pemilik  benda yang di perkarakan, jika ia menyangkal hak si pemilik itu, orang itu harus membuktikan atas hak miliknya itu.

Ketika bezitter itu jujur, ia berhak mendapatkan semua penghasilan dari benda yang di kuasai pada waktu penggugatan di depan hakim dan meski pun nanti kalah  ia tak perlu mengembalikan penghasilan tersebut.

Seorang bezitter yang jujur, lama-kelamaan karena waktunya yang terlalu lama, dapat memperoleh hak miliki atas benda yang dikuasai nya saat itu.

Ketika bezitter di ganggu orang lain, ia dapat meminta kepada hakim untuk mempertahankan kedudukannya kembali ke keadaan semula, namun bezitter juga bisa menuntut pembayaran kerugian kepada penuntut tersebut.

Untuk benda yang bergerak telah di tetapkan dalam pasal 1997 B.W. (ayat 1) "bezit berlaku sebagai title yang sempurna". pada umumnya hak miliki pada suatu barang dapat berpindah secara sah apabila hak miliki di pindahkan atas yang punya barang tersebut yaitu pemiliknya. Namun peristiwa itu akan menyebabkan kecelakaan dalam lalu lintas hukum karena jika melakukan jual beli benda bergerak si pembeli harus memperhatikan dan menyelidiki benda tersebut apakah si penjual benar-banar mempunyai hak untuk benda tersebut di jual. Maka itulah penyebab sehingga untuk kepentingan lalu lintas hukum, pasal 1977 B.W. menepatkan dan membuat ketentuan benda bergerak bahwa barang yang bergerak si penjual dianggap sudah cukup membuktikan hak miliki nya dengan membuktikan bahwa benda tersebut telah di kuasai nya seperti keluar barang itu seperti kepunyaan sendiri (bezit). Contoh kasus yaitu ketika si A mempunyai sebuah sepeda lalu si A meminjamkan sepada itu kepada si B, kemudian si B menjual sepada tersebut ke si C. maka kejadian ini yang harus di pikul oleh si A karena tidaklah adil merugikan si C yang berlaku jujur. Si A kenapa meminjamkan sepedanya kepada si B yang tidak dapat untuk di percaya. Si C telah di lindungi oleh pasal 1977 yang berarti suatu perlindungan kepada si pembeli benda dengan mengorbankan kepentingan sejatinya.

Dalam hukum acara (di depan hakim) pasal 1977 mempunyai arti yaitu jika si A menggugat si B untuk si B menyerahkan benda bergerak itu karena benda itu miliki si A, tapi ini di sangkal si B, maka si A harus membuktikan bahwa si B memperoleh benda itu dari tidak sah, contoh si B hanya meminjam benda itu ke si A, maka untuk itu si A harus membuktikan bahwa benda itu miliki si A ketika si B belum memiliki benda tersebut. Jika si A berhasil maka si B harus membuktikan bantahan tersebut,  intinya si A harus membuktikan bahwa si B memperoleh benda tersebut secara tidak sah. Namun pendapat Mr. Paul Scholten bahwasanya pasal 1977 ayat 1 itu hanya berlaku terhadap kalangan pedagang saja.

B . Eigendom

 

Eigendom adalah suatu hak yang utuh pada suatu benda yang di miliki sehingga haknya sempurna di benda tersebut. Jika orang yang mempunyai hak eigendom (milik) pada suatu benda ia dapat berbuat apa saja terhadap benda tersebut misalnya menjual, menggadaikan, memberikan bahkan merusak benda tersebut. Tapi tidak melanggar undang-undang atau hak orang lain. Dulu eigendom di pandang sebagai benda mutlak dalam artinya tak terbatas, namun seiring berkembangnya zaman muncul pengertian tentang asas kemasyarakatan (sociale functie) dan undang-undang pokok agraria (UU No. 5 tahun 1960) menonjolkan asas hak kemasyarakatan menyatakan bahwa hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Kita tidak dapat sewenang-wenang atas hak milik kita sendiri. Sekarang suatu perbuatan berdasarkan hakikatnya berupa suatu pandangan yang berlawanan dengan hukum, jika perbuatan atas hak milik tidak kepentingan yang patut yaitu dengan maksud untuk mengganggu atau " miisbruik van reacht" .

Contoh "missbruik van reacht" terjadi pada kasus putusan MK di prancis, di-mana dalam putusan perkara ini telah dikalahkan seseorang yang membuat suatu pipa asap di atap rumahnya dan ternyata guna pipa asap itu tidak ada tapi hanya bermaksud untuk mengganggu tetangganya dari pandangan yang indah di sekeliling. Sehingga hakim menyebut perbuatan itu sebagai "miisbruik van reacht" kemudian menyuruh untuk menyingkirkan pipa tersebut dari atap rumahnya. Dalam pasal 574 B.W. "Tiap pemilik suatu benda - baik bergerak maupun tidak bergerak  - berhak meminta kembali bendanya dari siapa saja yang menguasainya berdasarkan hak miliknya itu.

Dalam eigendom meminta yang di maksud  itu dinamakan revindincatie. Sebelum perkara di periksa di depan hakim dan sementara perkara dalam pemeriksaan hakim, penggugat berhak meminta supaya benda yang di minta kembali di sita. Penyitaan ini di namakan "revindicatoirbeslag" dalam gugatan itu pihak menggugat cukup hanya mengajukan bahwa benda yang di minta kembali itu miliknya, tidak perlu untuk menguraikan cara mendapatkan hak milik benda itu.

Dalam pasal 584 B.W. eigendom dapat di peroleh yaitu dengan jalan :

Pengambilan, misalnya : memancing ikan, mengambil dan membuka tanah.

Natrekking (benda bertambah akibat perbuatan alam), misalnya : kuda beranak, tanah bertambah karena gempa.

Lewat waktu (verjaring), misalnya : perjanjian sudah melewati batas waktu.

Pewarisan.

Penyerahan (overdracht), misalnya pemindahan hak dari orang yang berhak memindahkan eigendom.

C . Hak-hak kebendaan di atas benda orang lain

Erfdienstbaarheid atau servituut

Erfdiensrbaarheid yaitu suatu beban yang diletakkan di atas pekarangan atau wilayah untuk kepentingan pekarangan atau wilayah yang berbatasan. Contohnya ketika pemilik tanah si A harus memberikan izin kepada pemilik tanah si B, tiap hari si B selalu melewati pekarangan si A atau air pengaliraan si B selalu melewati pengaliran si A. itu merupakan suatu hak kebendaan, ia mengikuti pekarangan yang memikul beban apabila pekarangan itu di jual kepada orang lain.

Erfdiensrbaarheid dapat di peroleh yaitu :

Suatu titel (jual beli, warisan, dan sebagainya)

Karena lewat waktu (telah berlaku berpuluh-puluh tahun dan tiada bantahan dari orang lain)

Di hapus apabila kedua pekarangan itu jatuh ke tangan orang atau karena lewat waktu (lama tidak digunakan).

Hak Opstal

Hak opstal merupakan hak yang memiliki bangunan-bangunan atau tanaman-tanaman namun berada di atas tanah milik orang lain. Terdapat di dalam pasal 711 B.W. tentang Hak opstal,  hak opstal dapat dipindahkan kepada orang lain dan dapat sebagai jaminan hutang (hypotheek).

Hak opstsal di peroleh karena suatu titel dan perolehan lewat waktu juga mungkin. Hak opstal di hapus karena beberapa hal :

Apabila hak tanah atau bangunan atau tamanam jatuh dalam satu tangan.

Apabila tidak di gunakan selama 30 tahun

Apabila waktu dijanjikan telah lampau

Apabila di akhiri oleh yang punya tanah

Hak Erfpacht

Hak erfpacht adalah suatu hak kebendaan untuk menarik penghasilan seluas-luasnya untuk waktu yang lama dari sebidang tanah milik orang lain dengan kewajiban membayar sejumlah uang atau dengan penghasilan tiap-tiap tahun,( pasal 720 B.W.) semua hak si pemilik tanah dijalankan oleh siapa yang memegang hak erfpacht dan pengakuan hak si pemilik hanya berupa pembayaran "canon" tersebut. Hak ini juga bisa jaminan hutang (hypotheek) . berbeda dengan "vruchtgebruik"  hak erfpacht bisa berpindah pada ahli waris dan apabila meninggal pemegang hak tersebut meninggal dunia.

Vruchtgebruik

Vruchtgebruik adalah suatu kebendaan yang memiliki hak untuk menarik penghasilan dari suatu benda orang lain, seolah-olah benda tersebut kepunyaan sendiri, dengan kewajiban menjaga supaya benda tersebut tetap dalam keaadaan semula.(pasal 756 B.W.). Namun di undang-undang tersebut Vruchtgebruik kurang lengkap karena hak tersebut bukan hanya untuk menarik penghasilan saja tapi jaga untuk pemakai benda tersebut. Hak yang di maksud oleh undang-undang tersebut yaitu hak itu hanya dapat di berikan kepada benda-benda yang tidak dapat di gantikan, tapi dalam praktik telah muncul atas barang-barang yang dapat digantikan, contohnya atas suatu modal (uang).

Hak ini diberikan kepada seseorang secara pribadi sehingga hak ini akan berakhir apabila seseorang itu meninggal dunia. Yang wajib di lakukan oleh seorang Vruchtgebruik adalah membuat catatan pada waktu ia menerima haknya.

D . Pandrecht dan Hypotheek

Antara benda dua tersebut bisa memberikan hak kekuasaan pada suatu benda namun benda itu tidak untuk di pakai tapi dijadikan jaminan bagi hutang seorang. Menurut B.W. pasal 1131 semua benda atau kekayaan seseorang menjadi jaminan untuk semua utangnya, namun orang juga sering kurang puas dengan jaminan seperti itu. Lalu orang tersebut meminta suatu benda dijadikan jaminan tanggungannya. Sehingga orang yang mengutangkan lebih mudah untuk mendapatkan haknya untuk menagih kepada si perutang.

Hak gadai "fiducia" dalam hukum romawi yaitu ketika pemindahan hak milik dengan melakukan perjanjian benda itu akan di kembalikan apabila si perutang telah membayar utangnya kepada si penagih. Selama si perutang belum bayar maka hak milik benda si perutang menjadi tanggungan si penagih. Selain itu ada jaminan lain untuk si perutang yaitu "pignus depositum" maksudnya barang tanggungan yang diberikan oleh si perutang tidak menjadi hak milik si penagih tapi barang itu di jadikan pegangan untuk si penagih selama hutang belum di bayar. Selain itu ada cara lain yaitu "hypotheca" yaitu barang tanggungan barang tidak di pindahkan kepada si penagih tapi si penagih dapat meminta barang itu meski pun berang tersebut berada di tangan orang lain apabila orang yang berutang tidak membayar utangnya.

Pandrecht

"Pandrecht adalah suatu hak kebendaan atas benda yang bergerak kepunyaan orang lain, yang semata-mata diperjanjikan dengan menyerahkan bezit atas benda tersebut dengan tujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang dari pendapatan penjualan benda itu, lebih dari penagih-penagih lainnya"( pasal 1150 B.W.) sifatnya sebagai hak kebendaan dapat dipertahankan terhadap orang lain. Ketika ada orang memegang kekuasaan tanggungan barang dapat di minta dikembalikan barang itu jika hilang (pasal 1152 ayat 4). Pandrecht (hak gadai) adalah dinamakan suatu hak accessoir dapat diartikan sebagai hak yang hanya bergantung kepada suatu perjanjian pokok maksdunya perjanjian hutang-piutang yang telah di jamin oleh hak tesebut. Objek Pandrecht adalah semua benda yang bergerak  dan  yang bukan punya si penagih itu sendiri, maka sebaliknya benda itu tidak harus kepunyaan di perutang meski-pun memberikan tanggungan tapi itu tidak harus.

Seorang penyewa atau yang pinjam barang tidak berhak untuk menjual barang tersebut tapi jika seseorang penyewa itu memberikan barang itu sebagai tanggungan maka menurut UU hak gadai yang diperjanjikan itu sah karena menurut UU  berhak menganggap orang sebagai pemilik (pasal 1153 ayat 4)

Hak seorang pandhemer (penerima gadai)

Seorang pandhemer berhak menahan barang yang di tanggungkan sampai pada waktu pelunasan terjadi maupun secara pokok dan bunga.

Ia berhak mendapatkan pelunasan dari pendapatan yang di jual barang tersebut, apabila orang perutang tidak membayar kewajibanya. Penjualan barang itu dapat di lakukan sendiri maupun di bantu oleh perantara badan hukum.

Ia berhak meminta ganti rugi seluruh pengeluaran karena untuk mempertahankan barang yang ditangguhkan itu.

Ia berhak untuk menggadaikan barang yang ditangguhkan itu, apabila hak itu sudah menjadi kebiasaan seperti menggadaikan surat sero atau obligasi.

Kewajiban seseorang pemegang gadai :

Memiliki tanggung jawab terhadap hilang dan kemunduran harga barang yang menjadi tanggung jawab pemegang apabila kelaiannya.

Pemegang harus memberitahu kepada si perutang untuk menjual barang tanggungan tersebut.

Ia harus memberikan perhitungan tentang pendapatan penjualan dan setelah mengambil pelunasan harus mengembalikan atau menyerahkan segala kelebihan si perutang.

Ia harus memgembalikan barang tanggungan apabila hutang pokok, bunga dan biaya memyelamatkan tanggungan telah di bayar lunas.

Hypotheek

Hypotheek adalah suatu hak kebendaan atas benda yang tak bergerak, bertujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang dari (pendapatan penjualan) benda itu. (pasal 1162 B.W.). Perbedaan pandrecht dan hypotheek adalah pandrecht dapat memberikan atas benda-benda bergerak sedangkan hypotheek hanya atas benda-benda yang tak bergerak.

Perbedaan pandreacht dan hypotheek antara lain yaitu :

Pandrecht harus ada penyerahan hak kekuasaan barang pada saat menjadi tanggungan sedangkan hypotheek tidak harus.

Pandrecht di hapuskan tangunggan jika di pindah tangankan hak kekuasaan pada orang lain sedangkan hypotheek tetap menjadi hak tanggungan di si penagih walaupun benda itu dipindahkan kepada orang lain.

Barang atas pandrecht lebih dari satu tidak di larang oleh undang-undang tapi hypotheek beberapa dibebankan atas satu rumah secara bersamaan adalah keadaan yang biasa.

Hypotheek sama halnya dengan pandrecht bersifat accessoir, yaitu diadakan sebagai buntut belaka dari suatu perjanjian pokok maksudnya perjanjian pinjam uang. Jadi objek hypotheek adalah benda yang tidak bergerak dan benda yang di miliki si yang mengutangkan sendiri. Hanya dapat diberikan oleh pemilik benda tersebut (pasal 1168 B.W.). Semua perjanjian yang telah ditetapkan, bahwa orang yang menghutangkan akan dapat memiliki benda tanggungan adalah batal. (pasal 1178 B.W.).

Hak-hak yang dapat di per janjikan (bendingen) dalam perjanjian hypoyheek menurut undang-undang :

Kekuasaan hak yang diberikan kepada pemegang hypotheek untuk menjual sendiri tanpa melalui pengadilan persil-nya di depan umum dan mengambil pelunasan dari pendapatan lelang tersebut jika orang berhutang tidak menepati kewajibannya. Ini hanya dapat diperjanjikan oleh pemegang hypotheek pertama.

Pembatasan yang di lakukan oleh pemilik persil untuk melakukan peyewaan persilnya. Contohnya tidak boleh menyewakan lebih dari 10 tahun.

Pemilik persil masih berhak untuk menjual pesilnya kepada orang dan hypotheek yang terletak di atas persil itu tetap di situ tetapi kepada pembeli suapya meminta kepada pemilik untuk dibersihkan dari hypotheek-hypotheek yang  lebih jumlah dari persil.

Seorang pemegang hypotheek berhak untuk meninta perjanjian bahwa jika terjadi kebakaran pada rumah yang di jadikan tanggungan tapi asuransi yang di bayarkan kepada pemilik rumah itu. Ini di nama-kan perjanjian "assurantie beding" di atur di B.W. dan W.v.K,

Maka setelah kita mengenal hak-hak kebendaan itu, dapat kita simpulkan bahwasanya hak kebendaan itu mempunyai sifat :

Dapat memberikan kekuasaan secara langsung atas hak suatu benda

Dapat di pertahanan setiap orang

Memiliki sifat "melekat" artinya mengikut benda tersebut bila di pindah tangankan (droit do suite)

Hak yang lebih tua selalu di menangkan terhadap hak yang lebih mudah.

Hak pada kebendaan dibagi dua golongan yaitu hak yang di berikan untuk mendapatkan kenikmatan dan hak yang di berikan untuk jaminan (pandrecht dan hypotheek).  

Referensi 

 

Subekti (1982). Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jilid XVI, Bandung: PT Intermasa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun