Mohon tunggu...
FIKRI ARRAFIQI NASUTION
FIKRI ARRAFIQI NASUTION Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Sukses dunia dan akhirat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Kebendaan dalam Hukum Perdata

27 Juli 2024   16:00 Diperbarui: 30 Oktober 2024   15:06 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak gadai "fiducia" dalam hukum romawi yaitu ketika pemindahan hak milik dengan melakukan perjanjian benda itu akan di kembalikan apabila si perutang telah membayar utangnya kepada si penagih. Selama si perutang belum bayar maka hak milik benda si perutang menjadi tanggungan si penagih. Selain itu ada jaminan lain untuk si perutang yaitu "pignus depositum" maksudnya barang tanggungan yang diberikan oleh si perutang tidak menjadi hak milik si penagih tapi barang itu di jadikan pegangan untuk si penagih selama hutang belum di bayar. Selain itu ada cara lain yaitu "hypotheca" yaitu barang tanggungan barang tidak di pindahkan kepada si penagih tapi si penagih dapat meminta barang itu meski pun berang tersebut berada di tangan orang lain apabila orang yang berutang tidak membayar utangnya.

Pandrecht

"Pandrecht adalah suatu hak kebendaan atas benda yang bergerak kepunyaan orang lain, yang semata-mata diperjanjikan dengan menyerahkan bezit atas benda tersebut dengan tujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang dari pendapatan penjualan benda itu, lebih dari penagih-penagih lainnya"( pasal 1150 B.W.) sifatnya sebagai hak kebendaan dapat dipertahankan terhadap orang lain. Ketika ada orang memegang kekuasaan tanggungan barang dapat di minta dikembalikan barang itu jika hilang (pasal 1152 ayat 4). Pandrecht (hak gadai) adalah dinamakan suatu hak accessoir dapat diartikan sebagai hak yang hanya bergantung kepada suatu perjanjian pokok maksdunya perjanjian hutang-piutang yang telah di jamin oleh hak tesebut. Objek Pandrecht adalah semua benda yang bergerak  dan  yang bukan punya si penagih itu sendiri, maka sebaliknya benda itu tidak harus kepunyaan di perutang meski-pun memberikan tanggungan tapi itu tidak harus.

Seorang penyewa atau yang pinjam barang tidak berhak untuk menjual barang tersebut tapi jika seseorang penyewa itu memberikan barang itu sebagai tanggungan maka menurut UU hak gadai yang diperjanjikan itu sah karena menurut UU  berhak menganggap orang sebagai pemilik (pasal 1153 ayat 4)

Hak seorang pandhemer (penerima gadai)

Seorang pandhemer berhak menahan barang yang di tanggungkan sampai pada waktu pelunasan terjadi maupun secara pokok dan bunga.

Ia berhak mendapatkan pelunasan dari pendapatan yang di jual barang tersebut, apabila orang perutang tidak membayar kewajibanya. Penjualan barang itu dapat di lakukan sendiri maupun di bantu oleh perantara badan hukum.

Ia berhak meminta ganti rugi seluruh pengeluaran karena untuk mempertahankan barang yang ditangguhkan itu.

Ia berhak untuk menggadaikan barang yang ditangguhkan itu, apabila hak itu sudah menjadi kebiasaan seperti menggadaikan surat sero atau obligasi.

Kewajiban seseorang pemegang gadai :

Memiliki tanggung jawab terhadap hilang dan kemunduran harga barang yang menjadi tanggung jawab pemegang apabila kelaiannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun